Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Riandi2611 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 1 suntingan by 180.251.152.117 (bicara): Ngawur
Tag: Pembatalan
 
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{disambiginfo|PBB (disambiguasi)}}
{{Pajak}}
'''Pajak bumi dan bangunan''' ('''PBB''') adalah [[pajak]] yang dipungut atas [[tanah]] dan [[bangunan]] karena adanya [[keuntungan]] dan/atau kedudukan [[sosial]] [[ekonomi]] yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.<ref>{{Cite web|date=2018-10-03|title=Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan|url=https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan|website=OnlinePajak|language=en-US|access-date=2020-10-07}}</ref>
 
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan [[Retribusi]] Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|Direktorat Jenderal Pajak]].<ref>{{Cite web|url=http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan|title=Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=www.pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12|archive-date=2017-09-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20170912150853/http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan|dead-url=yes}}</ref>
 
== Dasar ==
Baris 11:
 
== Bukan objek PBB ==
Secara prinsip, seluruh bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia merupakan Objek PBB.<ref>{{Cite web|title=Definisi, Objek, dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).|url=https://rikiasp.id/pbb/definisi-objek-dan-subjek-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb/|website=rikiasp.id.|language=en-US|access-date=2021-09-05cn}}</ref> Namun demikian, bumi dan/atau bangunan dimaksud tidak dikenakan PBB dalam hal:
# digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Hal ini antara lain dapat diketahui dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan atau badan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut;
# digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
Baris 26:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Perpajakan]]
 
 
{{Ekonomi-stub}}