Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Membatalkan 1 suntingan by 180.251.152.117 (bicara): Ngawur Tag: Pembatalan |
||
(40 revisi perantara oleh 33 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{disambiginfo|PBB (disambiguasi)}}
{{Pajak}}
'''Pajak bumi dan bangunan''' ('''PBB''') adalah [[pajak]] yang dipungut atas [[tanah]] dan [[bangunan]] karena adanya [[keuntungan]] dan/atau kedudukan [[sosial]] [[ekonomi]] yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.<ref>{{Cite
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan [[Retribusi]] Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|Direktorat Jenderal Pajak]].<ref>{{Cite web|url=http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan|title=Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=www.pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12|archive-date=2017-09-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20170912150853/http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan|dead-url=yes}}</ref>
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian [[tarif]] (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 [[miliar]] [[rupiah]]) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam [[Surat Pemberitahuan Pajak Terutang]] ('''SPPT''').▼
== Dasar ==
[[Wajib pajak]] PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) [[bulan]] sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.▼
[[Dasar pengenaan pajak]] dalam PBB adalah [[Nilai Jual Objek Pajak]] (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap [[tahun]] oleh [[menteri keuangan]].
▲Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian [[tarif]] (0,5%) dengan
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui [[ATM]], melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui [[kantor pos]].▼
{{Ekonomi-stub}}▼
== Bukan objek PBB ==
Secara prinsip, seluruh bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia merupakan Objek PBB.{{cn}} Namun demikian, bumi dan/atau bangunan dimaksud tidak dikenakan PBB dalam hal:
# digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Hal ini antara lain dapat diketahui dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan atau badan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut;
# digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
# merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak;
# digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
# digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
== Wajib Pajak ==
▲[[Wajib pajak]] PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) [[bulan]] sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.
== Pembayaran ==
▲Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB tersebut, atau melalui [[ATM]], melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui [[kantor pos]].
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Perpajakan]]
▲{{Ekonomi-stub}}
|