Pengemudi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Iskandar Ab (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Mintthekat (bicara | kontrib) k →Keahlian mengemudi: Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
(30 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pengemudi''' ({{lang-en|driver}}) adalah orang yang mengemudikan kendaraan baik [[kendaraan bermotor]] atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang [[belajar]] mengemudikan [[kendaraan bermotor]]
Pengemudi mobil disebut juga sebagai [[sopir]], sedangkan pengemudi [[sepeda motor]] disebut juga sebagai pengendara.
Seorang yang telah mengikuti [[ujian]] dan lulus [[teori]] dan [[praktek]] mengemudi akan dikeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. ▼
Dalam mengemudikan kendaraan, seorang pengemudi diwajibkan untuk mengikuti tata cara [[lalu lintas|berlalu lintas]].
▲Seorang yang telah mengikuti
==
Dalam mengemudikan kendaraan tidak saja perlu mengetahui cara mengemudikan kendaraan tetapi harus memahami dan menguasai jalannya kendaraan dalam [[lalu lintas]] yang sangat dinamis sebagai berikut:
# golongan A, untuk mengemudikan [[mobil]] [[penumpang]], mobil [[bis]] dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg; ▼
# golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg; ▼
# golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg; ▼
# golongan C, untuk mengemudikan [[sepeda motor]] yang dirancang mampu mencapai [[kecepatan]] lebih dari 40 kilometer per jam; ▼
# golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.▼
=== Keahlian mengemudikan kendaraan ===
Menguasai tata cara menghidupkan kendaraan, memasukkan gigi percepatan, mengkombinasikan pedal kopling dan pedal gas untuk menjalankan kendaraan, membelok kekiri dan kekanan, memundurkan kendaraan, serta menghentikan kendaraan.
== Pengemudi Angkutan Umum ==▼
=== Memahami tata cara berlalu lintas ===
Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu :▼
Memahami tata cara membelok, memasuki [[persimpangan]], berhenti, menepi, pindah lajur, menyalib sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan lalu lintas, mematuhi [[rambu lalu lintas]] dan [[lampu lalu lintas]] dan [[marka jalan]].
=== Menghindar dari kecelakaan ===
[[Berkas:Mercedes AMG CLS 55 - Demonstration of drifting 1b.jpg|ka|jmpl|300px|[[Drifting (motorsport)|Drifting]] di [[Nürburgring]] Driving Safety Center]]
Dalam berlalu lintas terjadi interaksi dengan pengemudi lainnya, sehingga adakalanya harus menghindar dari kendaraan lain yng disebut juga sebagai [[defensive driving]]. Di sini dipelajari bagaimana cara dan bersikap untuk bisa menghindar dari [[kecelakaan lalu-lintas]], antara lain untuk mengendalikan emosi, tidak memaksakan untuk menyalib kalau ruang bebas terlalu minim untuk menyalib, berjalan lebih lambat dari lalu lintas rata-rata, bagaimana untuk mensikapi tikungan tajam, dan berbagai keahlian lain.
== Surat Izin Mengemudi di Indonesia ==
Seseorang yang telah memiliki keahlian dalam mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi. Surat izin mengemudi (SIM) dibagi dalam beberapa golongan:
▲# golongan A, untuk mengemudikan [[mobil]] [[penumpang]], mobil [[bis]] dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500
▲# golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500
▲# golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000
▲# golongan C, untuk mengemudikan [[sepeda motor]] yang dirancang mampu mencapai [[kecepatan]] lebih dari 40 kilometer per jam;
▲# golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
▲== Pengemudi Angkutan Umum ==
▲Untuk mengemudikan [[kendaraan]] umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan [[Surat Izin Mengemudi]] yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu
# A Umum untuk golongan A;
# B I Umum untuk golongan B I;
# B II Umum untuk golongan B II.
== Pranala luar ==
* [https://motorride.top/cara-mengendarai-motor-dengan-aman/ Tips Mengendarai Motor Dengan Aman]
* [http://www.hubdat.web.id/keselamatan/highwaycode.pdf Petujuk Tata Cara Berlalu Lintas di Jalan Raya]{{Pranala mati|date=April 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.hubdat.web.id/keselamatan/petunjuksepedamotor.pdf Petunjuk Tata Cara Bersepeda Motor Yang Baik dan Benar]{{Pranala mati|date=April 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
[[Kategori:Mengemudi]]
|