Pengemudi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mintthekat (bicara | kontrib) k →Keahlian mengemudi: Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
|||
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pengemudi'''
Pengemudi mobil disebut juga sebagai [[sopir]], sedangkan pengemudi [[sepeda motor]] disebut juga sebagai pengendara.
Dalam mengemudikan kendaraan, seorang pengemudi diwajibkan untuk mengikuti tata cara [[lalu lintas|berlalu lintas]]. Seorang yang telah mengikuti ujian dan lulus ujian [[teori]] dan praktik mengemudi akan dikeluarkan [[SIM|Surat Izin Mengemudi]] (SIM). Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor di [[Indonesia]] adalah satuan lalu lintas [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] Di [[Amerika Serikat]] dan berbagai negara di dunia ini diterbitkan oleh Department of Transportation atau Department for Transport ([[Inggris]]). Khusus untuk SIM International diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).
== Keahlian mengemudi ==
Dalam mengemudikan kendaraan tidak saja perlu mengetahui cara mengemudikan kendaraan tetapi harus memahami dan
=== Keahlian mengemudikan kendaraan ===
Menguasai tata cara menghidupkan kendaraan, memasukkan gigi percepatan, mengkombinasikan pedal kopling dan pedal gas untuk menjalankan kendaraan, membelok kekiri dan kekanan, memundurkan kendaraan, serta menghentikan kendaraan.
=== Memahami tata cara berlalu lintas ===
Baris 16 ⟶ 18:
=== Menghindar dari kecelakaan ===
[[Berkas:Mercedes AMG CLS 55 - Demonstration of drifting 1b.jpg|
Dalam berlalu lintas terjadi interaksi dengan pengemudi lainnya, sehingga adakalanya harus menghindar dari kendaraan lain yng disebut juga sebagai [[defensive driving]]. Di sini dipelajari bagaimana cara dan bersikap untuk bisa menghindar dari [[kecelakaan lalu-lintas]], antara lain untuk mengendalikan emosi, tidak memaksakan untuk menyalib kalau ruang bebas terlalu minim untuk menyalib, berjalan lebih lambat dari lalu lintas rata-rata, bagaimana untuk mensikapi tikungan tajam, dan berbagai keahlian lain.
== Surat Izin Mengemudi di Indonesia ==
Seseorang yang telah memiliki keahlian dalam mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi. Surat izin mengemudi (SIM) dibagi dalam beberapa golongan
# golongan A, untuk mengemudikan [[mobil]] [[penumpang]], mobil [[bis]] dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
# golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg;
# golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg;
# golongan C, untuk mengemudikan [[sepeda motor]] yang dirancang mampu mencapai [[kecepatan]] lebih dari 40 kilometer per jam;
# golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
== Pengemudi Angkutan Umum ==
Untuk mengemudikan [[kendaraan]] umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan [[Surat Izin Mengemudi]] yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu
# A Umum untuk golongan A;
# B I Umum untuk golongan B I;
# B II Umum untuk golongan B II.
== Pranala luar ==
* [https://motorride.top/cara-mengendarai-motor-dengan-aman/ Tips Mengendarai Motor Dengan Aman]
* [http://www.hubdat.web.id/keselamatan/
* [http://www.hubdat.web.id/keselamatan/petunjuksepedamotor.pdf Petunjuk Tata Cara Bersepeda Motor Yang Baik dan Benar]{{Pranala mati|date=April 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
[[Kategori:Mengemudi]]
|