Bidan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
WanaraLima (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 19:
Dahulu definisi bidan hanyalah sebagai sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Penyebutan “menolong perempuan” bukan berarti seorang bidan dapat dipersepsikan layaknya sebagai seorang pembantu. Penolong di sini dapat diartikan sebagai orang yang memberikan pertolongan berupa layanan kesehatan yang memadai kepada Ibu yang sedang melahirkan atau [[persalinan]]. Persalinan yang sesungguhnya adalah menempatkan seorang Ibu sebagai pelaku utama sedangkan orang-orang yang disekitarnya berstatus sebagai penolong, termasuk di dalamnya adalah bidan dan dokter spesialis kandungan. Persalinan yang ditolong bidan adalah [[Persalinan normal|persalinan yang normal]]. Bila ditemui adanya kelainan maka seorang bidan harus merujuk ke dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan (Dokter Sp.O.G.) untuk melakukan pertolongan lanjutan dalam mengatasi kelainan tersebut.
 
[[Ikatan Bidan Indonesia]] menetapkan bahwa bidanadalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik [[Indonesia]] serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik [[kebidanan]].<ref name=":0">[{{Cite web |url=http://ibi.or.id/id/article_view/a20150112004/definisi.html |title=Definisi bidan di situs web Ikatan Bidan Indonesia] |access-date=2016-07-21 |archive-date=2016-08-13 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160813013359/http://www.ibi.or.id/id/article_view/a20150112004/definisi.html |dead-url=yes }}</ref>
 
Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang [[Tenaga Kesehatan]], bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan, memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Di dalam keadaan tertentu yakni suatu kondisi tidak adanya Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk maka seorang bidan dapat memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian di luar kewenangannya dalam batas tertentu.<ref>{{Cite web|url=http://www.peraturan.go.id|title=Database Peraturan|website=www.peraturan.go.id|access-date=2016-07-21}}{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Baris 39:
 
== Praktik bidan ==
Bidan dapat melakukan praktik di berbagai tatanan pelayanan kesehatan seperti di klinik, rumah sakit, rumah sakit bersalin, rumah sakit ibu dan anak (RSIA), termasuk melakukan praktik di rumah yang disebut dengan [[Bidan Praktik Mandiri]] (BPM). Area pelayanan bidan dalam menjalankan praktik untuk memberikan pelayanan yg meliputi:<ref>[{{Cite web |url=http://ibi.or.id/id/article_view/A20150112003/our-fields.html |title=Area bidan di situs web Ikatan Bidan Indonesia] |access-date=2016-07-21 |archive-date=2016-07-01 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160701141024/http://www.ibi.or.id/id/article_view/A20150112003/our-fields.html |dead-url=yes }}</ref>
 
a. Pelayanan kesehatan ibu
Baris 79:
{{reflist}}
 
{{Kehamilan}}
[[Kategori:Persalinan]]
[[Kategori:Tokoh kesehatan]]