Efek Beragun Aset: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-dimana +di mana); perubahan kosmetik
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(19 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Efek Beragun Aset (EBA)''' atau dalam [[bahasa Inggris]] dikenal dengan istilah '''''Asset-backed security''''' adalah [[efek (keuangan)|efek]] ([[Surat berharga komersial|surat berharga]]) ( yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa [[tagihan]] yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan [[kartu kredit]], pemberian kredit, termasuk [[kredit pemilikan rumah]], apartemen, kredit [[mobil]], efek bersifat utang yang dijamin oleh [[pemerintah]], sebagai sarana peningkatan kredit, serta aset keuangan yang setara maupun aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan dan arus kas. Dalam prosesnya, kreditor awal (''originator'') mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang EBA.<ref>{{Cite news|last=Okezone|first=|date=2011-05-30|title=Efek Beragun Aset|url=https://economy.okezone.com/read/2011/05/30/226/462359/efek-beragun-aset|work=[[Okezone.com]]|language=id-ID|access-date=2020-10-20}}</ref>
 
Aset keuangan yang dikumpulkan menjadi satu ini menjadikan aset yang kecil dan tidak berharga menjadi bernilai, juga dengan adanya difersifikasidiversifikasi tersebut mengurangi tingkat risiko. Sekuritisasi aset ini membuat aset-aset ini dapat menjadi sarana [[investasi]] dari para [[investor]].
 
Keterlibatan [[bank sentral]] dalam perdagangan EBA juga telah dilakukan di [[Jepang]] di mana dengan likuiditas [[bank|perbankan]] yang besar, tetapi dana tersebut hanya berputar di perbankan saja tidak mengalir ke sektor riil, maka [[Bank of Japan]] (BOJ) kemudian langsung membeli surat yang diterbitkan. Demikian pula dengan [[Bank Indonesia]] yang melakukan satu terobosan besar dengan turut membeli EBA melalui pasar sekunder dan hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang memperbolehkan BI membeli surat berharga di pasar sekunder.
Baris 7:
== Manfaat EBA bagi investor-investor Indonesia ==
 
Dari sisi investor ada beberapa manfaat yang didapatkan melalui pembelian instrumen ini yakni:<ref>Majalah Personal & Corporate Finance edisi 2: hal 13</ref>
pembelian instrumen ini yakni :<ref>Majalah Personal & Corporate Finance edisi 2: hal 13</ref>:
 
# Sebagai suatu alternatif pendanaan jangka panjang yaitu untuk masa 3 tahun hingga 10 tahun, di mana [[Kontrak investasi kolektif]] EBA akan lebih menarik bagi investor dibanding dengan surat utang yang lain seperti [[obligasi]] dan [[promes]],karena didukung dengan aset yang likuid dengan risiko yang relatif kecil.
# Meski penerbit EBA (''originator'') [[pailit]], tagihannya akan senantiasa tetap ada. Ini berbeda dari pembeli obligasi atau promes, yang akan kehilangan dananya kalau perusahaan penerbit obligasi atau promes yang bersangkutan mengalami kepailitan.
# EBA memberikan keuntungan bagi investor karena akan memperoleh klaim langsung pada aset yang menjadi dasar EBA serta mendapat ''default rate'' yang rendah karena terbaginya aset piutang ke dalam banyak debitur.<ref>{{Cite news|last=Andi|first=Dimas|date=2018-02-09|title=Simak keunggulan EBA-SP sebagai alternatif investasi|url=http://investasi.kontan.co.id/news/simak-keunggulan-eba-sp-sebagai-alternatif-investasi|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]|access-date=2020-10-20|editor-last=Kartini|editor-first=Dupla}}</ref>
 
Beberapa keunggulan dari EBA
 
# Biaya dana yang murah, para penerbit EBA akan mengeluarkan biaya yang lebih murah di mana dengan meningkatnya rating atas kualitas piutang yang dijaminkan yang berarti terjaminnya pasokan arus kas dari EBA sehingga dapat ditawarkan dengan tingkat pengembalian rendah untuk investor dan investornya menyukainya karena investasinya lebih aman.
# Efisiensi penggunaan modal dengan adanya EBA maka struktur neraca perusahaan akan semakin besar daya ungkitnya (leverage) di mana pengelolaan manajemen keuangan perusahaan akan semakin pruden, taat azasasas dan efisien dalam menggunakan dana yang dimiliki karena relatif tingginya struktur daya ungkit (leverage) sebagai akibat dari adanya EBA tersebut.
# Diversifikasi sumber pembiayaan bukan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar tetapi juga oleh perusahaan kecil atau perusahaan non-investasi.
# Sumber likuiditas khususnya untuk perusahaan menengah kecil yang sering menghadapi masalah peminjaman secara tradisional maka sekuritisasi sangat membantu perkembangan perusaahaan tersebut.
# Keterbukaan informasi publik yang lebih minim daripada metode pembiayaan lain, di mana meskipun EBA ditawarkan untuk umum, sisi keterbukaan dari penerbit (issuer) tidak dituntut seperti halnya tuntutan keterbukaan pada emiten dari efek yang lain.
# Di Indonesia, EBA salah satu instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2016.<ref>{{Cite news|last=(mys/JPC)|date=2018-02-09|title=Ini Kelebihan EBA-SP Dibanding Instrumen Investasi Lainnya|url=https://www.jawapos.com/ekonomi/09/02/2018/ini-kelebihan-eba-sp-dibanding-instrumen-investasi-lainnya/|work=[[Jawa Pos|JawaPos.com]]|language=id|access-date=2020-10-20|editor-first=Saugi|editor-last=Riyandi}}</ref>
 
== ResikoRisiko yang mungkin ditimbulkan oleh EBA ==
 
# ResikoRisiko suku bunga, di mana EBA akan mengalami fluktuasi harga akibat pengaruh dari perubahan suku bunga, harga EBA akan turun bila terjadi peningkatan suku bunga.
# Pelunasan lebih awal (early call) akan memengaruhi yield yang diterima bila terjadi pelunasan lebih awal.
# Gagal bayar, pemegang EBA akan mengalami kerugian apabila debitur dari asset jaminan mengalami kebangkrutan atau tidak mampu membayar tepat pada waktunya atas bunga dan pinjaman pokok.
Baris 32 ⟶ 33:
Di [[Amerika Serikat|Amerika]], EBA ini disebut juga '''''Asset backed security''''' proses penerbitan EBA adalah sama dengan proses penerbitan surat berharga lainnya seperti [[obligasi]] perusahaan serta tunduk kepada peraturan-peraturan berdasarkan Undang-undang Surat Berharga Amerika 1933 (Securities Act of 1933) dan perubahan Undang-undang Pasar Modal 1934 (Securities Exchange Act of 1934). Penerbitan EBA yang diperdagangkan di [[pasar modal]] harus memenuhi standar ketentuan pendaftaran yang dikeluarkan oleh badan pengawas pasar modal di Amerika ( Securities Exchange Commission - SEC) serta pengungkapan informasi kepada publik serta menerbitkan [[Laporan Keuangan|laporan keuangannya]] secara berkala.<ref name="sofabs">T Sabarwal "Common Structures of Asset-Backed Securities and Their Risks, December 29, 2005</ref>
 
Proses perdagangan EBA di pasar sekunder juga sama dengan proses perdagangan obligasi perusahaan di mana kebanyakan perdagangan dilakukan pada pasar perdagangan ''over-the-counter'' (perdagangan di luar bursa) sehingga tidak pernah diketahui nilai pasti perdagangan EBA di pasar sekunder ini.<ref name="sofabs">T Sabarwal "Common Structures of Asset-Backed Securities and Their Risks, December 29, 2005</ref>
 
Sebuah penelitian oleh Asosiasi Pasar Obligasi menunjukkan data bahwa pada akhir tahun 2004 di [[Amerika Serikat|Amerika]] dan [[Eropa]] terdapat 74 sarana perdagangan elektronis untuk perdagangan obligasi pendapatan tetap dan [[derivatif]] di mana diantaranyadi antaranya 5 di Amerika dan 8 di Eropa adalah merupakan sarana perdagangan EBA.<ref name="sofabs">T Sabarwal "Common Structures of Asset-Backed Securities and Their Risks, December 29, 2005</ref>
 
Harga EBA ini biasanya ditentukan berdasarkan [[kurs]] [[swap]]. Misalnya EBA berbasiskan tagihan kartu kredit dengan jatuh tempo 2 tahun, oleh penerbit EBA dapat dinilai dengan 5 basis poin (atau kurang) di atas kurs ''swap''.<ref name="sofabs">T Sabarwal "Common Structures of Asset-Backed Securities and Their Risks, December 29, 2005</ref>
 
=== Indonesia ===
Baris 47 ⟶ 48:
Arus kas pelunasan EBA dari debitur dilakukan kepada penyedia jasa dan kemudian oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset disalurkan kepada pemegang EBA sesuai janjinya.
 
Pada tanggal 12 Februari 2009, untuk pertama kalinya telah diterbitkan Efek Beragun Aset melalui penawaran umum dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Bank Tabungan Negara sebagai kreditur awal menjual aset Kredit Pemilikan Rumah kepada KIK EBA yang dikelola oleh Danareksa Investment Management sebagai manajersebagaimanajer investasi dan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Kustodian. Efek ini bernama Efek Beragun Aset Danareksa SMF<ref>SMF : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)</ref> I - KPR BTN (DSMF01).
 
==== Peraturan EBA di Indonesia ====
Beberapa peraturan [[Indonesia|di Indonesia]] yang menjadi dasar bagi perdagangan EBA adalah :
 
Beberapa ketentuan yang secara langsung berkaitan dengan Efek Beragun Aset di Indonesia:
* Peraturan Bapepam Nomor V.G.5 tentang Fungsi Manajer Investasi berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
Baris 59 ⟶ 58:
* Peraturan Bapepam Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; dan
* Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Dan Para Investornya.
* Peraturan No. IX.K.1 - Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-493/BL/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
* Peraturan II-F - Keputusan Direksi PT BEI Nomor KEP-00011/BEI/02-2009 Tahun 2009 tentang Perdagangan Efek Beragun Aset (EBA) di Bursa
* Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
* Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
* Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah
* Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK 04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
* Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
 
=== PerancisPrancis ===
 
Perdagangan EBA di [[PerancisPrancis]] diatur berdasarkan Undang-undang mengenai efek beragun aset no 88-1201 tanggal 23 Desember 1988 yang dikenal dengan nama ''the Securitization Law'', tersebut lahirlah apa yang kemudian dikenal sebagai ''Special Purpose Vehicle (SPV)'' PerancisPrancis, yang dalam bahasa PerancisPrancis disebut dengan Founds Comune de Crěances (FCC). Adanya amandemenamendemen dari negara PerancisPrancis pada tahun 1999 terhadap peraturan sekuritisasi yang berlaku di negara tersebut ditujukan lebih kepada peningkatan kualitas SPV, hal ini karena sebelum amandemenamendemen dilakukan, keadaan iklim sekuritisasi di PerancisPrancis sendiri sudah memuaskan.
 
Di PerancisPrancis, sebuah SPV bisanya di tujukan untuk ''credit default swap'' guna menjamin risiko timbulnya gagal bayarnya kredit (bagi pembeli).
 
=== Jepang ===
 
[[Jepang|Di Jepang]] ,pasar sekuritisasi belum terlalu berkembang pesat jika dibandingkan dengan kondisi yang ada di Amerika. Namun dengan adanya manfaat dan keuntungan yang tergambar jelas dari instrumen ini, ada beberapa kendala yang melingkupi praktik praktik sekuritisasi di Jepang antara lain :
# Proses transfer asset dari sekuritisasi aset ini biayanya sangat mahal.
# undang-undang perusahaan di Jepang mengkondisikan sekuritisasi menjadi sesuatu hal yang mahal dalam membentuk ''Special Purpose Entity'' (SPE) sebagai sarana atas sekuritisasi asset dimaksud di mana pembentukan SPE ini mensyaratkan modal minimum 10 juta yen.
Baris 99 ⟶ 105:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.reglo.co.uk/results.php?code=637&mode=master Multilingual Glossary for Finance and Banking] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927230832/http://www.reglo.co.uk/results.php?code=637&mode=master |date=2007-09-27 }}
* [http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/CD608D4D-234A-4F06-A9B2-FD208F5FCA31/3327/3permasalahan.pdf Situs Bank Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929092806/http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/CD608D4D-234A-4F06-A9B2-FD208F5FCA31/3327/3permasalahan.pdf |date=2007-09-29 }}
* [http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/kajian_pm/perdagangan_eba.pdf Situs BAPEPAM - Studi tentang EBA]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.smf-indonesia.co.id/coba Situs PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
== Bacaan lanjutan ==