Efek Beragun Aset: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ejaan, replaced: bagai mana → bagaimana, diantara → di antara, azas → asas |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(18 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Efek Beragun Aset (EBA)''' atau dalam [[bahasa Inggris]] dikenal dengan istilah '''''Asset-backed security''''' adalah [[efek (keuangan)|efek]] ([[Surat berharga komersial|surat berharga]])
Aset keuangan yang dikumpulkan menjadi satu ini menjadikan aset yang kecil dan tidak berharga menjadi bernilai, juga dengan adanya
Keterlibatan [[bank sentral]] dalam perdagangan EBA juga telah dilakukan di [[Jepang]] di mana dengan likuiditas [[bank|perbankan]] yang besar, tetapi dana tersebut hanya berputar di perbankan saja tidak mengalir ke sektor riil, maka [[Bank of Japan]] (BOJ) kemudian langsung membeli surat yang diterbitkan. Demikian pula dengan [[Bank Indonesia]] yang melakukan satu terobosan besar dengan turut membeli EBA melalui pasar sekunder dan hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang memperbolehkan BI membeli surat berharga di pasar sekunder.
Baris 7:
== Manfaat EBA bagi investor-investor Indonesia ==
Dari sisi investor ada beberapa manfaat yang didapatkan melalui pembelian instrumen ini yakni:<ref>Majalah Personal & Corporate Finance edisi 2: hal 13</ref>
# Sebagai suatu alternatif pendanaan jangka panjang yaitu untuk masa 3 tahun hingga 10 tahun, di mana [[Kontrak investasi kolektif]] EBA akan lebih menarik bagi investor dibanding dengan surat utang yang lain seperti [[obligasi]] dan [[promes]],karena didukung dengan aset yang likuid dengan risiko yang relatif kecil.
# Meski penerbit EBA (''originator'') [[pailit]], tagihannya akan senantiasa tetap ada. Ini berbeda dari pembeli obligasi atau promes, yang akan kehilangan dananya kalau perusahaan penerbit obligasi atau promes yang bersangkutan mengalami kepailitan.
# EBA memberikan keuntungan bagi investor karena akan memperoleh klaim langsung pada aset yang menjadi dasar EBA serta mendapat ''default rate'' yang rendah karena terbaginya aset piutang ke dalam banyak debitur.<ref>{{Cite news|last=Andi|first=Dimas|date=2018-02-09|title=Simak keunggulan EBA-SP sebagai alternatif investasi|url=http://investasi.kontan.co.id/news/simak-keunggulan-eba-sp-sebagai-alternatif-investasi|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]|access-date=2020-10-20|editor-last=Kartini|editor-first=Dupla}}</ref>
Beberapa keunggulan dari EBA
Baris 20:
# Sumber likuiditas khususnya untuk perusahaan menengah kecil yang sering menghadapi masalah peminjaman secara tradisional maka sekuritisasi sangat membantu perkembangan perusaahaan tersebut.
# Keterbukaan informasi publik yang lebih minim daripada metode pembiayaan lain, di mana meskipun EBA ditawarkan untuk umum, sisi keterbukaan dari penerbit (issuer) tidak dituntut seperti halnya tuntutan keterbukaan pada emiten dari efek yang lain.
# Di Indonesia, EBA salah satu instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2016.<ref>{{Cite news|last=(mys/JPC)|date=2018-02-09|title=Ini Kelebihan EBA-SP Dibanding Instrumen Investasi Lainnya|url=https://www.jawapos.com/ekonomi/09/02/2018/ini-kelebihan-eba-sp-dibanding-instrumen-investasi-lainnya/|work=[[Jawa Pos|JawaPos.com]]|language=id|access-date=2020-10-20|editor-first=Saugi|editor-last=Riyandi}}</ref>
==
#
# Pelunasan lebih awal (early call) akan memengaruhi yield yang diterima bila terjadi pelunasan lebih awal.
# Gagal bayar, pemegang EBA akan mengalami kerugian apabila debitur dari asset jaminan mengalami kebangkrutan atau tidak mampu membayar tepat pada waktunya atas bunga dan pinjaman pokok.
Baris 47 ⟶ 48:
Arus kas pelunasan EBA dari debitur dilakukan kepada penyedia jasa dan kemudian oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset disalurkan kepada pemegang EBA sesuai janjinya.
Pada tanggal 12 Februari 2009, untuk pertama kalinya telah diterbitkan Efek Beragun Aset melalui penawaran umum dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Bank Tabungan Negara sebagai kreditur awal menjual aset Kredit Pemilikan Rumah kepada KIK EBA yang dikelola oleh Danareksa Investment Management sebagaimanajer investasi dan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Kustodian. Efek ini bernama Efek Beragun Aset Danareksa SMF<ref>SMF
==== Peraturan EBA di Indonesia ====
Beberapa ketentuan yang secara langsung berkaitan dengan Efek Beragun Aset di Indonesia:
* Peraturan Bapepam Nomor V.G.5 tentang Fungsi Manajer Investasi berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
Baris 59 ⟶ 58:
* Peraturan Bapepam Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; dan
* Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Dan Para Investornya.
* Peraturan No. IX.K.1 - Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-493/BL/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
* Peraturan II-F - Keputusan Direksi PT BEI Nomor KEP-00011/BEI/02-2009 Tahun 2009 tentang Perdagangan Efek Beragun Aset (EBA) di Bursa
* Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
* Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
* Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah
* Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK 04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
* Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
===
Perdagangan EBA di [[
Di
=== Jepang ===
[[Jepang|Di Jepang]]
# Proses transfer asset dari sekuritisasi aset ini biayanya sangat mahal.
# undang-undang perusahaan di Jepang mengkondisikan sekuritisasi menjadi sesuatu hal yang mahal dalam membentuk ''Special Purpose Entity'' (SPE) sebagai sarana atas sekuritisasi asset dimaksud di mana pembentukan SPE ini mensyaratkan modal minimum 10 juta yen.
Baris 99 ⟶ 105:
== Pranala luar ==
* [http://www.reglo.co.uk/results.php?code=637&mode=master Multilingual Glossary for Finance and Banking] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927230832/http://www.reglo.co.uk/results.php?code=637&mode=master |date=2007-09-27 }}
* [http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/CD608D4D-234A-4F06-A9B2-FD208F5FCA31/3327/3permasalahan.pdf Situs Bank Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929092806/http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/CD608D4D-234A-4F06-A9B2-FD208F5FCA31/3327/3permasalahan.pdf |date=2007-09-29 }}
* [http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/kajian_pm/perdagangan_eba.pdf Situs BAPEPAM - Studi tentang EBA]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.smf-indonesia.co.id/coba Situs PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
== Bacaan lanjutan ==
|