Badan Eksekutif Republik Islam Iran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
WahyuTiro (bicara | kontrib)
k fix
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
[[Berkas:Flag of Iran.svg|jmpl]]
'''Badan Eksekutif Republik Islam Iran''' adalah salah satu dari tiga Badan Kekuatan Republik Islam [[Iran]]. Badan ini berwenang untuk mengatur dan mengelola urusan [[negara]], penyelenggaran [[hukum]] dan keputusan dengan cara yang telah ditentukan.
Baris 11 ⟶ 12:
 
== Kriteria Calon Presiden Republik Islam Iran ==
-         Merupakan Warga Negara asal Iran,
 
-         Tunduk pada peraturan dan tata Negara Iran,
 
-         Memiliki kemampuan manajemen dan pandai dalam pengurusan Negara,
 
-         Memiliki Catatan Perilaku yang bagus,
 
-         Dapat dipercaya dan taat agama,
 
-         Percaya pada prinsip-prinsip Republik Islam Iran dan agama resmi negara.
 
Menurut Pasal 99 undang-undang Republik Islam Iran, Dewan Wali bertanggung jawab untuk mengawasi pemilihan presiden; Namun sebelum pembentukan Dewan Wali pertama terjadi, hal tersebut menjadi tanggung jawab badan pengawas yang ditentukan oleh undang-undang.
 
== Hal-hal penting dalam masa kepresidenan Iran: ==
-         Presiden mengambil sumpah jabatan di Majelis Permusyawaratan Islam dalam rapat yang dihadiri oleh ketua kehakiman dan anggota Dewan Wali dan akan menandatangani sumpah.
 
-         Presiden bertanggung jawab kepada bangsa, pemimpin dan Majelis Permusyawaratan Islam dalam batas kekuasaan dan tugasnya di bawah konstitusi atau hukum biasa.
 
-         Pemberhentian dan pelantikan menteri dilakukan oleh presiden yang dilakukan setelah mendapat mosi percaya dari Majelis Permusyawaratan Islam.
 
-         Para Duta Besar diangkat atas usul Menteri Luar Negeri dan dengan persetujuan Presiden. Presiden menandatangani surat kepercayaan Duta Besar dan menerima surat keterangan Duta Besar negara lain, sebagai perjanjian pemerintah Iran dengan pemerintah lain, serta penandatanganan perjanjian yang berkaitan dengan serikat internasional setelah persetujuan Majelis Permusyawaratan Islam dengan Presiden atau perwakilan hukumnya.
 
Menurut Pasal 123 Republik Islam Iran, Konstitusi menandatangani dan melaksanakan resolusi parlemen atau hasil referendum setelah melalui proses hukum dan memberitahukan kepada presiden.
Baris 40 ⟶ 41:
# Melaksanaan keputusan kekuasaan lain, dalam hal ini kewenangan Badan Eksekutif adalah melaksanakan dua macam keputusan oleh kekuasaan lain,yaitu :
 
-                     Keputusan legislatif oleh Badan Legislatif, yang pada akhirnya akan menjadi undang-undang dan eksekutif akan mendasarkan tindakannya pada aturan ini.
 
-                     Putusan peradilan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berwenang dalam bentuk putusan peradilan yang dapat diberlakukan dan Badan Eksekutif berkewajiban memberikan fasilitas bagi pelaksanaannya.
 
# Mempersiapkan keputusan
Baris 52 ⟶ 53:
 
== Referensi ==
1.      Qadhi Syariat Panahi, Abulfadhl. ''Fundamental rights requirements''. ''Justice of the Sea.'' 1997. Hal 257.
 
2.      Huseini Nik, Sayyid Abbas. ''The Constitution of the Islamic Republic (including the principles of the Constitution before the revision''). Tehran: Majd. 1999. Hal 74&75.
 
''3.      '' Wutsughi, shahin. ''Laws and Regulations Related to Elections from the Beginning of the Victory of the Revolution until Now.'' Tehran: Kementrian dalam Negeri. 1991. Hal 28&29.
 
''4.      '' Huseini Nik, Sayyid Abbas. ''Haman''. Hal 68,69,81,83,84,85,87,89.
 
''5.      '' Qadhi Syariat Panahi, Abulfadhl. ''Haman.'' Hal 258&259.
 
[[Kategori:Lembaga pemerintahan Iran]]