Cagar Alam Gunung Butak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k fix
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
{{Infobox protected area|area=45,10 Ha|location=[[Rembang]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]|map_width=250|map=Topografi Jawa|long_s=37.41|long_m=30|long_d=111|long_EW=E|lat_s=58.98|established=1975|lat_m=49|lat_d=6|lat_NS=S|label_position=left|label=CA Gunung Butak|governing_body=[[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Balai KSDA Jawa Tengah]]|name=Cagar Alam Gunung Butak}}
{{More citations needed|date=April 2021}}
{{Infobox protected area|area=45,10 Ha|location=[[Rembang]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]|map_width=250|map=Topografi Jawa|long_s=37.41|long_m=30|long_d=111|long_EW=E|lat_s=58.98|established=1975|lat_m=49|lat_d=6|lat_NS=S|label_position=left|label=CA Gunung Butak|governing_body=[[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Balai KSDA Jawa Tengah]]|name=Cagar Alam Gunung Butak}}
 
'''Cagar Alam Gunung Butak''' adalah kawasan [[cagar alam]] yang secara geografis terletak antara  6°49’58,98” LS dan 111°30’37,41” BT. Berdasarkan administrasi pemerintahan, Cagar Alam (CA) Gunung Butak termasuk dalam wilayah Desa Bitingan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang. CA Gunung Butak ditetapkan sebagai kawasan cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 55/Kpts/Um/2/1975 tanggal 17 Februari 1975, seluas ± 45,10 Ha.
 
== Sejarah ==
Pada awalnya Gunung Butak ditunjuk sebagai cagar alam melalui Surat Brigade II Planologi Kehutanan Jawa Tengah Salatiga kepada Kepala Seksi Perlindungan Alam Jawa Tengah No 2738/V/6/P1.K perihal Peninjauan kompleks hutan Gunung Butak dan Sumber Semen KPH Kebonharjo sebagai Cagar Alam. 3 Agustus 1961 atas usulan Kepala Seksi Pelestarian Alam Jawa Tengah karena menghindari longsoran mengingat topografi yang sangat curam dan struktur tanahnya yang berbatu dan terdapat ikan lele serta jenis lain yang dikeramatkan; terdapat bermacam-macam kayu rimba serta keindahan alam.
 
Akhirnya keputusan di atas diperkuat melalui Surat keputusan Menteri Pertanian No. 55/Kpts/Um/2/1975 tanggal 17 Februari 1975perihal Penunjukan Petak 47 dari kawasan hutan Gunung Butak seluas 45,1 ha yang terletak di wilayah kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah sebagai Cagar Alamkarena dipandang penting dari segi hidro-orologi, keindahan alamnya dan historisnya demi kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Pada tahun 2005 CA Gunung Butak ditetapkan melalui SK Penetapan Menteri Kehutanan Nomor : 331/Menhut-II/2005 Tanggal 26 September 2005.
Baris 17 ⟶ 19:
== Tipe Iklim ==
[[Berkas:Murraya paniculata closeup.jpg|jmpl|Kemuning (''Murraya paniculata)'']]
Klasifikasi iklim yang sering digunakan sebagai dasar pengelolaan sumberdaya alam hayati (pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan) di Indonesia adalah klasifikasi iklim berdasarkan Schmidt dan Fergusson.dan kawasan Cagar Alam Gunung Butak mempunyai tipe iklim C, jumlah bulan basah 4 – 5 bulan sedangkan bulan kering 7 – 8 bulan (curah hujan ± 60  mm). Temperatur harian CA Gunung Butak berkisar antara 23º  °C - 33º  °C, dan curah hujan rata-rata 502,36  mm/tahun serta memiliki lembaban sekitar 60%.
 
== Flora & Fauna ==