Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.84.71.113) dan mengembalikan revisi 13814430 oleh 114.125.216.151
k fix
 
(31 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan [[manfaat pensiun]] yang dikenal juga sebagai program pensiun.<ref>{{Cite news|last=Utami|first=Fajria Anindya|date=2020-10-05|title=Apa Itu Dana Pensiun?|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read307326/apa-itu-dana-pensiun|work=[[Warta Ekonomi]]|language=id|access-date=2020-10-31}}</ref> Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992, Dana ini adalah sarana untuk menghimpun uang guna meningkatkan kesejahteraan pada masa tua saat tidak aktif bekerja. Dengan adanya dana ini, maka diharapkan motivasi dan ketenangan kerja sehingga berujung pada peningkatan produktivitas.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=20 April 1992|title=Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/11TAHUN~1992UU.HTM|website=Kementrian Keuangan Republik Indonesia|access-date=14 September 2020}}</ref>
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji [[manfaat pensiun]].
 
== Manfaat pensiun ==
Baris 21:
 
=== Dana pensiun lembaga keuangan ===
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Peserta bisa siapa saja baik [[karyawan]] ataupun pekerja mandiri / [[Wirausahawan|wirausaha]].
 
Ada banyak varian [[produk]] DPLK yang ditawarkan oleh [[bank]] atau lembaga [[asuransi]]. Varian ini merupakan kemana nantinya dana DPLK tersebut di investasikan sesuai dengan pilihan peserta DPLK. Beberapa pilihan diantaranya :
=== Dana pensiun lembaga keuangan ===
 
* [[Pasar uang|Pasar Uang]] : Dana akan diivestasikan ke instrumen pasar uang seperti [[Sertifikat Bank Indonesia|SBI]].
* [[Surat berharga komersial|Surat Berharga]] : Dana akan diivestasikan kedalam Surat Berharga seperti [[obligasi]].
* [[Saham]] : Dana akan diivestasikan ke instrumen saham.
* Campuran : Dana akan diivestasikan ke instrumen campuran dari masing-masing kategori investasi di atas.
 
Masing-masing varian di atas memiliki potensi keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda, jadi para calon peserta DPLK atau [[investor]] harus mengetahui profil risiko sebelum memilih produk.
 
=== Dana pensiun lembaga keuanganasuransi kesehatan ===
Dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
 
Baris 40 ⟶ 49:
Dana pensiun bertujuan:
# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
# '''Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.'''
 
=== Bagi lembaga pengelola ===
Baris 46 ⟶ 55:
# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
# Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Asosiasi Dana Pensiun Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140408222237/http://www.adpi.or.id/ |date=2014-04-08 }}
* {{id}} [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11Tahun~1992UU.htm Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140113092228/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11TAHUN~1992UU.htm |date=2014-01-13 }}
* {{id}} [https://www.instagram.com/m.misdianto Konsultan Perencana Dana Pensiun Handal Bersertifikat]
 
[[Kategori:Program sosial]]