Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
k fix
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 25:
Ada banyak varian [[produk]] DPLK yang ditawarkan oleh [[bank]] atau lembaga [[asuransi]]. Varian ini merupakan kemana nantinya dana DPLK tersebut di investasikan sesuai dengan pilihan peserta DPLK. Beberapa pilihan diantaranya :
 
* [[Pasar uang|Pasar Uang]]                       : Dana akan diivestasikan ke instrumen pasar uang seperti [[Sertifikat Bank Indonesia|SBI]].
* [[Surat berharga komersial|Surat Berharga]]                  : Dana akan diivestasikan kedalam Surat Berharga seperti [[obligasi]].
* [[Saham]]                               : Dana akan diivestasikan ke instrumen saham.
* Campuran                         : Dana akan diivestasikan ke instrumen campuran dari masing-masing kategori investasi di atas.
 
Masing-masing varian di atas memiliki potensi keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda, jadi para calon peserta DPLK atau [[investor]] harus mengetahui profil risiko sebelum memilih produk.
Baris 49:
Dana pensiun bertujuan:
# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
# '''Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.'''
 
=== Bagi lembaga pengelola ===
Baris 60:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Asosiasi Dana Pensiun Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140408222237/http://www.adpi.or.id/ |date=2014-04-08 }}
* {{id}} [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11Tahun~1992UU.htm Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140113092228/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11TAHUN~1992UU.htm |date=2014-01-13 }}
* {{id}} [https://www.instagram.com/m.misdianto Konsultan Perencana Dana Pensiun Handal Bersertifikat]