Desain tata letak sirkuit terpadu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k fix |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Desain tata letak sirkuit terpadu''' adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.<ref>{{Cite web|title=DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)|url=https://drpmi.unpad.ac.id/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-dtlst}}</ref> Desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalam Undang-Undang
* Desain
* Sirkuit
== Pendaftaran ==
Sama terkait beberapa lingkup Kekayaan Intelektual yang lainnya, desain tata ruang sirkuit terpadu perlu didaftarkan terlebih dahulu, yang mana wewenang pemeriksaan permohonan dan pengelurannya dimiliki oleh kantor HaKI. Terkait dengan pendaftaran ini ada secara detail dalam pasal 9-28 Undang-Undang
== Perbandingan
* Orisinalitas, memiliki objek perlindungan yang sama dengan paten, yakni teknologi.
▲== Kedua hal ini memiliki prinsip yang sama, yakni :<ref>{{Cite journal|first=Sudjana|title=Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Perspektif Perbandingan Hukum Interen|journal=Jurnal Hukum|pages=235}}</ref> ==
== Referensi ==
▲- Rahasia dagang karena objek perlindungannya sama, yakni teknologi.
▲== Lingkup Hak<ref>{{Cite book|last=Damian, dkk|first=Eddy|date=2000|title=Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar|location=Bandung|publisher=PT. Alumni|pages=229|url-status=live}}</ref> ==
▲# Hak melaksanakan desain yang dimiliki;
▲# Hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, ekspor, dan mengedarkan barang yang berhubungan dengan hal ini.
<references />
|