'''Desain tata letak sirkuit terpadu''' adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.<ref>{{Cite web|title=DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)|url=https://drpmi.unpad.ac.id/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu-dtlst}}</ref> Desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalam Undang-Undang nomorNomor 32 tahunTahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Terminologi dari desain tata letak sirkuit terpadu ada dalam lingkup Undang-Undang nomorNomor 32 tahun 2000 secara terpisah, yakni :<ref>{{Cite book|title=Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.|url-status=live}}</ref>
* Desain Tata Letaktata letak: kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuitsirkuit Terpaduterpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
* Sirkuit Terpadu terpadu: suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
== Pendaftaran ==
Sama terkait beberapa lingkup Kekayaan Intelektual yang lainnya, desain tata ruang sirkuit terpadu perlu didaftarkan terlebih dahulu, yang mana wewenang pemeriksaan permohonan dan pengelurannya dimiliki oleh kantor HaKI. Terkait dengan pendaftaran ini ada secara detail dalam pasal 9-28 Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
== Perbandingan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan Kekayaankekayaan Intelektualntelektual lainnya.lain ==
== Kedua hal ini memiliki prinsip yang sama, yakni :<ref>{{Cite journal|first=Sudjana|title=Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Perspektif Perbandingan Hukum Interen|journal=Jurnal Hukum|pages=235}}</ref> ==▼
* Orisinalitas, memiliki objek perlindungan yang sama dengan paten, yakni teknologi.
▲== Kedua hal ini memiliki prinsip yang sama, yakni :<ref>{{Cite journal|first=Sudjana|title=Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Perspektif Perbandingan Hukum Interen|journal=Jurnal Hukum|pages=235}}</ref> ==
-* Desain industri Orisinalitas,karena memiliki objek perlindunganalasan yang sama dengan paten, yakni teknologidesain.
- * Rahasia dagang karena objek perlindungannya sama, yakni teknologi. ▼
==Ada Lingkupdua Hakhak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak desain tata letak dan sirkuit terpadu, yakni:<ref>{{Cite book|last=Damian, dkk|first=Eddy|date=2000|title=Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar|location=Bandung|publisher=PT. Alumni|pages=229|url-status=live}}</ref> ==▼
- Desain industri karena memiliki alasan yang sama, yakni desain.
#* Hak melaksanakan desain yang dimiliki; ▼
#* Hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, ekspor, dan mengedarkan barang yang berhubungan dengan hal ini. ▼
▲- Rahasia dagang karena objek perlindungannya sama, yakni teknologi.
▲== Lingkup Hak<ref>{{Cite book|last=Damian, dkk|first=Eddy|date=2000|title=Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar|location=Bandung|publisher=PT. Alumni|pages=229|url-status=live}}</ref> ==
Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu, yakni :
▲# Hak melaksanakan desain yang dimiliki;
▲# Hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, ekspor, dan mengedarkan barang yang berhubungan dengan hal ini.
== Referensi ==
|