Hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alfa cyga (bicara | kontrib)
k mengubah pranala dan tata bahasa tanpa mengubah arti sesungguhnya kata
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru
k fix
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Wikify}}
{{referensi}}
'''Hukum internasional''' adalah bagian [[hukum]] yang mengatur aktivitas [[entitas]] berskala [[internasional]]. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai [[perilaku]] dan hubungan antar negara. Namun, dalam perkembangan pola [[hubungan internasional]] semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, [[perusahaan multinasional]] dan [[individu]]. Yang disebut '''hukum internasional''' ini mengatur '''hubungan''' antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi [[konflik]] dan [[perang]]. Ia juga dikenal sebagai '''hukum internasional''' dan '''hukum internasional''' '''publik''', dan juga berlaku untuk [[Organisasi internasional|organisasi '''internasional''']] dan '''badan politik'''.
 
Pengertian Hukum Internasional menurut '''''Prof Hyde''''' bahwa [[Hukum internasional umum|Hukum Internasional]] dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas [https://kbbi.web.id/asas.html asas-asas] dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan.<ref>{{Cite book|last=Hyde|first=Charles Cheney|date=1945|title=International law|url=https://archive.org/details/internationallaw033123mbp|url-status=live}}</ref>
 
Hukum internasional adalah hukum [[Bangsa|bangsa-bangsa,]] hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum [[Bangsa-Bangsa Persemakmuran|bangsa-bangsa]] yang di dipergunakangunakan untuk menunjukkan pada [[kebiasaan]] dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu[[zaman dahulu.|.]] Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau [[negara]].
 
== Perbedaan dan persamaan ==
[[Hukum internasional umum|Hukum internasional]] publik berbeda dengan [[Hukum perdata|Hukum Perdata]] Internasional. [[Hukum perdata internasional|Hukum Perdata Internasional]] ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada [[hukum perdata]] (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas [[negara]] ([[hubungan internasional]]) yang bukan bersifat perdata.
 
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur [[hubungan internasional]] atau persoalan yang melintasi batas negara ([[internasional]]). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (objeknya).
 
== Bentuk Hukum internasional ==
Baris 16:
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu:
 
;Hukum Internasional Regional:Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional [[Amerika]] / [[Amerika Latin]], seperti konsep landasan kontinen (''Continental Shelf'') dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (''conservation of the living resources of the sea'') yang mula-mula tumbuh di benua [[Amerika (disambiguasi)|Amerika]] sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
 
;Hukum Internasional Khusus: Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia|Konvensi Eropa]] mengenai [[HAM]] sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat [[integritas]] yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
 
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
Baris 58:
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
 
Dalam lingkungan kebudayaan [[India]] Kuno telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. [[Pujangga]] yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya penulis buku [[Artha Sastra Gautamasutra]] salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
 
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Baris 122:
 
=== Pemberontak dan pihak dalam sengketa ===
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (''belligerent'') dalam beberapa keadaan tertentu. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk menentukan nasibnya sendiri, memilih sistem, serta menguasai sumber  kekayaan alam di wilayahnya.
 
== Lihat pula ==