Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up |
k fix |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
Pada abad ke-17 pelaksanaan [[hukuman mati]] masih dengan cara yang dianggap kurang manusiawi. Contohnya dengan cara [[pemancungan]], [[hukuman gantung]], memukul hingga mati, mematahkan tulang iga, dibakar, dikubur hidup-hidup, ditenggelamkan, dan lain sebagainya. Kini perkembangannya jauh lebih modern. Di [[Pakistan]] dan [[Malaysia]], hukuman mati dilakukan dengan cara digantung. Di Amerika Serikat dilaksanakan dengan menggunakan [[kursi listrik]], ruang gas, atau pemberian [[suntik mati]].<ref name=":0" />
Pertentangan mengenai hukuman mati pertama kali muncul dari [[Eropa Barat]] yang didukung oleh tokoh bernama [[Cesare Beccaria]] yang tertuang dalam sebuah tulisan yang diberi judul
Di tahun 1863, negara [[Venezuela]] menjadi negara pertama yang menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kriminalitas. Di tahun 1865, [[San Marino]] (di Eropa) juga ikut menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Di benua [[Asia]], negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati yaitu [[Kamboja]], [[Timor Leste]], [[Turkmenistan]], dan [[Nepal]]. Di benua [[Afrika]], negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati di antaranya, [[Mozambik]], [[Namibia]], [[Sao Tome dan Principe]], dan [[Tanjung Verde]].<ref name=":2" />
Baris 56:
Sejauh ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan empat [[Traktat|perjanjian internasional]] mengenai penghapusan hukuman mati. Suatu negara bisa menjadi bagian dari anggota perjanjian tersebut dengan cara meratifikasinya. [[Ratifikasi]] diartikan melakukan tindakan internasional di mana negara tersebut menyatakan [[ikrar]] sebagai Negara pihak (''State Party'') dalam perjanjian internasional tersebut. Keempat perjanjian yang telah disahkan tersebut terdiri dari satu yang sifatnya global, dan tiga lainnya bersifat kawasan.<ref name=":2" /> Berikut adalah deskripsi rangkuman dari empat Perjanjian Intersnasional tersebut:
* '''[[Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Protokol Opsional Kedua Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik]]''', bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati. Perjanjian ini disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tabun 1989.<ref name=":2" /> Cakupannya [[global]] (seluruh dunia). Perjanjian ini memberikan fasilitas untuk penghapusan hukuman mati, tetapi masih memberikan pengecualian kepada negara untuk mempertahankannya di masa [[perang]]. Seluruh [[negara]] yang ada dipihak Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik merupakan anggota dari perjanjian ini. '''Negara pihak''': [[Albania]], [[Andora]], [[Argentina]], [[Australia]], [[Austria]], [[Azerbaijan]], [[Belgia]], [[Benin]], [[Bolivia]], [[Bosnia dan Herzegovina]], [[Brasil]], [[Bulgaria]], [[Cabo Verde]], [[Kanada]], [[Chili]], [[Kolombia]], [[Kosta Rika]], [[Kroasia]], [[Siprus]], [[Republik Czech|Ceko]], [[Denmark]], [[Djibouti]], [[Ekuador]], [[El Salvador]], [[Estonia]], [[Finlandia]], [[Prancis]], [[Gabon]], [[Georgia]], [[Jerman]], [[Yunani]], [[Guinea-Bissau]], [[Honduras]], [[
* '''Protokol Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia untuk Menghapus Pidana Mati''', disahkan pada tahun 1990 oleh Majelis Umum Organisasi Negara-Negara Amerika. Perjanjian ini memfasilitasi untuk seluruh anggota menghapuskan [[hukuman mati]] seluruhnya, namun diperbolehkan untuk mempertahankannya di masa perang. '''Negara pihak:''' [[Argentina]], [[Brasil]], [[Chili]], [[Kosta Rika]], [[Republik Dominika]], [[Ekuador]], [[Honduras]], [[Meksiko]], [[Nikaragua]], [[Panama]], [[Paraguay]], [[Uruguay]], dan [[Venezuela]].<ref name=":2" />
*'''Protokol no 6 pada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia mengenai Penghapusan Hukuman Mati''', dibuat untuk mefasilitasi penghapusan hukuman mati di masa damai. Negara masih bisa mempertahankan [[hukuman mati]] di [[Perang|masa perang]] atau sebagai ancaman nyata ketika akan [[perang]].<ref name=":2" /> [[Perjanjian]] ini disahkan oleh [[Dewan Eropa]] pada tahun 1983. '''Negara pihak''': [[Albania]], [[Andora]], [[Armenia]], [[Austria]], [[Azerbaijan]], [[Belgia]], [[Bosnia dan Herzegovina]], [[Bulgaria]], [[Kroasia]], [[Siprus]], [[Ceko]], [[Denmark]], [[Estonia]], [[Finlandia]], [[Prancis]], [[Georgia]], [[Jerman]], [[Yunani]][[Yunani|,]] [[
* '''Protokol No. 13 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia terkait Penghapusan Pidana Mati dalam Semua Situasi''', disahkan pada tahun 2002 oleh [[Dewan Eropa]]. Isi dalam perjanjian ini yaitu penghapusan hukuman mati dalam semua keadaan. Hal ini juga berlaku dalam penghapusan hukuman mati dalam masa perang. '''Negara pihak:''' [[Albania]], [[Andora]], [[Austria]], [[Belgia]], [[Bosnia dan Herzegovina]], [[Bulgaria]], [[Kroasia]], [[Siprus]], [[Ceko]], [[Denmark]], [[Estonia]], [[Finlandia]], [[Prancis]], [[Georgia]], [[Jerman]], [[Yunani]], [[
== Pandangan Masyarakat yang Kontra Penerapan Hukuman Mati ==
|