Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Hungaria
k fix
 
Baris 4:
Pada abad ke-17 pelaksanaan [[hukuman mati]] masih dengan cara yang dianggap kurang manusiawi. Contohnya dengan cara [[pemancungan]], [[hukuman gantung]], memukul hingga mati, mematahkan tulang iga, dibakar, dikubur hidup-hidup, ditenggelamkan, dan lain sebagainya. Kini perkembangannya jauh lebih modern. Di [[Pakistan]] dan [[Malaysia]], hukuman mati dilakukan dengan cara digantung. Di Amerika Serikat dilaksanakan dengan menggunakan [[kursi listrik]], ruang gas, atau pemberian [[suntik mati]].<ref name=":0" />
 
Pertentangan mengenai hukuman mati pertama kali muncul dari [[Eropa Barat]] yang didukung oleh tokoh bernama [[Cesare Beccaria]] yang tertuang dalam sebuah tulisan yang diberi judul  ''On Crime and Punishment'' pada tahun 1764. Setelah tulisan itu terbit, di abad ke 20 mulai terjadi reaksi untuk mereformasi beberapa kebijakan tentang pelaksanaan hukuman pidana, termasuk di dalamnya membahas tentang perubahan mengenai hukuman mati.<ref name=":2">{{Cite book|last=Anggara|first=dkk|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Politik_kebijakan_hukuman_mati_di_Indone/hpCowwEACAAJ?hl=id|title=Politik Kebijakan Hukuman di Indonesia dari Masa ke Masa|location=Jakarta|publisher=Institute for Criminal Justic Reform|isbn=978-602-6909-76-3|pages=1-123|url-status=live}}</ref>
 
Di tahun 1863, negara [[Venezuela]] menjadi negara pertama yang menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kriminalitas. Di tahun 1865, [[San Marino]] (di Eropa) juga ikut menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Di benua [[Asia]], negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati yaitu [[Kamboja]], [[Timor Leste]], [[Turkmenistan]], dan [[Nepal]]. Di benua [[Afrika]], negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati di antaranya, [[Mozambik]], [[Namibia]], [[Sao Tome dan Principe]], dan [[Tanjung Verde]].<ref name=":2" />