Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bantul: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Kawasan konservasi perairan daerah di Indonesia menggunakan HotCat |
k fix |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bantul''' (KKPD Kabupaten Bantul) adalah salah satu [[Kawasan perlindungan|kawasan konservasi]] [[perairan]] [[daerah]] yang ada di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Dalam [[pembagian administratif Indonesia]], KKPD Kabupaten Bantul masuk dalam [[wilayah administratif]] [[Kabupaten Bantul]]. Nama lainnya adalah Taman Pesisir Kabupaten Bantul. Dasar [[hukum]] penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2014. [[Luas]] KKPD Kabupaten Bantul adalah 182 [[Hektare]].<ref>{{Cite web|title=Data Kawasan Konservasi Taman Pesisir di Kabupaten Bantul|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/159|website=kkji.kp3k.kkp.go.id|access-date=15 Juli 2021|archive-date=2021-07-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20210715012159/http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/159|dead-url=yes}}</ref> KKPD Kabupaten Bantul terbagi menjadi beberapa [[zona]] yang berbeda sesuai dengan fungsinya yaitu Kawasan Konservasi [[Penyu]] (50 Hektare) dan Kawasan [[Konservasi]] [[Hutan bakau|Hutan Bakau]] (132 Hektare). Masing-masing kawasan mempunyai zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan zona lainnya. Zona inti di Kawasan Konservasi Penyu seluas 19 Hektare, sedangakan zona lainnya seluas 9 Hektare dan zona pemanfaatan terbatas seluas 22 Hektare. Di
== Referensi ==
<references />
{{KKPD di Indonesia}}
[[Kategori:Kawasan konservasi perairan daerah di Indonesia|Bantul]] {{Indo-stub}}
|