Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
membuat halaman baru |
k fix |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah''' (KKPD Kabupaten Halmahera Tengah) adalah salah satu [[Kawasan perlindungan|kawasan konservasi]] yang ada di [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Dalam [[pembagian administratif Indonesia]], KKPD Kabupaten Halmahera Tengah berada dalam [[wilayah administratif]] [[Kabupaten Halmahera Tengah]]. Nama awalnya adalah Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah. Dasar [[hukum]] penetapannya adalah Surat Keputusan [[Bupati]] Halmahera Tengah Nomor 523/KEP/288/2013. [[Luas]] kawasan KKPD Kabupaten Halmahera Tengah adalah 192 [[Hektare]].<ref>{{Cite web|title=Data Kawasan Konservasi Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/140|website=kkji.kp3k.kkp.go.id|access-date=18 Juli 2021|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718002521/http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/140|dead-url=yes}}</ref> KKPD Kabupaten Halmahera Tengah berada di bagian [[pesisir]] [[Pulau Jiew]]. KKPD Kabupaten Halmahera Tengah terbagi menjadi 3 [[zona]] yaitu zona perlindungan, zona pemanfaatan dan zona konservasi. Zona Perlindungan seluas 0,36 [[Kilometer persegi|km<sup>2</sup>]] atau 36 hektare berada di [[pantai]] Pulau Jiew. Fungsinya sebagai kawasan perlindungan penuh terhadap [[ekosistem]]. Di perairan laut, zona inti melindungi ekosistem [[terumbu karang]], sedangkan di perairan [[darat]], zona ini melindungi [[habitat]] peneluran [[penyu]] dan [[burung]]. Zona pemanfaatan mempunyai luas 0,53
== Referensi ==
<references />
{{KKPD di Indonesia}}
[[Kategori:Kawasan konservasi perairan daerah di Indonesia|Halmahera Tengah]]
[[Kategori:Kawasan konservasi perairan daerah di Maluku Utara]]
{{Indo-stub}}
|