Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k fix |
||
(32 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas: CPT (European Committee for the Prevention of Torture).jpg|thumb|Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan]]
'''Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan''' adalah sebuah [[Komisi|komite]] [[pakar]] [[regional]] di [[Uni Eropa]] yang bertugas untuk memantau pelaksanaan [[Konvensi Jenewa|Konvensi]] [[Eropa]] [[1987]] berkaitan dengan Pencegahan [[Penyiksaan dan hak asasi manusia|Penyiksaan]] dan Perlakuan atau [[Hukuman]] yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan [[Martabat]] [[Manusia]] (disebut Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan).<ref name="
Landasan [[Komisi|komite]] ini ialah melarang segala bentuk [[penyiksaan]] dan perlakuan atau [[hukuman]] yang tidak manusiawi atau merendahkan [[martabat]].<ref name="
Tidak ada pengecualian atau batasan dari [[definisi]] yang disepakati tersebut. Selain [[penyiksaan]], ketentuan itu biasanya berlaku untuk untuk kasus-kasus kekerasan yang parah dan kondisi pengamanan yang buruk.<ref name=":3">{{Cite journal|last=Evans
Berdasarkan hal tersebut, tidak ada satu [[negara]] anggota pun yang boleh mengusir, mengembalikan atau mengekstradisikan seseorang ke [[negara]] lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu berada dalam bahaya karena dapat menjadi sasaran [[penyiksaan]].<ref name=":5">{{Cite book|last=Morgan|first=Rod|date=2002|url=https://www.taylorfrancis.com/chapters/edit/10.4324/9780203030486-17/another-angle-european-harmonisation-case-european-committee-prevention-torture-rod-morgan|title=Another
[[Berkas:Council of the EU and European Council.svg|jmpl|Visualisasi Sejarah dalam Logo]]
== Sejarah ==
[[Komisi|Komite]] ini didirikan pada [[26 Juni]] [[1987]] berdasarkan rekomendasi [[konvensi]] negara-negara yang tergabung dalam [[Uni Eropa]] untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak [[Februari 1998|Februari 1989]].<ref
Komunitas internasional kemudian telah secara umum dan secara resmi menempatkan penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai salah satu pelanggaran martabat manusia yang paling brutal dan tidak dapat diterima. Pada tahun 1948, Majelis Umum [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] mengadopsi [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] sebagai reaksi terhadap kekerasan yang terjadi pada waktu [[Perang Dunia
Selama era
Meskipun ide untuk menciptakan mekanisme kunjungan internasional dalam konteks PBB ini ditunda, ide tersebut tetap mendapatkan momentumnya di [[Eropa]]. Pada tahun 1983, Majelis Parlemen dari
Pada Januari 1981, Majelis mengadopsi Rekomendasi 909 (1981) tentang Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan, yang mengacu pada pekerjaan yang dilakukan dalam kerangka [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dan merekomendasikan agar Komite
Pada bulan Maret 1981 dua mosi untuk resolusi tentang penyiksaan di
Pertemuan di [[Jenewa]] pada [[1988|April 1988]] menimbulkan kesepakatan-kesepakatan yang intensif.
Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai [[Hak asasi manusia|HAM universal]].<ref
[[Berkas:Council of Europe map.svg|jmpl|Negara yang Menjadi Fokus]]
== Fokus
[[Fokus
Proses tersebut melibatkan negara-negara yang menyetujui kesepakatan-kesepakatan. Misalnya, setiap negara anggota harus menjamin bahwa tindakan [[penyiksaan]] adalah [[Pelanggaran hukum|pelanggaran]] menurut ketentuan [[
▲Proses tersebut melibatkan negara-negara yang menyetujui kesepakatan-kesepakatan. Misalnya, setiap negara anggota harus menjamin bahwa tindakan [[penyiksaan]] adalah [[Pelanggaran hukum|pelanggaran]] menurut ketentuan [[Hukum pidana|hukum pidananya]].<ref name="Danisi">{{en}} Danisi, C. (2009). Preventing torture and controlling irregular immigration: the role of the European Committee for the prevention of torture and its activities in Italy. Essex Human Rights Review, 6(1). </ref> Hal yang sama berlaku bagi percobaan untuk melakukan penyiksaan, dan bagi suatu tindakan percobaan untuk melakukan penyiksaan dan bagi suatu tindakan oleh siapa saja yang terlibat atau turut serta dalam penyiksaan.<ref name="Danisi" /> Setiap negara anggota harus mengatur agar pelanggaran-pelanggaran dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan mempertimbangkan sifat kejahatannya.<ref name="Nasution" />
Penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat dilarang dalam hukum nasional dan oleh beberapa instrumen internasional. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa ada adalah kebutuhan akan langkah-langkah [[Mancanegara|internasional]] yang lebih luas dan lebih efektif, khususnya untuk memperkuat perlindungan orang-orang yang dirampas kebebasannya. Di dalam [[Dewan Eropa]], sistem pengawasan yang ditetapkan oleh Konvensi untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, 4 November 1950, telah mencapai hasil penting. Dianggap bahwa sistem ini, yang didasarkan pada pengaduan dari individu atau dari Negara yang mengklaim telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, dapat berguna untuk dilengkapi dengan mesin non-yudisial yang bersifat preventif, yang tugasnya adalah memeriksa perlakuan terhadap orang-orang. dirampas kebebasannya dengan pandangan untuk memperkuat, jika perlu, perlindungan orang-orang tersebut dari penyiksaan dan dari perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Untuk alasan-alasan inilah Konvensi ini membentuk suatu Komite yang dapat mengunjungi setiap tempat dalam yurisdiksi Para Pihak di mana orang-orang dirampas kebebasannya oleh otoritas publik.
[[Berkas:People's For Human Rights International Logo.jpg|jmpl|Moto Organisasi]]
▲dan perlakuan sewenang-wenang lainnya sebagai landasan dari strategi pencegahan dimanapun. Penyiksaan dan perlakukan sewenang-wenang lainnya dilarang secara absolut oleh hukum internasional dan Negara-negara harus merefleksikan larangan internasional ini dalam konstitusi-konstitusi dan/atau legislasi mereka. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan Dewan Eropa, penyiksaan seharusnya menjadi tindak pidana berdasarkan hukum pidana domestik dan pelanggaran-pelanggaran atasnya harus diberikan hukuman yang setimpal. Hal ini dikarenakan, ‘penyiksaan’ berarti setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan aapun yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang betindak di dalam kapasitas publik. Hal ini tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.
=== Moto ===
Komite ini memiliki [[moto]] yang berbunyi: “Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name="
[[Moto]] ini diperkuat dengan kekuatan normatif yang ditunjukkan oleh negara-negara anggota sebagai indikator untuk merepresi penyiksaan di dalam dan di luar hukum, lembaga peradilan pidana, dan pemenjaraan politik.
Setiap [[negara]] anggota harus menjamin bahwa pelaporan, [[pendidikan]] dan [[informasi]] mengenai larangan terhadap penyiksaan sepenuhnya dicantumkan dalam pelatihan bagi para petugas [[penegak]] [[hukum]], [[sipil]] atau [[militer]], [[Petugas Pemasyarakatan|petugas]] [[kesehatan]], [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|pegawai pemerintah]], dan orang-orang lain yang mungkin terlibat dalam penahanan, interogasi atau perlakuan terhadap setiap orang yang ditangkap, ditahan atau dipenjara.
[[Berkas:Torture prevention panel discussion (8229797722).jpg|jmpl|Diskusi Panel tentang Isu-Isu yang Diperjuangkan]]
=== Isu-Isu
[[Isu|Isu-isu]] yang menjadi tugas pokok
# Penyiksaan dan perlakuan buruk
Baris 56 ⟶ 53:
# Perawatan tahanan dan kondisi kehidupan penjara
# Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada narapidana
Isu-isu yang diperjuangkan ini sebetulnya merupakan perpanjangan dari [[definisi]] di pasal-pasal konvesi bahwa penyiksaan merupakan suatu perlakuan buruk yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, baik fisik maupun mental.
Di tingkat [[internasional]], komite ini membudayakan prinsip [[yurisdiksi universal]]. Dengan demikian, suatu [[negara]] memiliki [[yurisdiksi]] atas orang-orang yang dicurigai melakukan tindakan penyiksaan, terlepas dari kebangsaan mereka dan tempat di mana dugaan kejahatan itu dilakukan.
[[Berkas:The Council of Europe.png|jmpl|Negara-Negara Anggota]]
== Keanggotaan ==
Anggota-anggota di dalam komite ini menjalankan tugasnya menurut kapasitasnya masing-masing, [[independen]] dan tidak mewakili Negara di mana mereka telah dipilih dan mereka berasal dari 47 [[Uni Eropa|Negara Anggota
Anggota Komite akan bertugas dalam kapasitas masing-masing dan dipilih dari antara orang-orang yang bermoral tinggi, yang dikenal karena kompetensinya di bidang hak asasi manusia atau memiliki pengalaman [[profesional]] di bidang yang dicakup oleh [[konvensi]]. Jika komite menganggap perlu, Komite dapat dibantu oleh para ahli yang memenuhi syarat. Komite tidak menjalankan fungsi yudisial apa pun; itu bukan tugasnya untuk memutuskan bahwa pelanggaran terhadap instrumen [[Mancanegara|internasional]] yang relevan telah dilakukan.<ref name=":12" /> Oleh karena itu, komite juga harus menahan diri untuk tidak mengungkapkan pandangannya tentang interpretasi instrumen-instrumen tersebut baik secara abstrak maupun dalam kaitannya dengan fakta-fakta konkret. Ketika memutuskan apakah ada kebutuhan untuk membuat rekomendasi, panitia tentu harus menilai fakta-fakta yang ditemukan selama kunjungannya. Karena komite tidak kompeten untuk mendengarkan saksi sesuai dengan prinsip-prinsip umum prosedur peradilan, itu tidak akan memiliki dasar yang cukup untuk membuat rekomendasi jika faktanya tidak jelas dan ada kebutuhan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus seperti itu, komite kemudian dapat memberi tahu negara yang bersangkutan dan menyarankan agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan di tingkat nasional dan meminta untuk terus diberitahu tentang hasil penyelidikan tersebut. Dalam penerapan konvensi, komite dan Negara yang bersangkutan adalah berkewajiban untuk bekerja sama. Tujuan komite bukan untuk mengutuk Negara, tetapi, dalam semangat kerjasama dan melalui nasihat, untuk mencari perbaikan, jika perlu, dalam perlindungan orang yang dirampas kebebasannya.<ref name=":11" />
Para anggota Komite dipilih melalui pemungutan suara secara rahasia berdasarkan daftar orang-orang yang dicalonkan oleh negara-negara anggota. Setiap negara anggota dapat mencalonkan satu orang warganegaranya sendiri. Negara-negara anggota mempertimbangkan manfaat pencalonan orang-orang yang juga menjadi anggota [[Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komite Hak asasi Manusia]] yang didirikan menurut [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya|Kovenan Internasional]] tentang [[Hak sipil dan politik|Hak Sipil dan Politik]] yang bersedia bertugas dalam [[Komite Menentang Penyiksaan]]. Pemilihan para anggota Komite dilakukan pada sidang dua tahunan antar-negara anggota yang diadakan oleh [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Dalam sidang itu, dua pertiga negara-negara anggota yang hadir merupakan kuorum; orang-orang yang terpilih sebagai anggota komite adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak dan mayoritas mutlak dari suara para wakil negara-negara Pihak yang hadir dan memberikan suara.<ref name="
Pemilihan pertama harus diadakan paling lambat enam bulan setelah tanggal diberlakukannya Konvensi ini. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan, [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengirimkan surat kepada negara-negara anggota yang meminta agar dalam waktu tiga bulan mereka sudah mengajukan calon-calonnya. [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa|Sekretaris Jenderal]] mempersiapkan suatu daftar menurut abjad semua calon beserta negara-negara anggota yang mencalonkannya dan kemudian mengajukannya kepada negara-negara anggota. Para anggota Komite dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Jika dicalonkan kembali, mereka dapat dipilih lagi. Akan tetapi, masa jabatan dari lima orang di antara para anggota yang dipilih pada pemilihan pertama berakhir pada akhir tahun kedua; segera setelah pemilihan pertama nama-nama dari lima orang anggota ini akan dipilih lewat undian oleh Ketua Sidang. Kalau seorang anggota Komite meninggal atau mengundurkan diri atau karena suatu alasan tidak dapat lagi menjalankan tugas-tugasnya dalam Komite, negara anggota yang mencalonkannya harus menunjuk seorang ahli lain di antara warganegaranya untuk bertugas selama sisa masa jabatannya, setelah ada persetujuan mayoritas dari negara-negara yang bersangkutan. Persetujuan dianggap telah diberikan, kecuali kalau setengah atau lebih negara-negara anggota memberi jawaban negatif dalam waktu enam minggu setelah diberitahu oleh [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengenai penunjukan orang yang diusulkan. Komite memilih-pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun dan dapat dipilih kembali. Komite menyerahkan laporan tahunan tentang kegiatan-kegiatannya berdasarkan [[konvensi]] ini kepada negara-negara anggota dan kepada [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]].<ref name="
[[Berkas:Noun project organization icon.svg|jmpl|Struktur Organisasi]]
=== Struktur Organisasi ===
Di dalam menjalankan fungsi organisatorisnya, komite ini memiliki struktur [[organisasi]] yang menjalankan tugas kepemimpinannya berdasarkan rekomendasi [[Dewan Eropa]]. Tugas ini dilaksanakan secara pribadi tanpa dipengaruhi sedikit pun oleh negara-negara yang mengutus para pimpinannya.<ref name=":8" />
=== Pimpinan ===
Pimpinan atau orang yang memiliki posisi atau tanggung jawab utama di komite ini adalah [[independen]] yang terdiri dari 1 (satu) Ketua, dan 2 (dua) Wakil Ketua serta masing-masing merangkap Anggota.<ref name="
==== Ketua ====
[[Ketua]] komite ini adalah pimpinan yang juga merangkap sebagai anggota yang mengomandoi segala proses organisatoris komite ini. Saat ini dijabat oleh Alan Mitchell dari
==== Wakil Ketua ====
Wakil ketua komite ini merupakan pimpinan yang juga merangkap sebagai anggota dan bekerja di bawah naungan ketua komite. Saat ini dijabat oleh Hans Wolff dari
==== Anggota ====
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komite ini dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Adapun daftar nama-nama anggota dan negara asalnya: adalah sebagai berikut:<ref name="
{| class="wikitable"
|+Daftar Nama Anggota dan Negara Asal
Baris 115 ⟶ 114:
|-
|Gergely Fliegauf
|[[
|-
|Mykola Gnatovskyy
Baris 213 ⟶ 212:
|[[Italia]]
|}
[[Berkas:The European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Immunities and Privileges) Order 1988 (UKSI 1988-926).pdf|jmpl|Naskah Resolusi Konvesi]]
== Naskah Resolusi
Komisi ini memiliki nota kesepakatan berupa [[naskah]] yang muncul dari rekomendasi Deklarasi Perlindungan bagi Semua Orang dari Sasaran Penyiksaan dan
Resolusi No. 39/46 yang disetujui oleh Majelis Umum pada 10 [[Desember]] 1984 tersebut menjelaskan bahwa Majelis Umum, Mengingat Deklarasi Perlindungan bagi Semua Orang dari Sasaran Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, yang disetujui Majelis Umum dalam resolusi 34529 (XXX) pada
Negara-negara
Ketentuan [[naskah]] [[resolusi]] [[konvensi]] ini tidak mempengaruhi ketentuan dari setiap perangkat internasional atau hukum nasional yang melarang perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia atau yang berhubungan dengan ekstradisi atau pengusiran.
[[Berkas:Munich for Future 2019-07-21 6607.jpg|jmpl|Target di Masa Depan]]
== Target Pencapaian di Masa Depan ==
Komite ini memiliki target pencapaian dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Target jangka panjangnya ialah mewujudkan dunia yang bebas penyiksaan.
Seluruh target pencapaian ini memiliki relevansi yang komprehensif dengan ketetapan konvesi sebagaimana komite ini didirikan dengan mencakup unsur-unsur penting seperti larangan, pencegahan, akuntabilitas dan ganti rugi bagi para korban tanpa melepaskan pentingnya perlindungan prosedural, khususnya pada jam-jam pertama penahanan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Dari naskah resolusi konvesi, semua Negara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban hak asasi manusia mereka di bawah hukum internasional termasuk dalam kontra-terorisme, migrasi, [[perdagangan manusia]] dan pengaturan manajemen krisis lainnya, dengan perhatian khusus pada mereka yang berada dalam situasi yang paling rentan. Termasuk dalam ranah kebijakan. Para [[Politikus|politisi]] di setiap negara dan dengan semua [[pemangku kepentingan]] utama akan secara sadar terlibat mengambil tindakan bersama sangat penting untuk pemberantasan penyiksaan sehingga kerja sama lebih lanjut dengan mekanisme [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] dan badan-badan [[regional]], serta dengan aktor terkait lainnya seperti Pengadilan Kriminal Internasional diperkuat.
Secara birokrasi, komite ini bersama Dewan Eropa diharapkan
== Referensi ==
Baris 254 ⟶ 248:
* [https://www.statewatch.org/news/2002/december/european-committee-for-the-prevention-of-torture-and-inhuman-and-degrading-treatment-or-punishment-report-on-greece/ State Watch news CPT]
[[Kategori:Organisasi]]
[[Kategori:Uni Eropa]]
|