Madrasah Muallimin Muhammadiyah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
k fix
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Madrasah Muallimin Muhammadiyah''' atau muin jogja merupakan salah satu sekolah yang dimiliki oleh Muhammadiyah. Sekolah ini didirikan pada tahun 1918 oleh [[Ahmad Dahlan|K.H. Ahmad Dahlan]] untuk menyediakan guru-guru bagi sekolah Muhammadiyah yang jumlahnya sedikit saat itu. Dalam perkembangannya, sekolah ini berganti nama hingga menjadi Madrasah Muallimin yang bertahan hingga saat ini.<ref>{{Cite web|url=https://muallimin.sch.id/sejarah/|title=Sejarah Singkat Madrasah Muallimin|last=|first=|date=|website=|access-date=28 Mei 2020|archive-date=2020-09-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20200922133503/https://muallimin.sch.id/sejarah/|dead-url=yes}}</ref>
 
== Al Qismul Arqa ==
Baris 14:
 
== Kweekschool Muhammadiyah ==
Nama Pondok Muhammadiyah berubah pada tahun 1923 menjadi ''Kweekschool'' Muhammadiyah.<ref>Lembaga Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah,  ''Profil 1 Abad Muhammadiyah'', (Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2010), hlm. 57.</ref> Pembentukan ''Kweekschoo''l Muhammadiyah sudah direncanakan oleh Ngabehi Djojosugito sejak tahun 1922 melalui artikel di Suara Muhammadiyah edisi no. 1 Tahun ke-3. Untuk mewujudkan rencana ini, maka dibentuklah Comite Pendirian Roemah Kweekschool Islam (CPRKwI) yang diketuai oleh H. Mochtar.
 
== Madrasah Muallimin Muhammadiyah ==
Pertumbuhan sekolah-sekolah swasta yang diadakan oleh organisasi pergerakan nasional mengkhawatirkan pemerintah Hindia Belanda. Untuk membendung pertumbuhan sekolah swasta tersebut, pemerintah Kolonial mengeluarkan kebijakan [[Ordonansi Sekolah Liar]] atau ''Wilde Scholen Ordonantie'' pada tahun 1932. Inti dari ordonansi ini adalah melarang adanya sekolah di Hindia Belanda yang tidak didukung oleh guru yang berijazah pendidikan guru yang diakui pemerintah Belanda. Setelah ordonansi ini resmi berlaku, sekolah yang tidak memenuhi persyaratan harus ditutup. Bagi yang membandel, terutama guru-guru yang tidak memenuhi persyaratan akan dikenakan hukuman badan.<ref>Daris Tamim, M., "Catatan Sejarah: Muhamamdiyah dan Ordonansi Sekolah Liar", ''Suara Muhammadiyah'', No. 15, Th. Ke 65. 1985.</ref>
 
Ordonansi ini sebenarnya tidak begitu berpengaruh terhadap lembaga pendidikan Islam. Sebagian besar lembaga pendidikan Muhammadiyah yang sesuai dengan pemerintah tidak begitu terdampak. Namun, ada  beberapa lembaga pendidikan Muhammadiyah yang menggunakan kurikulum berbeda dengan pemerintah, salah satunya ''Kweekschool'' Muhammadiyah. Untuk mengatasi permasalahan ini, nama ''Kweekschool'' Muhammadiyah diubah menjadi Madrasah Muallimin pada tahun Kongres Muhammadiyah tahun 1934.<ref>Abdul Munir Mulkhan, ''Pemikiran Kyai Haji Ahmad dan Muhammadiyah dalam Perspektif Perubahan Sosial'', (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), hlm. 38</ref> Nama Madrasah Muallimin terus bertahan hingga saat ini.
 
== Referensi ==