Penerbangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 112.215.65.77 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Veracious Tag: Pengembalian |
k fix |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
'''Penerbangan''' adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan [[wilayah udara]], [[pesawat udara]], [[bandar udara]], [[angkutan udara]], [[navigasi penerbangan]], keselamatan, dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang, dan fasilitas umum lainnya.<ref name="test">{{cite web | last = | first = | authorlink = | coauthors = | title = Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan Tahun 2009 | work = | publisher = | date = 12 January 2009 | url = http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5 | format = [[PDF]] | doi = | accessdate = 30 July 2012 }}</ref> Keselamatan diartikan kepada hal-hal yang mencakup [[keselamatan penerbangan]] yang selalu berhubungan dengan aspek [[keamanan penerbangan]].
Masalah utama dari penerbangan sipil pada dekade terakhir adalah masalah keamanan, dipicu dengan terjadinya peristiwa [[Serangan 11 September 2001]] dan beberapa peristiwa lainnya yang menjadikan faktor keamanan menjadi sangat penting. Selain dari faktor teknis kelaikan pesawat Udara, faktor keamanan kargo, dan pos yang pada umumnya juga diangkut oleh pesawat sipil ternyata juga memiliki pengaruh besar terhadap Keamanan Pesawat Udara.
Begitu
Dengan adanya [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009|UU No. 1/2009]], Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia Nomor KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo, dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara, serta ''Annex 17'' dari Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO) mengenai ''Security, Safeguarding International Civil Aviation Against
==Referensi==
Baris 24:
* [[Hambatan suara]]
</div>
<references />
|