Penerbangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up |
k fix |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
Masalah utama dari penerbangan sipil pada dekade terakhir adalah masalah keamanan, dipicu dengan terjadinya peristiwa [[Serangan 11 September 2001]] dan beberapa peristiwa lainnya yang menjadikan faktor keamanan menjadi sangat penting. Selain dari faktor teknis kelaikan pesawat Udara, faktor keamanan kargo, dan pos yang pada umumnya juga diangkut oleh pesawat sipil ternyata juga memiliki pengaruh besar terhadap Keamanan Pesawat Udara.
Begitu
Dengan adanya [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009|UU No. 1/2009]], Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia Nomor KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo, dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara, serta ''Annex 17'' dari Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO) mengenai ''Security, Safeguarding International Civil Aviation Against
==Referensi==
|