Penerbangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan pentingnya Safety and Security dalam jasa angkutan udara, dimana pada saat ini di Indonesia telah berdiri satu institusi baru yang disebut Regulated Agent |
k fix |
||
(22 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Transportasi}}
'''Penerbangan''' adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan [[wilayah udara]], [[pesawat udara]], [[bandar udara]], [[angkutan udara]], [[navigasi penerbangan]], keselamatan, dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang, dan fasilitas umum lainnya.<ref name="test">{{cite web | last = | first = | authorlink = | coauthors = | title = Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan Tahun 2009 | work = | publisher = | date = 12 January 2009 | url = http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5 | format = [[PDF]] | doi = | accessdate = 30 July 2012 }}</ref>
Masalah utama dari penerbangan sipil pada dekade terakhir adalah masalah keamanan, dipicu dengan terjadinya peristiwa [[Serangan 11 September 2001]] dan beberapa peristiwa lainnya yang menjadikan faktor keamanan menjadi sangat penting. Selain dari faktor teknis kelaikan pesawat Udara, faktor keamanan kargo, dan pos yang pada umumnya juga diangkut oleh pesawat sipil ternyata juga memiliki pengaruh besar terhadap Keamanan Pesawat Udara.
Begitu berkenaan hal yang berkenaan dengan barang-barang berbahaya yang terkandung di dalam Kargo, dan Pos juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal apabila tidak ditangani, dan dikemas sesuai dengan aturan "''Dangerous Goods Regulation''" yang dikeluarkan oleh ICAO, Annex 18 mengenai "''The Safe Transport of Dangerous Goods by Air''" dengan rincian ICAO dokumen 9284-AN/905 mengenai "''Technical Instruction for The Safe Transport of Dangerous Goods by Air''" dan [[Asosiasi Transportasi Udara Internasional]] (IATA) mengenai Peraturan Penanganan Pengangkutan Barang-Barang Berbahaya melalui Pesawat Udara.
Dengan adanya [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009|UU No. 1/2009]], Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia Nomor KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo, dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara, serta ''Annex 17'' dari Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO) mengenai ''Security, Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference'', diaturlah ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pengamanan kargo, dan pos sebelum diangkut oleh pesawat udara sipil.
==Referensi==
{{reflist}}
== Lihat pula ==
<div style="-moz-column-count:3; column-count:3;">
* [[Aerodinamika]]
* [[Aeronautika]]
* [[Pesawat terbang]]
* [[Astronautika]]
* [[Dinamika fluida]]
* [[Prinsip Bernoulli]]
* [[Persamaan Navier-Stokes]]
* [[Dinamika fluida komputasi]]
* [[Supersonik]]
* [[Hambatan suara]]
</div>
<references />
|