Perkawinan campuran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
k Cahyo (WMID) memindahkan halaman Perkawinan Campuran ke Perkawinan campuran
k fix
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Perkawinan dilihat sebagai sebuah perkawinan campuran''' secara hukum apabiliaadalah perkawinan yang berlangsung antara pihak yang berbeda ''domicilie-''nya terhadap masing-masing pihak  yang memiliki sistem hukum berbeda. Menurut kaidah hukum Indonesia melalui pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana dianggap demikian apabila para pihak memiliki kewarganegaraan/ nasionalitas yang berbeda.<ref>{{Cite book|title=pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan|url-status=live}}</ref> Dua orang yang berbeda ''domicile''nya akan menyebabkan berlakunya kaidah hukum internasional dari dua sistem hukum yang berbeda.
 
== Validitas Materiil Perkawinan Campurmateriil ==
Perkawinan campuran ini memiliki prinsip-prinsip yang diakui oleh banyak negara pula, yang bedasrkan pada validitas materiil, yakni :<ref>{{Cite book|last=Seto|first=Bayu|date=2013|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Bandung|publisher=PT. Citra Aditya Bakti|pages=265|url-status=live}}</ref>
 
1.      # Asas ''lex loci celebrationis''.
2.      # Validitas materiil suatu perkawinan ditentukan bedasarkan dari sistem hukum tempat masing-masing pihak menjadi warganegara sebelum perkawinan dilangsungkan.
3.      # Validitas material perkawinan yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum dari tempat masing-masing pihak berdomisili sebelum perkawinan dilangsungkan.
4.      # Validitas materiil yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum tempat dilangsungkannya perkawinan, tanpa mengabaikan persyaratan perkawinan yang berlaku dalam sistem para pihak sebelum perkawinan dilangsungkan.
 
== Validitas formil ==
2.       Validitas materiil suatu perkawinan ditentukan bedasarkan dari sistem hukum tempat masing-masing pihak menjadi warganegara sebelum perkawinan dilangsungkan.
 
3.       Validitas material perkawinan yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum dari tempat masing-masing pihak berdomisili sebelum perkawinan dilangsungkan.
 
4.       Validitas materiil yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum tempat dilangsungkannya perkawinan, tanpa mengabaikan persyaratan perkawinan yang berlaku dalam sistem para pihak sebelum perkawinan dilangsungkan.
 
== Validitas Formil Perkawinan Campur ==
Validitas formil ini bedasarkan asas ''locus regit actum'', diterima sebagai syarat formal yang ditentukan bedasarkan ''lex loci celebrationis''.
 
== Akibat Perkawinan Campur ==
Asas yang berkembang dari akibat perkawinan ada mengenai hak suami istri, hubungan orang tua - anak, kekuasaan, dan segala macamnya yang akan tunduk pada :
 
# Sistem hukum di tempat dimana perkawinan diresmikan (''lex loci celebrationis).''