Pada tahun 2005, sekitar 85% luas area perkebunan karet di Indonesia merupakan perkebunan karet milik [[rakyat]]. Hanya 7% saja yang dikelola oleh negara. Sementara sisanya sebesar 8% dikelola oleh perusahaan swasta.<ref name=":3" /> Pengelolaan perkebunan karet oleh rakyat di Indonesia tetap mendominasi karena di dukun oleh Peraturan Menteri Pertanian Repoublik Indonesia Nomor 41/Permentan/OT.140/5/2007 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Keringanan Investasi Pertanian. Isi peraturan ini adalah kebijakan untuk memberikan bantuan teknis bagi investor di industri perkebunan. Pemberian bantuan ini melalui Pusat Penelitian Karet yang terletak di Palembang. Selain itu, Kementerian Pertanian Republik Indonesia juga menyediakan Balai Penelitian yang terletak di Bogor, Salatiga dan Medan.<ref>{{Cite journal|last=Sahir|first=Syafrida Hafni|date=2021|title=Prospel Transaksi Komoditas Karet Indonesia Sesudah Pandemi COVID 19: Kajian Pustaka|url=https://kepegawaian.uma.ac.id/wp-content/uploads/2022/03/syafrida-prospek-komoditas-karet.pdf|journal=Warta Perkaretan|volume=40|issue=1|pages=3|access-date=2022-11-11|archive-date=2022-11-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20221111023325/https://kepegawaian.uma.ac.id/wp-content/uploads/2022/03/syafrida-prospek-komoditas-karet.pdf|dead-url=yes}}</ref> Pada tahun 2018, pengelolaan perkebunan karet oleh rakyat sebesar 84,9%.<ref name=":4" />
== Produktivitas ==
Indonesia memiliki lahan perkebunan karet terluas di dunia, namun menjadi nomor kedua terbesar dalam hal [[produksi]]. Produktivitas perkebunan karet di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara Thailand yang menjadi negara produksi karet terbesar di dunia.<ref name=":2" /> Pada tahun 2005, total produksi perkebunan karet di Indonesia mencapai 2,2 juta ton.<ref name=":3" /> Produksi perkebunan karet di Indonesia meningkat menjadi 3,63 juta ton pada tahun 2018. Namun menurun lagi menjadi 3,54 juta ton pada tahun 2019.<ref name=":4" />