Rumah Zakat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
k fix
 
(29 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{unreferenced}}{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Rumah Zakat Indonesia|singkatan=Rumah Zakat|didirikan=2 Juli 1998|situs web=http://www.rumahzakat.org|dasar=1. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
 
{{unreferenced}}{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Rumah Zakat Indonesia|singkatan=Rumah Zakat|didirikan=2 Juli 1998|situs web=http://www.rumahzakat.org|dasar=1. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
2. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
3. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat Indonesia Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional|sifat=Lembaga FilantropiLaznas Milik Masyarakat Indonesia, Mengelola Zakat, Infak, Sedekah|gambar=[[Berkas:LOGO_RZ.png|180px]]|nama_pimpinan1=H. Yayan Somantri (Board of Trustee)|nama_pimpinan2=Dr. Hj. Siti Ma'rifah Ma'ruf Amin, SH, MH, MM (Chief of Sharia Council)|nama_pimpinan3=H. Rikza Maulan, Lc., M.Ag (Sharia Council)|nama_pimpinan4=Dr. Setiawan Budi Utomo, Lc., MM (Sharia Reference)|nama_pimpinan5=H. Nur Efendi (Chief Executive Officer)|nama_pimpinan6=H. Irvan Nugraha (Chief Marketing Officer)|nama_pimpinan7=Azlia Sovni (Chief Technology & Operation Officer)|nama_pimpinan8=Murni Alit Baginda (Chief Program Officer)|nama_pimpinan9=Dr. Ir. Indra Utoyo (Expert Council)|nama_pimpinan10=Priyantono Rudito. Ph. D (Expert Council)|nama_pimpinan11=Prof. Dian Masyita, Ph.D (Expert Council)|nama_pimpinan12=Adhy Trisnanto (Expert Council)}}
'''Rumah Zakat Indonesia''' adalah sebuah [[lembaga swadayaamil masyarakat]]zakat nasional terpercaya yang memfokuskan pada pengelolaan [[zakat]], [[infaq]], sedekah, dan [[wakaf]]sedekah secara profesional dengan menitikberatkan pada program [[pendidikan]], [[kesehatan]], lingkungan, dan pemberdayaan [[ekonomi]] sebagai penyaluran program unggulan.<ref>{{Cite web|last=Indonesia|first=C. N. N.|title=Kemenag Umumkan Daftar 91 Lembaga Amil Zakat yang Sah Kantongi Izin|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211123154302-20-725011/kemenag-umumkan-daftar-91-lembaga-amil-zakat-yang-sah-kantongi-izin|website=nasional|language=id-ID|access-date=2022-08-09}}</ref> Selain itumenjadi lembaga amil zakat nasional dengan lembaga pemberdayaan, Rumah Zakat juga adalah lembaga filantropiLaznas milik masyarakat Indonesia yang peduli terhadap program kemanusiaan.
 
== Legal Formal ==
 
Rumah Zakat adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut.
 
1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor C-1490.HT.01.02/Th.2006 tanggal 25 Juli 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Rumah Zakat Indonesia.
 
2. Perubahan Akta Yayasan Notaris Mohamad Juania, SH., M.Kn. No 43 Tanggal 10 Maret 2022.
 
3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000469.AH.01.05 Tahun 2022 Tanggal 11 Maret 2022.
 
4. Lembaga Kesejahteraan Sosial Nasional : - Keputusan Menteri Sosial RI No. 107/HUK/2014 tentang Pengakuan Yayasan Rumah Zakat Indonesia - Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 910/5/PI.02/11/2020 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
 
5. Lembaga Amil Zakat Nasional :
 
* Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
* Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
* Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat Indonesia Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional
 
6. Rumah Zakat mendapatkan status konsultatif dari Ecosoc (Economic and Social Council) United Nations.
 
== Sejarah ==
Baris 14 ⟶ 33:
 
'''1998'''
Rumah Zakat berdiri pada 2 Juli 1998, terbentuklah organisasidengan bernamanama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ). Sekretariat bertempat di Jl. Turangga 33 Bandung.
 
'''1999'''
Baris 20 ⟶ 39:
 
'''2000'''
Animo masyarakat pada perlunya organisasi kemanusiaan semakin meningkat. Masyarakat memandang penting misi sosial ini diteruskan bahkan untuk kiprah yang lebih luas . Dirintislah program beasiswa pendidikan yatim dan dhuafa, layanan kesehatan, rehabilitasi masyarakat miskin kota, dll. Pemekaran mulai dilakukan dengan membuka kantor cabang Yogyakarta, Mei 2000 di Jl. Veteran 9. Cabang Bandung dipindah ke sekretariat awal di Jl. Turangga 33 Bandung.
 
'''2001'''
Februari, Kantor cabang Jakarta resmi berdiri di Jl. Ekor Kuning Rawamangun, Jaktim.
 
'''2002'''
Identitas lembaga sebagai lembaga amil zakat semakin dikuatkan. Kantor Cabang Jakarta pindah ke Jl. Taruna 43 Pulogadung.
 
'''2003'''
DSUQ berubah nama menjadi Rumah Zakat Indonesia DSUQ seiring dengan turunnya SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003 yang mensertifikasi organisasi ini sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bulan Mei, Rumah Zakat Indonesia DSUQ hadir di ibu kota Jawa Timur, Surabaya.
 
'''2004'''
Baris 38 ⟶ 57:
 
'''2006'''
Rumah Zakat dipimpin Virda Dimas Ekaputra. Babak sejarah baru 'Transformation From Traditional CorporateInstitution to Professional CorporateInstitution' dimulai. Kesadaran berzakat terus didorong dengan merilis kampanye "When Zakat Being Lifestyle" Diluncurkanlah program Gelar Budaya Zakat (GBZ) Menuju Indonesia Sadar Zakat 2008 pertama kali di 6 kota.
 
'''2007'''
Baris 45 ⟶ 64:
ICD merupakan tempat yang difokuskan untuk penyaluran yang terintegrasi yakni pendidikan, kesehatan, pelatihan kepemudaan, dan pemberdayaan ekonomi secara terpadu berbasis komunitas. Dengan Mustahik Relation Officer sebagai SDM pendamping, ICD menjadi pusat penyaluran program sehingga lebih terukur, dan terkontrol. Pada tahun ini pula Rumah Zakat Indonesia melebarkan layanan program pendidikan dengan menyelenggarakan Sekolah Dasar Juara yang bersifat gratis. Guru-guru terbaik dipilih untuk mendidik calon pemimpin bangsa di sana.
 
Program komunikasi dikembangkan lebih massif melalui televisi. Diluncurkanlah TVIklan CommercialLayanan Masyarakat perdana berjudul "Saya Percaya Rumah Zakat" menggandeng endorser Helmy Yahya. Acara Gelar Budaya Zakat (GBZ) Menuju Indonesia Sadar Zakat 2008 kembali digelar, kali ini diselenggarakan di 10 kota.
 
'''2008'''
Rumah Zakat Indonesia berkeinginan kuat untuk memantapkan program-program pemberdayaan. Dukungan dan kepercayaan masyarakat menguatkan lembaga untuk semakin fokus kepada sebuah rekayasa peradaban besar yang sejak awal telah diimpikan, yaknimewujudkan "transformasi mustahik ke muzakki". Wujud nyata usaha lembaga adalah dengan meluaskan jaringan pengembangan usaha kecil dan mikro di 18 kota.
 
Tidak hanya itu, Rumah Zakat Indonesia pun menyelenggarakan pelatihan-pelatihan motivasi dan ketrampilanketerampilan dalam wadah Youth Development Center. Pelatihan motivasi ini memegang peranan penting karena karakter, pola pikir, dan sikap yang kontra produktif menyumbangkan andil besar dalam kelanggengan sebuah kemiskinan. Dan yang tidak kalah penting adalah pendampingan masyarakat dilakukan oleh 28 Mustahik Relation Officer (MRO) dengan didukung para relawan.
 
Pembelajaran untuk menjadi organisasi yang amanah dan professional terus dilakukan, salah satunya dengan penguatan program-program Human Capital. Diluncurkanlah program seperti EAZI (Executive Amil Zakat Indonesia), ADP (Amil Development Program), ACTPRO (Acceleration Program) dan sebagainya. Kegiatan peningkatan kapasitas ini terbukti efektif kompetensi memenuhi tuntutan profesi dan masyarakat. Untuk memberikan edukasi lebih luas kepada masyarakat tentang zakat dan filantropi, Roadshow Gelar Budaya Zakat dilakukan, kali ini hadir di 19 Kota.
Baris 76 ⟶ 95:
 
Sementara itu di bidang ekonomi, Rumah Zakat telah memiliki 33 Balai Bina Mandiri yang didirikan di wilayah binaan dan didampingi seorang Member Relationship Officer (MRO) yang memiliki tugas sebagai pendamping, pemberdaya, surveyor pemberdayaan, penggerak lingkungan, dan advokat masyarakat. Di wilayah ICD program pemberdayaan ekonomi seperti Kelompok Usaha Kecil Mandiri, Sarana Usaha Mandiri, Pelatihan Skill Produktif, hingga Budidaya Agro dilaksanakan.
 
'''2018'''
 
Sepanjang 2018, Rumah Zakat menyalurkan bantuan kepada 4,6 juta penerima layanan manfaat di bidang ekonomi, Pendidikan, kesehata, lingkungan, dan kebencanaan. Sebanyak 1.259 Desa Berdaya terbangun di 30 provinsi di Indonesia. Rumah Zakat berkontribusi dalam program penanganan bencana di hampir seluruh wilayah Indonesia, seperti bencana kelaparan di Asmat Papua, gempa dan tsunami di Lombok, palu, dan donggala, tsunami selat sunda, hingga jatuhnya pesawat lion air JT610 di perairan Karawang.
 
'''2022'''
 
Di tahun 2022, Rumah Zakat meluncurkan gerakan #SaatnyaTumbuhBersama Gerakan yang bertujuan untuk mengajak masyarakat menumbuhkan optimisme dan semangat kolaborasi untuk tumbuh bersama setelah berjuang dan bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Diharapkan melalui gerakan ini, Rumah Zakat beserta seluruh lapisan masyarakat bisa terus tumbuh, dan optimis untuk menghadirkan manfaat bagi 1,5 juta penerima manfaat melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya yang dititipkan oleh para donatur.
 
== Core Program Rumah Zakat ==
1. '''PEMBERDAYAAN.''' Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan
 
2. '''BENCANA & KEMANUSIAAN.''' Tanggap darurat, Recovery, Desa Tangguh bencana
 
3. '''CSV PARTNERS.''' Program sejalan dengan SDGs
 
== Penghargaan ==
 
[[Berkas:Penghargaan-rumah-zakat.jpeg|800px|nirbing|kiri]]
 
== Pranala luar ==
* {{resmi}}
 
{{indo-stub}}
{{Authority control}}