Rumah Zakat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, removed stub tag |
k fix |
||
Baris 8:
Rumah Zakat adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut.
1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
2. Perubahan Akta Yayasan Notaris Mohamad Juania, SH., M.Kn. No 43 Tanggal 10 Maret 2022.
3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
4. Lembaga Kesejahteraan Sosial Nasional :
5.
* Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
* Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
* Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat
6. Rumah Zakat mendapatkan status konsultatif dari Ecosoc (Economic and Social Council) United Nations.
|