Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
Membuat artikel rintisan
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
k fix
 
(24 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sukuk wakaf''' atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah sukuk yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat aset wakat dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (''mashalil ámmah'') yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.<ref name=":0">Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No.131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf tanggal 2 Oktober 2019. https://drive.google.com/file/d/1SblskrCXcJ9WKK8UBcUoAFgvoV5c2ouz/view</ref> Sukuk wakaf merupakan inovasi pemerintah dalam instrumen investasi yang mengintegrasikan antara wakaf uang dengan sukuk.<ref name=":1">{{Cite web|last=Permatasari|first=Erizka|date=16 April 2021|title=Mengenal Cash Waqf Linked Sukuk (Sukuk Wakaf)|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6079a118f3c00/mengenal-i-cash-waqf-linked-sukuk-i-sukuk-wakaf-/|website=Hukum Online.com|access-date=8 September 2021}}</ref> Sukuk Wakaf atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi Wakif dalam program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.<ref name=":2">''Frequently Asked Questions (FAQ) Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)'' Seri SWR001. <nowiki>https://www.kemenkeu.go.id/media/16576/faq-swr001-final.pdf</nowiki>. Diakses 8 September 2019.</ref>
 
'''Sukuk wakaf''' atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah [[sukuk]] yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat aset [[wakaf]] dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (''mashalil ámmah'') yang tidak bertentangan dengan prinsip [[Syariat Islam|syariah]].<ref name=":0">Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No.131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf tanggal 2 Oktober 2019. https://drive.google.com/file/d/1SblskrCXcJ9WKK8UBcUoAFgvoV5c2ouz/view</ref> Sukuk Wakaf adalah investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif dalam program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.<ref name=":2">''Frequently Asked Questions (FAQ) Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)'' Seri SWR001. <nowiki>https://www.kemenkeu.go.id/media/16576/faq-swr001-final.pdf</nowiki>. Diakses 8 September 2019.</ref>
Sukuk Wakaf atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) termasuk ke dalam wakaf uang karena objek wakaf berbentuk uang, bersifat tetap (uang tidak boleh berkurang), dan hanya bisa diinvestasikan untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kemaslahatan umat.<ref name=":2" /> Wakif dapat mewakafkan uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama dengan membuat pernyataan kehendak wakif secara tertulis, untuk kemudian diterbitkan sertifikat wakaf uang. Sukuk wakaf adalah jenis instrumen sukuk atau obligasi syariah yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder yang memproduktifkan tanah wakaf sebagai ''underlying asset''-nya.<ref name=":1" />
 
'''Sukuk wakaf''' termasuk ke dalam wakaf uang karena objek wakaf berbentuk [[uang]], bersifat tetap (uang tidak boleh berkurang), dan hanya bisa diinvestasikan untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kemaslahatan umat.<ref name=":2" /> Wakif (pihak yang berwakaf) dapat menyalurkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang sudah ditunjuk oleh Menteri Agama, dengan cara membuat pernyataan kehendak wakif secara tertulis. Sukuk wakaf adalah jenis instrumen sukuk atau [[obligasi]] syariah yang tidak dapat diperdagangkan di [[pasar sekunder]].<ref name=":1">{{Cite web|last=Permatasari|first=Erizka|date=16 April 2021|title=Mengenal Cash Waqf Linked Sukuk (Sukuk Wakaf)|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6079a118f3c00/mengenal-i-cash-waqf-linked-sukuk-i-sukuk-wakaf-/|website=Hukum Online.com|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
== Sejarah Sukuk Wakaf ==
[[Bahrain]] adalah negara pertama yang memfatwakan dan menggunakan [[sukuk]] sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur sosial dan belanja negara pada tahun 1999. Hal ini kemudian mendorong negara-negara lain untuk menerbitkan sukuk. Pengembangan[[Kementerian danKeuangan kajian sukuk wakaf diRepublik Indonesia|Kementerian dilakukanKeuangan]], dalam[[Otoritas upaya optimalisasi aset wakaf oleh KementerianJasa Keuangan, |Otoritas Jasa Keuangan (OJK)]], [[Badan Wakaf Indonesia|Badan Wakaf Indonesia (BWI)]], dan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengembangan dan kajian sukuk wakaf dalam upaya optimalisasi aset wakaf di Indonesia.<ref name=":3">{{Cite journal|last=Rahman|first=Muh Idhiel Fitriawan|last2=Nurwahidin|first2=Nurwahidin|last3=Adnan|first3=Naif|date=2021-07-29|title=Analisis Model Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Sebagai Instrumen Pembiayaan Pemulihan Dampak Pandemi Covid-19: An Analysis of Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Model as a Financing Instrument for Economic Recovery from Covid-19 Pandemic Impact|url=https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/343|journal=Jurnal Bimas Islam|language=id|volume=14|issue=1|pages=77–102|doi=10.37302/jbi.v14i1.343|issn=2657-1188}}</ref> Pada tanggal 2 Oktober 2019, [[Dewan Syariah Nasional|Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI]]) menetapkan fatwa No.131/DSNMUI/IX/2019 tentang Sukuk Wakaf yang menyatakan bahwa Sukuksukuk Wakafwakaf boleh diterbitkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.<ref name=":0" />  
 
== Istilah-Istilah Terkait Sukuk Wakaf ==
 
# [[Sukuk]] adalah Suratsurat Berhargakepemilikan Syariahatas (efek syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikanaset yang bernilai sama danyang mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (''musya’'') atas aset yang mendasarinya (aset sukuk/''Ushul'' ''al-Shukuk'') setelah diterimanya dana sukuk, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya;<ref name=":0" />
# [[Wakaf]] adalah perbuatan hukum ''wakif'' untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian hanaharta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah;<ref name=":0" />
# [[Aset]] wakaf adalah harta benda yang menjadi objek wakaf (''mawquf'');<ref name=":0" />
# Aset sukuk (''ushul al-shukuk'') adalah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk yang terdiri atas aset berwujud (''al-a'yan''), manfaat atas aset berwujud (''manafi' al-a'yan''), jasa (''al-khadamat''), aset proyek tertentu (''maujudat masyru' mu'ayyan'') dan/atau aset kegiatan investasi yang telah ditentukan (''nasyath istitsmar khashsh'');<ref name=":0" />
# Akad ''hikr'' adalah akad sewa- menyewa atas tanah/aset wakaf berjangka panjang untuk mendirikan bangunan atau kegiatan usaha di atasnya;<ref name=":0" />
# Akta Ikrar Wakaf (AIW) adalah bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan uang miliknya guna dikelola Nazhirnazir sesuai dengan peruntukan wakaf yang dituangkan dalam bentuk formulir akta.<ref name=":2" />
 
== Pihak-Pihak dalam Pengelolaan Sukuk Wakaf ==
 
# [[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai akselerator sukuk wakaf (CWLS);<ref name=":3" />;  
# [[Badan Wakaf Indonesia]] (BWI) sebagai regulator, pemimpin, dan nadzirnazir yang bertugas untuk menghimpun dana wakaf produktif dan men-''tasharuf''kanmenyalurkannya kekepada penerima manfaat wakaf;<ref name=":3" />;
# [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] sebagai ''issuer''penerbit [[Surat Berharga Syariah Negara]] (SBSN) dan pengelola dana;<ref name=":3" />;
# Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (atau disingkat LKS-PWU) merupakan lembaga keuangan yang terdiri dari Bankbank Syariahsyariah, Unitunit Usahausaha Syariahsyariah yang ditetapkan Menteri Agama.yang dapat menerima setoran wakaf uang dalam skema CWLSsukuk wakaf dan ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis);<ref name=":2" />;
# ''Mauqufálaih'' atau penerima manfaat adalah pihak yang ditunjuk untuk memeroleh manfaat dari peruntukkan harta benda wakaf yang sesuai dengan pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).;<ref name=":2" />
# Nazir adalah pihak yang menerima aset wakaf dari wakif (pihak yang berwakaf) dan bertugas untuk mengelola dan mengembangkan Asetaset Wakafwakaf sesuai dengan eruntukannyaperuntukannya;<ref name=":20" />;
# Wakif adalah pihak yang mewakafkan uang miliknya. Dalam CWLSsukuk wakaf, wakif dapat berlaku juga sebagai investor.<ref name=":2" />.
 
== Karakteristik Sukuk Wakaf ==
Dilihat dari bentuk dan karakterisitik [[sukuk]] negara, sukuk wakaf merupakan [[Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)]] tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sukuk wakaf menggunakan ''underlying asset'' berupa barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan, danserta proyek pada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Indonesia|APBN)]] tahun berjalan.<ref name=":1" />
 
Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu SWR001 di tahun 2020 dan SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada wakaf sukuk adalah akad wakalah, yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilakan keuntungan. Adapun pembayaran imbalan sewa bersifat tetap (''fixes coupon'') sesuai dengan perjanjian.<ref name=":1" />
 
== Mekanisme Sukuk Wakaf ==
Sukuk wakaf dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:<ref name=":1" />
 
# Wakif mewakafkan uangnya (baik secara temporer maupun perpetual) melalui LKS-PWU. Khusus SWR002, wakaf tersebut dapat dilakukan secara luring maupun daring dengan ketentuan:
#* Jika dilakukan secara luring, maka wakif akan menandatangani atau menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan mengisi formulir pemesanan pembelian Sukuk Wakaf yang ada pada mitra distribusi;
#* Jika dilakukan secara daring, maka wakif akan menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan melakukan pemesanan sukuk wakaf melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi.
# Dana wakaf uang akan diinvestasikan pada sukuk wakaf.
# Pemerintah menerbitkan sukuk wakaf dengan mencatat nama wakif yang bertindak atas kuasa dari nazir sebagai pemilik sukuk wakaf.
# Pemerintah membayarkan imbal hasil investasi sukuk wakaf berupa kupon/imbalan kepada nazir yang akan dibayarkan secara periodik setiap bulan.
# Nazir akan menyalurkan imbal hasil investasi sukuk wakaf melalui berbagai lembaga sosial untuk pembiayaan program/kegiatan sosial non-APBN, antara lain:
#* pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik; dan pembiayaan program dan
#* kegiatan sosial yang bersifat nonfisik.
# Pada saat jatuh tempo sukuk wakaf, dalam hal wakaf temporer (sementara/ berjangka waktu), pemerintah akan membayarkan dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf kepada wakif.
# Dalam hal wakaf perpetual (selamanya), dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf diserahkan kepada nazir melalui pendebitan rekening dana wakif untuk dikelola lebih lanjut.
 
Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan. Adapun pembayaran imbalan sewa bersifat tetap (''fixed coupon'') sesuai dengan perjanjian.<ref name=":1" />
== Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel ==
Pemerintah telah menawarkanTerdapat dua seri sukuk wakaf ritel, yaitu SWR001 pada tahun 2020 yang diaturtelah dalamditawarkan Memorandumpemerintah Informasiyaitu Sukuksukuk Wakafwakaf (''Cash Waqf Linked Sukuk'') Seriseri SWR001 dalamyang mataditawarkan uangtahun Rupiah2020 dengandan akadsukuk ''wakalah''wakaf (“Memorandumseri SWR001”)SWR002 danyang SWR002 padaditawarkan tahun 2021 yang diatur dalam Memorandum SWR002.<ref name=":1" />
 
=== Wakaf Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR001 ===
Pada tanggal 10 Maret 2020, pemerintah menerbitkan wakaf sukuk wakaf ritel seri SW001 senilai Rp50,84 miliar dengan cara ''private placement'' (penyertaan sendiri). senilaiJangka Rp50,84waktu miliar untuk pengembangan investasi sosial dan pemanfaatansukuk wakaf produktif. Wakaf Sukuk seri SW001 mempunyai jangka waktuadalah lima tahun dan tidak dapat diperdagangkan (''non-tradable'')di denganpasar sekunder. Adapun imbal hasil investasi berupa diskonto dan kupon ''fixed''tetap ditentukan sebesar 5.0 persen pertahunper tahun.<ref>{{Cite web|date=11 Maret 2020|title=Wakaf Sukuk Pertama Diterbitkan Pemerintah untuk Pembangunan dan Pengembangan Retina Center|url=https://www.bwi.go.id/4578/2020/03/11/sukuk-wakaf-pertama-diterbitkan-pemerintah-untuk-pembangunan-dan-pengembangan-retina-center/|website=Badan Wakaf Indonesia|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
=== Wakaf Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR002 ===
Pada tahunApril 2021, pemerintah menerbitkanmenawarkan sukuk wakaf sukukritel SBSN seri SWR002 dengan akad ''wakalah'' dan tenor dua tahun senilai Rp24,141 miliar. Imbal hasil/kupon tetap sebesar 5,57 persen per tahun yang akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untukbagi masyarakat. Seri SWR002 merupakan seri wakaf sukuk wakaf pertama yang pemesanannya dapat dilakukan secara daring/''online'' (khusus untuk wakif individu).<ref name=":4">{{Cite web|date=9 Juni 2021|title=Di Tengah Kondisi Pandemi CWLS Ritel seri SWR002 Sukses Menarik 91,03 Persen Wakif Baru|url=https://www.bwi.go.id/6962/2021/06/09/di-tengah-kondisi-pandemi-cwls-ritel-seri-swr002-sukses-menarik-9103-persen-wakif-baru/|website=Badan Wakaf Indonesia|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
== Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Sukuk Wakaf ==
Berdasarkan Fatwafatwa [[Majelis Ulama Indonesia|Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia]] (DSN-MUI) No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, penerbitan sukuk wakaf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:<ref name=":0" />
 
# Aset Wakafwakaf tidak boleh dijadikan dasar penerbitan Sukuk.sukuk;
# Manfaat Asetaset Wakafwakaf boleh dijadikan dasar penerbitan Sukuk.sukuk;
# Kegiatan usaha pada Asetaset Wakafwakaf boleh dijadikan dasar penerbitan Sukuk.sukuk;
 
Dalam penerbitan sukuk wakaf, nadzirnazir boleh berperan sebagai penerbit sukuk atau bukan sebagai penerbit sukuk. Apabila nadzirnazir berperan sebagai penerbit sukuk, maka kedudukan nadzirnazir dalam penerbitan sukuk disesuaikan dengan akad yang digunakan dalam skema sukuk yang diterbitkan. Sedangkan, apabila nadzirnazir bukan sebagai penerbit sukuk, pihak lain yang bertindak sebagai penerbit sukuk melakukan akad dengan nazhirnazir sesuai dengan prinsip syariah, misalnya akad ''ijarah'' dan akad ''hikr''.<ref name=":0" />
 
=== Akad Sukuk Wakaf ===
Akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk wakaf adalah:<ref name=":0" />
 
# ''Mudharabah;''
# ''Ijarah;''
# ''Wakalah bi al-istitsmar;''
# ''Musyarakah;''
# Akad lain sesuai dengan prinsip syariah.
 
=== Skema Sukuk Berdasarkan Jenis Akad ===
 
==== 1. Sukuk dengan Skema Akad ''Mudharabah''<ref name=":0" /> ====
 
* Investor (Shahibs''hahib al-mal'') melakukan akad Mudharabah''mudharabah'' dengan Mudharib''mudharib'';
* Yang bertindak sebagai Mudharib''mudharib'' adalah Nazhirnazir atau pihak ketiga yang menerbitkan Sulruksukuk;
* Dalam hathal Sukuksukuk diterbitkan oleh Nazhirnazir, maka kedudukan manfaat Asetaset Wakafwakaf boleh disewa oleh entitas Sukuksukuk Mudharabah''mudharabah'';
* Jika terjadi kerugian karena kesalahan Nazhfu''nazhfu'' dalam kegiatan usaha yang didanai dari hasil penerbitan Sukuksukuk Mudharabah''mudharabah'', maka Nazhirnazir bertanggung jawab sebatas dana hasil pengembangan (''tsomrah'') Asetaset Wakafwakaf dan tidak boleh mengurangi Asetaset Wakafwakaf;
* Dalam hal Sukuksukuk diterbitkan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga boleh melakukan akad Ijarah''ijarah'' atau akad Hilv''hikr'' denganNazhirdengan nazir;
* Dana Sukuksukuk harus digunakan untuk usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* [[Nisbah]] bagi hasil harus disepakati pada saat akad;
* ''Shahib al-mal'' berhak atas bagi hasil yang menjadi bagiannya;
* Mudharlb''Mudharib'' wajib mengembalikan modal Mudharabah''mudharabah'' kepada Shahib''shahib al-mal'' pada saat jatuh tempo atau sesuai dengan kesepakatan; dan
* Ketentuan lain terkait Sukuksukuk Mudharabah''mudharabah'' yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 33/DSN-MUUIX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 1 1 5/DSN-MUIIIX/2017 tentang Akad ''Mudharabahah''.
 
==== 2. Sukuk dengan Skema Akad ljarah<ref name=":0" /> ====
 
===== Dalam hal penerbit adalah Nazhir:Nazir =====
 
* Nazir sebagai emiten melakukan akad Sukuksukuk Ijarah''ijarah'' atas Manfaatmanfaat Asetaset Wakafwakaf dengan Investorinvestor;
* ''Ujrah'' dalam akad Ijarahijarah harus disepakati nilainya pada saat akad berupa uang dan/atau barang/bangunan;
* Pembayaran ''ujrah'' dalam akad Ijarah''ijarah'' dilakukan berdasarkan kesepakatan, baik di awal, di akhir, atau secara bertahap;
* Investor boleh menunjuk pihak ketiga untuk mengembangkan Asetaset Wakafwakaf untuk jangka waktu tertentu sesuai jangka waktu akad Ijarah''ijarah'' antara Nazhirnazir dengan Investorinvestor;
* Atas Manfaat Aset Wakaf, Investor berhak untuk menggunakannya termasuk berhak atas hasil manfaat penggunaan dimaksud; dan
* Sepanjang disepakati, Investor boleh melakukan akad Ijarah''ijarah'' kembali dengan pihak lain sepanjang disepakati.
 
===== Dalam hal penerbit adalah pihak ketiga (bukan Nazir): =====
 
* NazhirNazir melakukan akad dengan pihak ketiga sesuai dengan prinsip syariah, antara lain akad Hikr''hikr'' atau akad Ijarah''ijarah'';
* Pembayaran ''ujrah'' dalam akad di atas, boleh dilakukan di awal, di akhir atau secara bertahap;
* ''Ujrah'' dalam akad Ijarah''ijarah'' harus disepakati nilainya pada saat akad berupa uang dan/ atat barang bangunan;
* Penerbit berhak atas Manfaatmanfaat Asetaset Wakafwakaf selama jangka waktu di atas;
* Penerbit dan Investorinvestor melakukan akad Sukuksukuk Ijarahijarah;
Ketentuan lain terkait sukuk ijarah yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: 4l/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah ijarah dan Fatwa DSN-MUI No: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad ijarah.
 
==== 3. Sukuk dengan Skema Akad Wakalah ''bi al-Istitsmar''<ref name=":0" /> ====
===== Ketentuan lain terkait Sukuk Ijarah yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: 4l/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah dan Fatwa DSN-MUI No: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah. =====
 
* Investor (''muwakkil'') melakukan akad ''wakalah bi al-Istttsmar'' dengan Wakil;
==== 3. Sukuk dengan Skema Akad Wakalah bi al-Istitsmar ====
* Yang bertindak sebagai wakil adalah nazir atau pihak ketiga yang menerbitkan Sukuk;
·        Investor (Muwakkil) melakukan akad Wakalah bi al-Istttsmar dengan Wakil;
* ''Muwakkil'' memberikan ''wakalah'' kepada wakil untuk mengembangkan dan menginvestasikan (''istitsmar'') dana dari ''muwakkil'' dalam usaha untuk mengoptimalkan aset wakaf;
* Dalam hal sukuk diterbitkan oleh nazir, maka kedudukan manfaat aset wakaf boleh disewa oleh entitas sukuk ''wakalah bi al-Istitsmar'';
* Jika terjadi kerugian karena kesalahan nazir dalam kegiatan usaha yang didanai dari hasil penerbitan sukuk ''wakalah bi alIstitsmar'', maka nazir bertanggung jawab sebatas dana hasil pengembangan (''tsomrah'') aset wakaf dan tidak boleh mengurangi aset wakaf;
* Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat melakukan akad dengan nazir sesuai dengan prinsip syariah, antara lain akad ''ijarah'' atau akad ''hikr'';
* Dana sukuk harus digunakan untuk ''istitsmar'' (investasi/kegiatan usaha) yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* Seluruh hasil ''istitsmar'' meryadihak ''muwakkil'';
* Dalam hal wakil berhasil mendapatkan hasil ''istitsmar'' melebihi target keuntungan tertentu, maka kelebihan tersebut boleh disepakati menjadi hak wakil, baik sebagian atau seluruhnya;
* Wakil wajib mengembalikan modal ''muwakkil'' pada saat jatuh tempo atau sesuai kesepakatan;
* Ketentuan lain terkait ''wakalah'' yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: I27/DSN-MUI/VII/2019 tentang Sukuk Wakalah ''bil Istitsmar'' dan Fatwa DSN-MUI No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
 
==== 4. Sukuk dengan Skema Akad Musyarakah<ref name=":0" /> ====
·        Yang bertindak sebagai Wakil adalah Nazhir atau pihak ketiga yang menerbitkan Sukuk;
 
* Investor melakukan akad ''musyarakah'' dengan penerbit sukuk;
·        Muwakkil memberikan Wakalah kepada Wakil untuk mengembangkan dan menginvestasikan (istitsmar) dana dari Muwakkil dalam usaha untuk mengoptimalkan Aset Wakaf;
* Yang bertindak sebagai ''syarik'' aktif adalah nazir atau pihak ketiga yang menerbitkan sukuk;
* Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat melakukan akad dengan nazir sesuai dengan prinsip syariah, antara lain akad ''ijarah'' dan akad ''hikr'';
* Dana Sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* Jika terjadi kerugian karena kesalahan nazir dalam kegiatan usaha yang didanai dari hasil penerbitan sukuk ''musyarakah'', maka nazir bertanggung jawab sebatas dana hasil pengembangan (''tsamrah'') aset wakaf dan tidak boleh mengurangi aset wakaf;
* [[Nisbah]] bagi hasil harus disepakati pada saat akad;
* Masing-masing ''syarik'' berhak atas bagi hasil yang menjadi bagiannya;
* Penerbit sukuk wajib mengembalikan modal ''musyarakah'' kepada para ''syarik'' pada saat jatuh tempo atau sesuai kesepakatan;
* Ketentuan lain terkait ''musyarakah'' yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: 1l4/DSN-MUI/IX/20l7 tentang akad ''syirkah''.
 
== Pemanfaatan Sukuk Wakaf ==
·        Dalam hal Sukuk diterbitkan oleh Nazhir, maka kedudukan Manfaat Aset Wakaf boleh disewa oleh entitas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar;
Pemanfaatan imbal hasil sukuk wakaf akan disalurkan kepada para nazir untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial, di antaranya:
 
* Program pengembangan dan pembangunan aset wakaf fisik, seperti [[rumah sakit]], sekolah, [[pesantren]], klinik kesehatan dan sarana prasarana sosial lain;<ref name=":1" />
·        Jika terjadi kerugian karena kesalahan Nazhir dalam kegiatan usaha yang didanai dari hasil penerbitan sukuk Wakalah bi alIstitsmar, maka Nazhir bertanggung jawab sebatas dana hasil pengembangan (tsomrah) Aset Wakaf dan tidak boleh  mengurangi Aset Wakaf;
* Program pemberdayaan dan bantuan sosial nonfisik, seperti program pengentasan [[kemiskinan]], membantu anak [[yatim piatu]], pelayanan kesehatan bagi [[duafa]], dan bantuan produktif bagi masyarakat ekonomi lemah. Salah satu contoh penggunaan imbal hasil dari wakaf seri SWR001 adalah pelayanan kesehatan gratis berupa operasi [[katarak]] bagi duafa di Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di [[Kota Serang|Serang]] [[Banten]].<ref name=":1" /><ref name=":4" />
== Lihat Pula ==
 
* [[Sukuk]]
·        Dalam hal Sukuk diterbitkan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat melakukan akad dengan Nazhir sesuai dengan prinsip syariah, antara lain akad rjarah atau Akad Hikr;
* [[Wakaf]]
 
== Referensi ==
·        Dana Sukuk harus digunakan untuk istitsmar (investasi/kegiatan usaha) yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
<references />
 
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]
·        Seluruh hasil istitsmar meryadihak Muwakkil;
[[Kategori:Sukuk]]
[[Kategori:Obligasi]]
[[Kategori:Filantropi]]
 
{{Asbox
·        Dalam hal wakil berhasil mendapatkan hasil istitsmar melebihi target keuntungan tertentu, maka kelebihan tersebut boleh disepakati menjadi hakWakil, baik sebagian atau seluruhnya;
| image = Bills_and_coins.svg
 
| pix = 30
·        Wakil wajib mengembalikan modal Mm4takkil pada saat jatuh tempo atau sesuai kesepakatan;
| subject = ekonomi islam [[Sukuk]]
 
| category = Rintisan bertopik ekonomi islam
·        Ketentuan lain terkait Wakalah yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: I27/DSN-MUI/VII/2019 tentang Sukuk Wakalah bil Istitsmar dan Fatwa DSN-MUI No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
| tempsort = *
 
| name = Templat:Østfold-geo-stub
4. Sukuk dengan Skema Akad Musyarakah
}}
 
·        Investor melakukan akad Musyarakah dengan Penerbit Sukuk;
 
·        Yang bertindak sebagai syarik aktif adalah Nazhir atau pihak ketiga yang menerbitkan Sukuk;
 
·        Dalam hal Sukuk diterbitkan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat melakukan akad dengan Nazhir sesuai dengan prinsip syariah, antara lain akad Ijarah dan akad Hikr;
 
·        Dana Sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
·        Jika terjadi kerugian karena kesalahan Nazhir dalam kegiatan usaha yang didanai dari hasil penerbitan Sukuk Musyarakah, maka Nazhir bertanggung jawab sebatas dana hasil pengembangan (''tsamrah'') Aset Wakaf dan tidak boleh mengurangi Aset Wakaf;
 
·        Nisbah bagi hasil harus disepakati pada saat akad;
 
·        Masing-masing ''syarik'' berhak atas bagi hasil yang menjadi bagiannya;
 
·        Penerbit sukuk wajib mengembalikan modal musyarakah kepada para ''syarik'' pada saat jatuh tempo atau sesuai kesepakatan;
 
·        Ketentuan lain terkait ''musyarakah'' yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: 1l4/DSN-MUI/IX/20l7 tentang akad ''syirkah''.
 
== Pemanfaatan Sukuk Wakaf ==
Imbal hasil sukuk wakaf akan digunakan untuk membiayai berbagai program/ kegiatan sosial sukuk wakaf yang dikelola oleh para nazhir, meliputi:
 
* Pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik seperti rumah sakit, klinik kesehatan, madrasah, pesantren, dan sarana prasarana sosial lainnya;
* Pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa, pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dan program sosial lainnya. Salah satu contoh penggunaan hasil dari sukuk wakaf seri SWR001 digunakan pada Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di Serang Banten untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum duafa
 
== Referensi ==
<references />