Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
Menghapus bagian artikel yang kurang padu
k fix
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 5:
 
== Sejarah Sukuk Wakaf ==
[[Bahrain]] adalah negara pertama yang memfatwakan dan menggunakan [[sukuk]] sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur sosial dan belanja negara pada tahun 1999. Hal ini kemudian mendorong negara-negara lain untuk menerbitkan sukuk. [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]], [[Otoritas Jasa Keuangan|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)]], [[Badan Wakaf Indonesia|Badan Wakaf Indonesia (BWI)]], dan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengembangan dan kajian sukuk wakaf dalam upaya optimalisasi aset wakaf di Indonesia.<ref name=":3">{{Cite journal|last=Rahman|first=Muh Idhiel Fitriawan|last2=Nurwahidin|first2=Nurwahidin|last3=Adnan|first3=Naif|date=2021-07-29|title=Analisis Model Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Sebagai Instrumen Pembiayaan Pemulihan Dampak Pandemi Covid-19: An Analysis of Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Model as a Financing Instrument for Economic Recovery from Covid-19 Pandemic Impact|url=https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/343|journal=Jurnal Bimas Islam|language=id|volume=14|issue=1|pages=77–102|doi=10.37302/jbi.v14i1.343|issn=2657-1188}}</ref> Pada tanggal 2 Oktober 2019, [[Dewan Syariah Nasional|Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI]]) menetapkan fatwa No.131/DSNMUI/IX/2019 tentang Sukuk Wakaf yang menyatakan bahwa sukuk wakaf boleh diterbitkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.<ref name=":0" />  
 
== Istilah-Istilah Terkait Sukuk Wakaf ==
Baris 18:
== Pihak-Pihak dalam Pengelolaan Sukuk Wakaf ==
 
# [[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai akselerator sukuk wakaf (CWLS);<ref name=":3" />  
# [[Badan Wakaf Indonesia]] (BWI) sebagai regulator, pemimpin, dan nazir yang bertugas untuk menghimpun dana wakaf produktif dan menyalurkannya kepada penerima manfaat wakaf;<ref name=":3" />
# [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] sebagai penerbit [[Surat Berharga Syariah Negara]] (SBSN) dan pengelola dana;<ref name=":3" />
# Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau disingkat LKS-PWU merupakan lembaga keuangan yang terdiri dari bank syariah, unit usaha syariah yang ditetapkan Menteri Agama.yang dapat menerima setoran wakaf uang dalam skema sukuk wakaf dan ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis);<ref name=":2" />
# ''Mauqufálaih'' atau penerima manfaat adalah pihak yang ditunjuk untuk memeroleh manfaat dari peruntukkan harta benda wakaf yang sesuai dengan pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW);<ref name=":2" />
Baris 27:
 
== Karakteristik Sukuk Wakaf ==
Dilihat dari bentuk dan karakterisitik [[sukuk]] negara, sukuk wakaf merupakan [[Surat Berharga Syariah Negara]] tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sukuk wakaf menggunakan ''underlying asset'' berupa barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan, serta proyek pada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|APBN]] tahun berjalan.<ref name=":1" />
 
Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan. Adapun pembayaran imbalan sewa bersifat tetap (''fixed coupon'') sesuai dengan perjanjian.<ref name=":1" />
== Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel ==
Terdapat dua seri sukuk wakaf ritel yang telah ditawarkan pemerintah yaitu sukuk wakaf seri SWR001 yang ditawarkan tahun 2020 dan sukuk wakaf seri SWR002 yang ditawarkan tahun 2021.<ref name=":1" />
 
=== Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR001 ===
Baris 40:
 
== Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Sukuk Wakaf ==
Berdasarkan fatwa [[Majelis Ulama Indonesia|Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia]] (DSN-MUI) No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, penerbitan sukuk wakaf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:<ref name=":0" />
 
# Aset wakaf tidak boleh dijadikan dasar penerbitan sukuk;
Baris 67:
* Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga boleh melakukan akad ''ijarah'' atau akad ''hikr'' dengan nazir;
* Dana sukuk harus digunakan untuk usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* [[Nisbah]] bagi hasil harus disepakati pada saat akad;
* ''Shahib al-mal'' berhak atas bagi hasil yang menjadi bagiannya;
* ''Mudharib'' wajib mengembalikan modal ''mudharabah'' kepada ''shahib al-mal'' pada saat jatuh tempo atau sesuai dengan kesepakatan; dan
Baris 74:
==== 2. Sukuk dengan Skema Akad ljarah<ref name=":0" /> ====
 
===== Dalam hal penerbit adalah Nazir: =====
 
* Nazir sebagai emiten melakukan akad sukuk ''ijarah'' atas manfaat aset wakaf dengan investor;
Baris 81:
* Investor boleh menunjuk pihak ketiga untuk mengembangkan aset wakaf untuk jangka waktu tertentu sesuai jangka waktu akad ''ijarah'' antara nazir dengan investor;
* Atas Manfaat Aset Wakaf, Investor berhak untuk menggunakannya termasuk berhak atas hasil manfaat penggunaan dimaksud; dan
* Sepanjang disepakati, investorInvestor boleh melakukan akad ''ijarah'' kembali dengan pihak lain sepanjang disepakati.
 
===== Dalam hal penerbit adalah pihak ketiga (bukan Nazir): =====
 
* Nazir melakukan akad dengan pihak ketiga sesuai dengan prinsip syariah, antara lain akad ''hikr'' atau akad ''ijarah'';
Baris 121:
Pemanfaatan imbal hasil sukuk wakaf akan disalurkan kepada para nazir untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial, di antaranya:
 
* Program pengembangan dan pembangunan aset wakaf fisik, seperti [[rumah sakit]], sekolah, [[pesantren]], klinik kesehatan dan sarana prasarana sosial lain;<ref name=":1" />
* Program pemberdayaan dan bantuan sosial nonfisik, seperti program pengentasan [[kemiskinan]], membantu anak [[yatim piatu]], pelayanan kesehatan bagi [[duafa]], dan bantuan produktif bagi masyarakat ekonomi lemah. Salah satu contoh penggunaan imbal hasil dari wakaf seri SWR001 adalah pelayanan kesehatan gratis berupa operasi [[katarak]] bagi duafa di Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di [[Kota Serang|Serang]] [[Banten]].<ref name=":1" /><ref name=":4" />
== Lihat Pula ==