Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
k fix
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 21:
Seiring dengan pesatnya perkembangan Kota Banjarmasin, dimulai dengan perkembangan pembangunan SD - SD Inpres sekitar tahun 1975 -1976 disusul dengan dibuatnya jalan pintas dari Kampung Kenanga ke jalan Mesjid yang sekarang menjadi Jalan Jahri Saleh dan menjadi cikal bakal jalan Tembus SMA 5 atau sekarang disebut jalan Sultan Adam, menjadikan Sungai Jingah tidak lagi sebagai daerah yang terisolir.
 
Pada tahun 1979 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,  atau waktu tepatnya pada tanggal 22 Desember 1980 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 140-502 tentang Penetapan Kampung/Desa menjadi Kelurahan, maka Kampung Sungai Jingah berubah menjadi Kelurahan dan dimekarkan menjadi 2 (dua) yaitu  :
 
1.    Kelurahan Sungai Jingah
 
2.    Kelurahan [[Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Banjarmasin|Surgi Mufti]]
 
Kedua kelurahan tersebut dipisahkan oleh batas alam berupa anak sungai Martapura yang dinamakan "Sungai Jingah"
Baris 43:
{{Banjarmasin Utara, Banjarmasin}}
{{Authority control}}
 
 
{{Kelurahan-stub}}