Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Nama Kepala Desa saat ini |
k fix |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 20:
Peraturan tersebut berisi tentang penomeran Kelurahan-kelurahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Serta mengubah Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 19 April 1948 No. 05 / 1948 dimana Kabupaten Kulon Progo dibagi menjadi 88 Kelurahan dan Nama Kabupaten Adikarto dihapuskan. Posisi Desa Tawangsari di peraturan tersebut termasuk di wilayah Kecamatan Pengasih yang terdiri dari, Kalurahan Pandakgebangsari (Pengasih) , Kedungsari, Karangsari, Tawangsari dan Sendangsari. Kalurahan Tawangsari termasuk di urutan 32 se-Kabupaten Kulon Progo.
Desa Tawangsari adalah salah satu Desa di wilayah Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo dengan luas wilayah 389,24
<br />
{| class="wikitable"
|a.
|:
|Desa Karangsari Kecamatan Pengasih, Desa Hargorejo Kecamatan Kokap dan Desa Kulur Kecamatan Temon.
|-
|b.
|:
|Desa Sogan Kecamatan Wates, Desa Triharjo Kecamatan Wates dan Desa Plumbon Kecamatan Temon
|-
|c.
|:
|Desa Kedundang Kecamatan Temon dan desa Plumbon Kecamatan Temon
|-
|d.
|:
|Desa Triharjo Kecamatan Wates
Baris 63:
|2013 – 2019<br />
|-
|5.
|AKBP (Purn) Tupar
|2021 – 2027
|