Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k fix
 
(16 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Undang-undangUndang Advokat''' (resminya '''Undang-Undang Republik Indonesia nomorNomor 18 tahunTahun 2003''') tentangadalah [[Advokatundang-undang]]. Undang-undang ini merupakan peraturan yang digunakanmengatur olehtentang Advokat untuk menjalankan profesinya, selainprofesi [[Kode etik profesiadvokat]] Advokatdi Indonesia.
 
UU Advokat disahkan oleh Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] pada 5 April 2003. Undang-Undang ini mengatur serangkaian wewenang bagi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya saja pada berbagai kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan [[Menteri Kehakiman]], seperti [[pendidikan]] profesi, pengangkatan, [[Sertifikasi profesional|Sertifikasi]], pengawasan dan penindakan kini telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian [[profesi]] Advokat.
 
Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan [[kedudukan]] advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.
 
== Ketentuan Umum ==
 
=== Pasal 1 ===
Dalam Undang¬ Undang ini yang dimaksud dengan:
 
# Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa [[hukum]], baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang¬Undang ini.
Baris 11 ⟶ 15:
# Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
# Pengawasan adalah tindakan teknis dan [[administratif]] terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang¬undangan yang mengatur profesi Advokat.
# Pembelaan diri adalah [[hak]] dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal¬-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
# Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
# Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik [[Indonesia]] berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma¬cuma kepada Klien yang tidak mampu.
# Menteri adalah [[menteri]] yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
# meliputi bidang hukum dan perundang¬undangan.
 
== Pengangkatan ==
Baris 28 ⟶ 31:
 
=== Pasal 3 ===
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
 
* warga negara Republik Indonesia;
Baris 47 ⟶ 50:
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh¬sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
 
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
 
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji, bahwa :
 
* saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
Baris 71 ⟶ 74:
 
=== Pasal 6 ===
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
 
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
Baris 94 ⟶ 97:
 
=== Pasal 8 ===
(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan [[kode etik profesi Advokat]].
 
(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Baris 103 ⟶ 106:
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
 
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, [[Pengadilan Tinggi]], dan lembaga penegak hukum lainnya.
 
=== Pasal 10 ===
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:

a. permohonan sendiri;
 
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
 
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
 
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
 
=== Pasal 11 ===
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
 
== BAB III PENGAWASAN ==
 
=== Pasal 12 ===
(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
 
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
 
=== Pasal 13 ===
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
 
(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
 
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.
 
== Honorarium ==
 
=== Pasal 21 ===
(1) Advokat berhak menerima [[Honorarium]] atas [[Jasa Hukum]] yang telah diberikan kepada Kliennya.
 
(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Baris 118 ⟶ 146:
 
=== Pasal 22 ===
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma¬cuma kepada pencari [[keadilan]] yang tidak mampu.
 
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]].
 
== Advokat asing ==
Baris 127 ⟶ 155:
(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
 
(2) [[Kantor Advokat]] dapat mempekerjakan [[advokat asing ]]<nowiki/>sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin [[Pemerintah]] dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
 
(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma¬cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia [[pendidikan]] dan [[penelitian hukum]].
 
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma¬cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan [[Keputusan Menteri]].
 
=== Pasal 24 ===
Baris 139 ⟶ 167:
 
=== Pasal 25 ===
Advokat yang menjalankan tugas dalam [[sidang pengadilan]] dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang¬undangan.
 
== Kode etik dan dewan kehormatan ==
Baris 146 ⟶ 174:
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
 
(2) Advokat [[wajib]] tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
 
(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan[[Peraturan perundang¬-undangan Indonesia|Peraturan perundang-undangan]].
 
(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Baris 154 ⟶ 182:
(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
 
(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur [[pidana]].
 
(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
 
=== Pasal 27 ===
(1) Organisasi Advokat membentuk [[Dewan Kehormatan Organisasi Advokat]] baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
 
(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.
Baris 165 ⟶ 193:
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
 
(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan [[tokoh masyarakat]].
 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam [[Kode Etik Advokat|Kode Etik]].
 
== Organisasi advokat ==
Baris 174 ⟶ 202:
(1) Organisasi Advokat merupakan satu¬satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang¬Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
 
(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam [[Anggaran Dasar]] dan Anggaran Rumah Tangga.
 
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan [[partai politik]], baik di tingkat Pusat maupun di tingkat
 
Daerah.
Baris 185 ⟶ 213:
(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
 
(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
 
(24) disampaikanSetiap 1 (satu) tahun [[Organisasi Advokat]] melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
 
(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
 
(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
 
(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan [[pembimbingan]], [[pelatihan]], dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.
 
=== Pasal 30 ===
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan [[profesi Advokat]] adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang¬Undang ini.
 
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang¬Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Baris 203 ⟶ 229:
 
=== Pasal 31 ===
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan [[pekerjaan]] profesi Advokat dan bertindak seolah¬olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang¬Undang ini, dipidana Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak [[bertentangan]] atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang¬undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang¬Undang ini.
 
=== Pasal 35 ===
Baris 214 ⟶ 240:
 
=== Pasal 36 ===
Undang¬Undang ini mulai berlaku pada [[tanggal]] diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang¬Undang ini dengan penempatannya dalam [[Lembaran Negara Republik Indonesia]].
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003}}
[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id Mahkamah Konstitusi (MK)]
 
[http://hukumpidana.bphn.go.id/ Kompilasi Hukum Pidana]
 
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
 
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Advokat]]