Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k fix
 
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Undang-undangUndang Advokat''' (resminya '''Undang-Undang Republik Indonesia nomorNomor 18 tahunTahun 2003''') tentangadalah [[Advokatundang-undang]]. Undang-undang ini merupakan peraturan yang digunakanmengatur olehtentang Advokat untuk menjalankan profesinya, selainprofesi [[Kode etik profesiadvokat]] Advokatdi Indonesia.
 
DenganUU disahkannyaAdvokat disahkan oleh Presiden [[Undang-undangMegawati Soekarnoputri]] nomor 18 tahun 2003 pada 5 April 2003, maka profesi Advokat telah secara resmi memiliki. Undang-undang khusus yang mengatur profesinya. Selain itu, Undang-undang ini juga menjadi tanda positif dengan diberikannyamengatur kepercayaanserangkaian kepadawewenang profesibagi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya saja pada berbagai kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan [[Menteri Kehakiman]], seperti [[pendidikan]] profesi, pengangkatan, [[Sertifikasi profesional|Sertifikasi]], pengawasan dan penindakan kini telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian [[profesi]] Advokat.
 
Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan [[kedudukan]] advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.
Baris 8:
 
=== Pasal 1 ===
Dalam Undang¬ Undang ini yang dimaksud dengan:
 
# Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa [[hukum]], baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang¬Undang ini.
Baris 15:
# Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
# Pengawasan adalah tindakan teknis dan [[administratif]] terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang¬undangan yang mengatur profesi Advokat.
# Pembelaan diri adalah [[hak]] dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal¬-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
# Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
# Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik [[Indonesia]] berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma¬cuma kepada Klien yang tidak mampu.
# Menteri adalah [[menteri]] yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
# meliputi bidang hukum dan perundang¬undangan.
 
== Pengangkatan ==
Baris 32 ⟶ 31:
 
=== Pasal 3 ===
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
 
* warga negara Republik Indonesia;
Baris 51 ⟶ 50:
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh¬sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
 
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
 
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji, bahwa :
 
* saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
Baris 75 ⟶ 74:
 
=== Pasal 6 ===
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
 
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
Baris 110 ⟶ 109:
 
=== Pasal 10 ===
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:

a. permohonan sendiri;

b. dijatuhi [[pidana]] yang telah mempunyai [[kekuatan hukum]] tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau

c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
 
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
 
=== Pasal 11 ===
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
 
== BAB III PENGAWASAN ==
 
=== Pasal 12 ===
(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
 
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
 
=== Pasal 13 ===
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
 
(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
 
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.
 
== Honorarium ==
Baris 219 ⟶ 243:
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003}}
[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id Mahkamah Konstitusi (MK)]
 
[http://hukumpidana.bphn.go.id/ Kompilasi Hukum Pidana]
 
[[Kategori:Hukum{{Peraturan diperundang-undangan Indonesia|Hukum]]}}
 
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Advokat]]