Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k fix |
||
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Undang-
Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan [[kedudukan]] advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.
Baris 8:
=== Pasal 1 ===
Dalam Undang
# Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa [[hukum]], baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang¬Undang ini.
Baris 15:
# Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
# Pengawasan adalah tindakan teknis dan [[administratif]] terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang¬undangan yang mengatur profesi Advokat.
# Pembelaan diri adalah [[hak]] dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal
# Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
# Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik [[Indonesia]] berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma¬cuma kepada Klien yang tidak mampu.
# Menteri adalah [[menteri]] yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
== Pengangkatan ==
Baris 32 ⟶ 31:
=== Pasal 3 ===
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
* warga negara Republik Indonesia;
Baris 51 ⟶ 50:
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh¬sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji, bahwa
* saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
Baris 75 ⟶ 74:
=== Pasal 6 ===
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
Baris 110 ⟶ 109:
=== Pasal 10 ===
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri; b. dijatuhi c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. (2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
=== Pasal 11 ===
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
== BAB III PENGAWASAN ==
=== Pasal 12 ===
(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
=== Pasal 13 ===
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.
== Honorarium ==
Baris 219 ⟶ 243:
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003}}
[http://hukumpidana.bphn.go.id/ Kompilasi Hukum Pidana]
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Advokat]]
|