Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghapus Kategori:Hukum di Indonesia; Menambah Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia menggunakan HotCat |
k fix |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Undang-
Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan [[kedudukan]] advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.
Baris 109:
=== Pasal 10 ===
(1)
a.
b.
c.
(2)
▲=== Pasal 11 ===
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
Baris 127 ⟶ 125:
=== Pasal 12 ===
(1)
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Baris 134 ⟶ 132:
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
(2)
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.
Baris 245 ⟶ 243:
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003}}
[http://hukumpidana.bphn.go.id/ Kompilasi Hukum Pidana]
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Advokat]]
|