Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Undang-undangUndang Advokat''' (resminya '''Undang-Undang Republik Indonesia nomorNomor 18 tahunTahun 2003''') tentangadalah [[Advokatundang-undang]]. Undang-undang ini merupakan peraturan yang digunakanmengatur olehtentang Advokat untuk menjalankan profesinya, selainprofesi [[Kode etik profesiadvokat]] Advokatdi Indonesia.
 
DenganUU disahkannyaAdvokat disahkan oleh Presiden [[Undang-undangMegawati Soekarnoputri]] nomor 18 tahun 2003 pada 5 April 2003, maka profesi Advokat telah secara resmi memiliki. Undang-undang khusus yang mengatur profesinya. Selain itu, Undang-undang ini juga menjadi tanda positif dengan diberikannyamengatur kepercayaanserangkaian kepadawewenang profesibagi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya saja pada berbagai kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan [[Menteri Kehakiman]], seperti [[pendidikan]] profesi, pengangkatan, [[Sertifikasi profesional|Sertifikasi]], pengawasan dan penindakan kini telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian [[profesi]] Advokat.
 
Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan [[kedudukan]] advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.
Baris 109:
 
=== Pasal 10 ===
(1)  Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
 
a.    permohonan sendiri;
 
b.    dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
 
c.    berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
 
(2)  Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
 
=== Pasal  11 ===
<br />
 
=== Pasal  11 ===
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
 
Baris 127 ⟶ 125:
 
=== Pasal 12 ===
(1)  Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
 
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Baris 134 ⟶ 132:
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
 
(2)  Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
 
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.
Baris 245 ⟶ 243:
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003}}
[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id Mahkamah Konstitusi (MK)]
 
[http://hukumpidana.bphn.go.id/ Kompilasi Hukum Pidana]