Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k fix
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 26:
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah [[sarjana]] yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
 
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi AdvokatdanAdvokat.
 
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada [[Mahkamah Agung]] dan Menteri.
Baris 109:
 
=== Pasal 10 ===
(1)  Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
 
a.    permohonan sendiri;
 
b.    dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
 
c.    berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
 
(2)  Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
 
=== Pasal  11 ===
<br />
 
=== Pasal  11 ===
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
 
Baris 127 ⟶ 125:
 
=== Pasal 12 ===
(1)  Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
 
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Baris 134 ⟶ 132:
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
 
(2)  Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
 
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.