Yu (budaya): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k Hanamanteo memindahkan halaman Yu (Budaya Bayar Kepala) ke Yu (budaya): lebih tepat
k fix
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
Budaya bayar kepala atau Yu pada masyarakat Heram Ayapo merupakan tradisi turun temurun yang dilakukan masyarakat [[papua]] tepatnya Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur, [[Kabupaten Jayapura]], setelah upacara pemakaman. Atau budaya bayar kepala atau Yu merupakan pembayaran syarat adat setelah kematian seorang warga dalam tradisi Sentani sering disebut secara harafia sebagai “''pembayaran kepala''” karena terjemahan dari kata ''Yu'' atau ''Yum'' dalam bahasa Sentani dialek bagian tengah. Sesungguh Kata ''Yu'' dalam ritual tradisi ini bukan  menunjukan pada arti kata kepala manusia tetapi makna kata ini terbagi dalam dua pengertian. Kata ''Yu'' atau ''Yum'' menjelaskan martabat seseorang yang diperhitungkan berdasarkan kepala manusia. Dan kata ''Yu-Ram'' juga menjelaskan nikmat atau sukacita karena adanya suatu acara (''bhulau'') yang menyajikan berbagai makanan. <ref>{{Cite web|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbpapua/pelaksanaan-syarat-adat-setelah-kematian-yu-dalam-tradisi-budaya-sentani/|title=PELAKSANAAN SYARAT ADAT SETELAH KEMATIAN (YU) DALAM TRADISI BUDAYA SENTANI|last=bpnbjayapura|first=|date=27 Juni 2014|website=Indonesia Platform Kebudayaan|access-date=24 Desember 2019}}</ref> Tradisi Yu masih dilestarikan sampai saat ini, karena di dalam tradisi Yu terdapat nilai-nilai dalam menjaga keseimbangan antar sesama anggota keluarga dengan anggota kelompok masyarakat lainnya, seperti kebersamaan, saling percaya dan harga diri ditengah kelompok masyarakat. Pada masyarakat Heram Ayapo khususnya Suku Sentani, pemberian imbalan jasa atau harta kepala dari pihak pemberi kepada pihak penerima biasanya dilihat berdasarkan status sosial, hubungan, dan jenis harta yang digunakan dalam kelompok masyarakat bersangkutan (bagi pihak yang berduka). Pada posisi pemberi imbalan jasa atau harta kepala dan pihak penerima harta kepala dalam adat Yu terdiri dari beberapa kelompok, yaitu:
 
# Kelompok Yakhale adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari ondofolo dan khotelo-khotelo, atau kelompok yang berada pada strata sosial paling atas di dalam masyarakat.
Baris 6:
# Kelompok Yowa ei kelompok ini merupakan saudara-saudara kandung atau saudara dekat dari keluarga yang berduka.
 
Tradisi Yu biasanya dilaksanakan bertepatan dengan hari dimana telah meninggalnya   Bapak Agus Ohee selaku Pemimpin tertinggi Keondofoloan Heram-Asei. Dalam struktur adat Keondofoloan Heram menguasai beberapa kampung yaitu; Ayapo, Asei, Yoka dan Waena. Sehingga ondofolo Asei disebut ''Hu Ondofolo'' (Ondofolo matahari). Tidak kebanyakan Ondofolo di Sentani mendapat gelar Hu Ondofolo, hanya ada beberapa saja yang mendapat gelar Hu Ondofolo antara lain; ''Ondofolo Puai'' dengan jabatan ''Rhakukhonomi'', ''Ondofolo Netar'' dengan Jabatan ''Hokhotembu'' dan ''Ondofolo Asei'' dengan Jabatan ''Dasim Kheleubhew'' dan mereka disebut dengan ''titisan matahari''.<ref>{{Cite news|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbpapua/pembayaran-kepala-ritual-sakral-dalam-fds-ke-vii/|title=PEMBAYARAN KEPALA RITUAL SAKRAL DALAM FDS KE-VII|last=|first=bpnbjayapuar|date=27 Juni 2014|work=Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan|access-date=24 Desember 2019}}</ref>
 
Jenis harta yang digunakan terdiri dari berbagai bentuk ukuran warna dengan mutu dan nilai yang berbeda antara satu dengan yang lain, begitu juga tingkatan dalam penggunaan harta tersebut. Penggunaan harta dalam proses pembayaran harta kepala sesuai keperluan, tanggung jawab dan kewajiban yang dijalankan dan sudah tentu harus melihat golongan masyarakat pengguna harta dalam kehidupan sosial masyarakat Heram Ayapo dan pada umumnya Suku Sentani. Tingkatan nilai tiap benda dalam penggunaannya terdiri dari Eba ( gelang kaca ), He (kapak batu)dan Reboni (manik manik).<ref>{{Cite book|title=PENETAPAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA INDONESIA|last=Dais Dharmawan Paluseri|first=Dais D|publisher=Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|year=2016|isbn=|location=|pages=|url-status=live}}</ref>