Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dude8888en (bicara | kontrib) Ubah ejaan sesuai EYD |
Rex Aurorum (bicara | kontrib) k Rex Aurorum memindahkan halaman Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan menimpa pengalihan lama Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(23 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan''' (''BPHTB'') adalah pungutan atas perolehan [[hak atas tanah]] dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam [[Undang-Undang Pokok Agraria|Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960]] tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok [[Agraria]], Undang-undang Nomor 16 tentang [[Rumah Susun]] dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.<ref>[http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54:bphtb&catid=44:jenis-pajak&Itemid=198 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan]</ref>
Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan
BPHTB 0% diberikan jika pembeli tanah atau bangunan merupakan [[wajib pajak]] orang pribadi yang berdomisili di [[DKI Jakarta]] paling tidak 2 tahun berturut-turut, belum mempunyai rumah sebelumnya dan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).<ref>{{Cite web|url=https://duniakeuangan.com/pajak-penjualan-rumah/|title=Pajak Penjualan Rumah|last=Keuangan|first=Dunia|date=2019-01-31|website=Dunia Keuangan|language=en-US|access-date=2019-02-03|archive-date=2019-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20190203203304/https://duniakeuangan.com/pajak-penjualan-rumah/|dead-url=yes}}</ref>
== Karakteristik ==
* Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun
* Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang.
* Waktu pembayaran dapat dilakukan secara
== Objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ==
Pada dasarnya
=== Pemindahan hak ===
# Jual beli
# Tukar menukar
Baris 25 ⟶ 29:
# Pemekaran usaha
# Hadiah.<ref name=":0">Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan</ref>
=== Pemberian hak baru karena ===
# kelanjutan pelepasan hak;
# di luar pelepasan hak<ref name=":0" />
Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan ini berlaku bagi kepemilikan dengan status Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan Hak Pengelolaan.<ref>Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan</ref>
== Subjek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ==
Baris 37 ⟶ 46:
== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Perpajakan]]
|