Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dude8888en (bicara | kontrib)
Ubah ejaan sesuai EYD
k Rex Aurorum memindahkan halaman Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan menimpa pengalihan lama
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(23 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan''' (''BPHTB'') adalah pungutan atas perolehan [[hak atas tanah]] dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
 
Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam [[Undang-Undang Pokok Agraria|Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960]] tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok [[Agraria]], Undang-undang Nomor 16 tentang [[Rumah Susun]] dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.<ref>[http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54:bphtb&catid=44:jenis-pajak&Itemid=198 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan]</ref>
 
Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan obyekobjek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak.<ref>Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan</ref> Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.<ref>[http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/12/31/mulai-1-januari-2011-bphtb-telah-resmi-menjadi-pajak-daerah-330028.html 1 Januari 2011 BPHTB Telah Resmi Menjadi Pajak Daerah]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
BPHTB 0% diberikan jika pembeli tanah atau bangunan merupakan [[wajib pajak]] orang pribadi yang berdomisili di [[DKI Jakarta]] paling tidak 2 tahun berturut-turut, belum mempunyai rumah sebelumnya dan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).<ref>{{Cite web|url=https://duniakeuangan.com/pajak-penjualan-rumah/|title=Pajak Penjualan Rumah|last=Keuangan|first=Dunia|date=2019-01-31|website=Dunia Keuangan|language=en-US|access-date=2019-02-03|archive-date=2019-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20190203203304/https://duniakeuangan.com/pajak-penjualan-rumah/|dead-url=yes}}</ref>
 
== Karakteristik ==
* Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun obyekobjek pajak.
* Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang.
* Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentilinsidentil dan tidak terikat waktu.
 
== Objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ==
Pada dasarnya obyekobjek dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah setiap upaya pemindahan hak atau pemberian hak atas tanah dan bangunan. ObyekObjek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat dijabarkan sebagai berikut:
 
=== Pemindahan hak ===
# Jual beli
# Tukar menukar
Baris 25 ⟶ 29:
# Pemekaran usaha
# Hadiah.<ref name=":0">Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan</ref>
 
=== Pemberian hak baru karena ===
# kelanjutan pelepasan hak;
# di luar pelepasan hak<ref name=":0" />
Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan ini berlaku bagi kepemilikan dengan status Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan Hak Pengelolaan.<ref>Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan</ref>
 
== Subjek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ==
Baris 37 ⟶ 46:
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
{{keuangan-stub}}
 
[[Kategori:Perpajakan]]