Daerah Pabean: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rex Aurorum (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{gabungke|Daerah pabean}}
{{unreferenced|date=November 2017}}
'''Daerah Pabean''' adalah wilayah [[Republik Indonesia]] yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan [[Pabean]]. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang [[bea masuk|Bea Masuk]] dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di [[Zona Ekonomi Eksklusif]] dan [[landas benua|Landas Kontinen]] yang didalamnya berlaku Undang-Undang [[Kepabeanan]].
</noinclude>▼
{{base stub}}
[[Kategori:Ekonomi|{{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Perpajakan|{{PAGENAME}}]]
▲</noinclude>
|