Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Empat Tilda (bicara | kontrib) Membuat Artikel rintisan baru |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(9 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)''' adalah kuasa bendahara umum negara untuk menyalurkan dana dari kas negara ke beberapa satuan kerja di bawah kemeterian/lembaga lain ataupun di bawah
Secara singkat dapat dikatakan bahwa KPPN ini lawan kata dari Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Bea Cukai. Jika kedua kantor tersebut melakukan tugasnya untuk mendapatkan uang dari rakyat, sedangkan KPPN bertanggungjawab untuk menyalurkan anggaran sesuai peruntukannya yang tertuang dalam UU APBN. Secara fungsi sendiri KPPN terbagi menjadi 5 kantor:
Baris 10:
== KPPN Khusus Dana Pinjaman dan Hibah ==
KPPN ini bertugas untuk melaksanakan penyaluran pembiayaan atas
== KPPN Khusus Penerimaan ==
Bertugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan,
== KPPN Khusus Investasi ==
Baris 19:
== KPPN Filial ==
KPPN Filial adalah Layanan Front Office yang ditempatkan di luar kantor KPPN dalam rangka untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan. Biasanya KPPN Filial ini dibuat di daerah yang hanya memiliki satu KPPN namun luasan wilayahnya tidak dapat dijangkau oleh satuan kerja. KPPN Filial lebih membuat sederhana pelayanan yang biasanya harus menuju ke kantor, dapat disederhanakan dengan adanya KPPN Filial yang berdiri di daerah yang waktunya jkkj sudah terjadwal.<ref>{{Cite web|url=https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/profil/profil-organisasi/tugas-dan-fungsi.html|title=tugas dan fungsi ditjen perbendaharaan|last=|first=|date=|website=Direktorat Jendral Perbendaharaan|access-date=2020-04-04}}</ref>
== Referensi ==
<references />
{{Kementerian Keuangan RI}}
[[Kategori:Layanan]]
|