Kartu pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(18 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kartu Pers''' adalah kartu tanda pengenal yg diberikan kepada [[wartawan]] oleh badan resmi yg berwenang untuk itu.<ref>{{Cite web|url=https://www.kamusbesar.com/kartu-pers|title=kartu pers {{!}} Arti Kata kartu pers|website=www.kamusbesar.com|access-date=2020-02-03}}</ref>. [[Media massa|Pers]] atau [[media massa]] adalah suatu lembaga sosial dan sebuah sarana untuk melakukan [[komunikasi]] massa yang melakukan beebrapa kegiatan terkait dunia kejurnalistikanjurnalisme diantaranya adalah meliputi mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, serta menyampaikan [[informasi]] baik dalam bentuk berupa tulisan. Selain tulisan informasi yang disampaikan juga dapat berupa [[Bunyi|suara]], [[gambar]] atau suara dan gambar, serta data- data, grafik ataupun hal-hal lainnya menggunakan [[media cetak]], [[media elektronik]]. Dalam mencari, mengolah dan menyajikan sebuah informasi, tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Ada aturan- aturan dalam melakukan semua hal itu, mereka haruslah orang yang sudah terlatih karena setiap hal yang dibuat haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Dalam melaksanakan tugasnya pers sudah dilindungi, dan mereka juga sudah memiliki tanda pengenal yang harus selalu mereka kenakan setiap kali mereka bertugas. Tanda pengenal pers itulah yang dikenal masyarakat awam sebagai kartu pers.
{{Sedang ditulis}}
 
== Larangan Dewan Pers ==
Kartu Pers adalah kartu tanda pengenal yg diberikan kepada wartawan oleh badan resmi yg berwenang untuk itu<ref>{{Cite web|url=https://www.kamusbesar.com/kartu-pers|title=kartu pers {{!}} Arti Kata kartu pers|website=www.kamusbesar.com|access-date=2020-02-03}}</ref>. Pers atau media adalah suatu lembaga sosial dan sebuah sarana untuk melakukan komunikasi massa yang melakukan beebrapa kegiatan terkait dunia kejurnalistikan diantaranya adalah meliputi mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk berupa tulisan. Selain tulisan informasi yang disampaikan juga dapat berupa suara, gambar atau suara dan gambar, serta data- data, grafik ataupun hal-hal lainnya menggunakan media cetak, media elektronik. Dalam mencari, mengolah dan menyajikan sebuah informasi, tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Ada aturan- aturan dalam melakukan semua hal itu, mereka haruslah orang yang sudah terlatih karena setiap hal yang dibuat haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Dalam melaksanakan tugasnya pers sudah dilindungi, dan mereka juga sudah memiliki tanda pengenal yang harus selalu mereka kenakan setiap kali mereka bertugas. Tanda pengenal pers itulah yang dikenal masyarakat awam sebagai kartu pers.
ZamanDewan globalisasipers saatselaku ini,[[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia sangat selektif dalam tugasnya yang berkaitan dengan dunia kejurnalistikan terutama dalam pemberian kartu pers. [[Dewan Pers]] mulai memberikan larangan kepada semua perusahaan - perusahaan pers. Larangan tersebut yaitu perusahaan pers agar tidak sembarangan atau asal-asalan dalam mengeluarkan dan memberikan kartu pers terutama kepada yang mereka yang bukan berprofesi sebagai wartawan. Larangan tersebut bertujuan agar kartu pers tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Larangan tersebut dikeluarkan karena dimasa [[teknologi]] yang telah berkembang dengan pesat dan canggih menimbulkan berbagai hal dalam masyarakat. Kecanggihan teknologi mulai dari telpon genggam yang bisa langsung merekam, mengedit, dan mempublikasikan sebuah informasi di media sosial menyebabkan banyaknya masyarakat yang tiba-tiba menjadi [[wartawan]] dadakan atau lebih dikenal dengan istilah wartawan bodrex. Padahal tidak semua [[informasi]] itu bisa di sebarluaskan dengan sesuka hati, terutama hal hal yang menyangkut SARA karena pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang ITE, yaitu sebuh undang-undang yang mampu membatasi setiap orang dalam mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk berupa tulisan di media sosial .<ref>{{Cite web|url=https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-19-2016-perubahan-uu-11-2008-ite|title=UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE {{!}} Jogloabang|website=www.jogloabang.com|access-date=2020-02-05|archive-date=2020-02-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20200205015759/https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-19-2016-perubahan-uu-11-2008-ite|dead-url=yes}}</ref>. Orang-orang yang mempunyai hak untuk mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk berupa tulisan haruslah orang-orang yang sudah terlatih, mengetahui etika jurnalistik dan telah memiliki sertifikat yang berkaitan dengan semua itu, karena tidak semua orang bisa lolos untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Dewan pers selaku [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia sangat selektif dalam tugasnya yang berkaitan dengan dunia kejurnalistikan terutama dalam pemberian kartu pers. Dewan Pers mulai memberikan himbauan kepada semua perusahaan - perusahaan media massa agar tidak sembarangan atau asal-asalandalam mengeluarkan dan memberikan kartu pers terutama kepada yang mereka yang bukan berprofesi sebagai wartawan, agar kartu pers tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
 
== Himbauan ==
Zaman globalisasi saat ini, dimasa teknologi telah berkembang dengan pesat dan canggih menimbulkan berbagai hal dalam masyarakat. Kecanggihan teknologi mulai dari telpon genggam yang bisa langsung merekam, mengedit, dan mempublikasikan sebuah informasi di media sosial menyebabkan banyaknya masyarakat yang tiba-tiba menjadi wartawan dadakan. Padahal tidak semua informasi itu bisa di sebarluaskan dengan sesuka hati, terutama hal hal yang menyangkut SARA karena pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang ITE, yaitu sebuh undang-undang yang mampu membatasi setiap orang dalam mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk berupa tulisan di media sosial <ref>{{Cite web|url=https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-19-2016-perubahan-uu-11-2008-ite|title=UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE {{!}} Jogloabang|website=www.jogloabang.com|access-date=2020-02-05}}</ref>. Orang-orang yang mempunyai hak untuk mencari, mengolah, menyimpan, memiliki, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk berupa tulisan haruslah orang-orang yang sudah terlatih, mengetahui etika jurnalistik dan telah memiliki sertifikat yang berkaitan dengan semua itu, karena tidak semua orang bisa lolos untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Dewan pers selaku [[lembaga independen]] di [[Indonesia]] yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan [[pers]] di Indonesia sangat selektif dalam tugasnya yang berkaitan dengan dunia kejurnalistikan terutama dalam pemberian kartu pers. Dewan Pers mulai memberikan himbauan kepada semua perusahaan - perusahaan media massa agar tidak sembarangan atau asal-asalandalam mengeluarkan dan memberikan kartu pers terutama kepada yang mereka yang bukan berprofesi sebagai wartawan, agar kartu pers tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
 
== Tindakan Pemalsuan Kartu Pers ==
BanyaknyaKartu keluhanpers dariadalah masyarakat mengenai wartawan dadakan atau orang-orangkartu yang mengakudigunakan sebagai wartawan agar dapat mencari atau meliput sebuah berita hanya denganuntuk menunjukkan sebuah kartu pengenal mulai meresahkan warga. Pasalnyabahwa orang awam tidak akan mengerti tentang hal tersebut, tentangberhak kartu pers atau wewenang apa saja yang dimiliki oleh pers dalamuntuk meliput sebuah berita. [[Informasi]] yang merebak dimasyarakat adalah menyangkut praktik pemberian kartu pers kepada orang yang bukan [[wartawan]], seperti kepada pejabat, pengusaha, aparat [[hukum]], dan anggota intelijen yang hampir terjadi disemua daerah di [[Indonesia]].Mantan KetuaKarena Dewantindakan Perspemalsuan Prof.kartu Dr.pers Ichlasul Amaltersebut, MA[[polisi]] pernahmenangkap menyebutkan,2 bahwaorang pemberiantersangka yang berprofesi sebagai wartawan dan guru honorer. Mereka sudah terbukti melakukan pemalsuan kartu pers merupakandan identitasmenjual khususkartu yangpers sepatutnyatersebut hanyasebanyak dimiliki40 olehbuah wartawankepada terkaitmasyarakat dengan profesinyaharga Rp. Beliau100.000,00. jugaAkibat menambahkandari perbuatan tersebut, kartusaat keduanya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Medan.<ref>{{Cite web|url=https://medan.tribunnews.com/2016/01/27/guru-honorer-dan-wartawan-ini-lakoni-pemalsuan-sim-dan-kartu-pers|title=Guru bukanHonorer hanyadan berfungsiWartawan untukIni pengikatLakoni hubunganPemalsuan kerjaSIM antaradan wartawanKartu denganPers|website=Tribun perusahaanMedan|language=id-ID|access-date=2020-02-11}}</ref> persKejadian itu bukanlah yang mempekerjakanpertama kali terjadi, melainkanseorang jugawartawan pengakuangadungan terhadapAldo kompetensiHendra danPutra keprofesionalismeberhasil seorangditangkap. Aldo mengaku sebagai wartawan. Maraknyaharian pemberianMedia kartuIndonesia persdan meminta uang dengan cara melakukan pemerasan kepada non-wartawananggota bisaDPR/MPR. sajaAkan mengandungtetapi maksudbelum danberhasil tujuania yangmelakukan tidakaksinya, terkaitia dengankeburu duniadicurigai jurnalismeoleh sekretaris Rully Chaerul Azwar, anggota DPR dari Fraksi Golkar .Akibat dari pemalsuan itu Aldo Hendra Putra ditangkap dan etikadisidangkan jurnalismedi sehinggaPengadilan dapatNegeri dikategorikanJakarta sebagaiPusat pelecehandengan terhadaptuduhan profesimemalsukan wartawan,kartu identitas dan dapatsurat melanggartugas hukumdari harian Media Indonesia. DewanSesuai Perspasal mengingatkan263 agarKUHP komunitastentang perspenggunaan dansurat perusahaanpalsu perssehingga menjagamenimbulkan profesionalitaskerugian, wartawanAldo dandiancam menjunjungdengan kemerdekaanpidana perspenjara paling lama enam tahun. Selain pelanggaran itu, ia juga didakwaan dengan tidakdakwaan memberikankedua kartuyaitu perspasal kepada378 pihak-pihakKUHP laindengan diancaman luarpidana wartawanpaling lama empat tahun.
 
== Tindak lanjut ==
 
[[Media massa|Pers]] merupakan media massa yang melaksanakan kegiatan [[Jurnalisme|jurnalistik]] dalam berbagai bentuk. Kegiatan jurnalistik yang dihasilkan bisa berbentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik dengan memanfaatkan media elektronik dan media cetak .<ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/citizen6/read/3922512/5-fungsi-pers-selain-sebagai-media-informasi-kamu-perlu-tahu|title=5 Fungsi Pers Selain Sebagai Media Informasi, Kamu Perlu Tahu|last=Liputan6.com|date=2019-03-21|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-02-05}}</ref>. Kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan oleh [[wartawan. Wartawan atau jurnalis adalah mereka yang bisa melakukan semua kegiatan jurnalisme]]. Mereka juga adalah orang yang yang secara aktif dan teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dimuat di media massa secara teratur untuk dipublikasi seperti [[koran]], [[televisi]], [[radio]], [[majalah]], [[film dokumentasi]], dan [[internet]]. Wartawan mencari sumber informasi dari berbagai tempat, informasi tersebut mereka olah untuk kemudiakemudian ditulis dalam laporan. Dalam kegiatan menulis mereka harus melakukan dengan seobjektif mungkin dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani [[masyarakat]]. Dalam melaksanakan pekerjaannya biasanya seorang wartawan dilengkapi dengan kartu pers tujuannya adalah agar ia memiliki akses untuk mencari informasi lebih mendalam. Saat ini marak muncul masyarakat yang tiba-tiba berubah [[profesi]] menjadi wartawan dadakan yang meresahkan banyak pihak. Modus [[penipuan]] berkedok sebagai wartawan semakin berani. Bahkan tak hanya menjiplak ID Card Pers, namun sudah berani memalsukan seragam media yang bersangkutan .<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-2665953/waspadai-jurnalis-jurnalis-palsu|title=Waspadai Jurnalis-jurnalis Palsu|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2020-02-05}}</ref>. Kejadian ini membuat [[Dewan Pers|Dewan pers]] mengingatkan kepada kalangan pers bahwa praktek tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran etika jurnalistik serta dapat mengancam kemerdekaan pers. Selain fenomena wartawan abal-abal, ada banyak hal yang saat ini terjadi, salah satunya adalah pelaku media mengganggap beritanya  harus laku terjual dan dibaca orang sehingga terkadang media cenderung berlomba-lomba untuk menampilkan sesuatu yang justru melanggar kode etik jurnalistik. Pada akhirnya muncul banyak komplain dari masyarakat.<ref>{{Cite web|url=https://dewanpers.or.id/berita/detail/1037/Wartawan-Wajib--Miliki-Kartu-Kompetensi|title=Dewan Pers|website=dewanpers.or.id|access-date=2020-02-04}}</ref>. Untuk menindak lanjuti segala kejadian tersebut maka Dewan Pers saat ini sudah membentuk satgas media ''[[online]]'' yang akan bekerja sama dengan [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]] untuk memberantas segala macam bentuk media ''online'' abal-abal. JIka ditemukan maka satgas itu akan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik .<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4423418/berantas-jurnalis-abal-abal-dewan-pers-bentuk-satgas-media-online|title=Berantas Jurnalis Abal-abal, Dewan Pers Bentuk Satgas Media Online|last=Safitri|first=Eva|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2020-02-05}}</ref>. Agar hal itu tidak sampai terjadi Dewan Pers  terus mengingatkan agar komunitas pers dan perusahaan pers menjaga profesionalitas wartawan dan menjunjung kemerdekaan pers dengan tidak memberikan kartu pers kepada pihak-pihak lain di luar wartawan.  Penghormatan terhadap profesi wartawan harus dimulai dari kalangan pers sendiri. Tanpa penghormatan dari kalangan sendiri, profesi jurnalis tidak akan dihormati dari pihak lain.<ref>{{Cite web|url=https://dewanpers.or.id/berita/detail/349/Pemberian-Kartu-Pers-Kepada-Non-Wartawan|title=Dewan Pers|website=dewanpers.or.id|access-date=2020-02-04}}</ref> Meski belum tertulis secara resmi, satgas itu sudah bekerja sudah mendapatkan banyak media ''online'' yang kena penindakan. Media tersebut kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Selain dibentuknya satgas media online, Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] [[Provinsi Kepulauan Riau]], Sukhri Fahrial meminta agar organisasi pers dan Dewan Pers mencegah kehadiran jurnalis palsu atau yang kerap disebut wartawan bodrex yang merugikan masyarakat dan pemerintah dengan cara agar [[prosedur]] mencetak kartu pers diperketat dan untuk sementara waktu, kartu pers hanya diperbolehkan dicetak di organisasi pers yang menyelenggarakan uji kompetensi wartawan atau jurnalis. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah orang-orang yang tidak berkompeten menjadi wartawan.<ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/10/11/oevg1x361-dprd-kepri-keluhkan-aktivitas-wartawan-palsu|title=DPRD Kepri Keluhkan Aktivitas Wartawan Palsu|date=2016-10-11|website=Republika Online|access-date=2020-02-05}}</ref>
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Kartu identitas]]