Kuasa pengguna anggaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Agnes Evelyn (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
k Membatalkan 1 suntingan by Rickysput (bicara): Spam link iklan
Tag: Pembatalan
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan|reason=Lakukan Pengembangan jangan ragu [[WP:RS]]}}
'''Kuasa pengguna anggaran''' adalah pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh [[Pengguna Anggaran]] untuk menggunakan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD).<ref name="perpres">[{{Cite web |url=http://prokum.esdm.go.id/perpres/2012/Perpres%2070%202012.pdf |title=Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 6] |access-date=2014-11-28 |archive-date=2014-07-01 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140701000528/http://prokum.esdm.go.id/perpres/2012/Perpres%2070%202012.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
Kuasa pengguna anggaran, dapat menerima pengalihan wewenang dari [[pengguna anggaran]] baik seluruhnya maupun sebagian .<ref name="konsolidasi"> Buku Konsolidasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya, terbitan LKPP tahun 2012 Pasal 9 </ref>. Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan [[Pejabat pembuat komitmen]] sebagaimana yang dilakukan oleh [[Pengguna anggaran]].
 
== Kontroversi ==