Kuasa pengguna anggaran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Pembatalan |
||
(15 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan|reason=Lakukan Pengembangan jangan ragu [[WP:RS]]}}
'''Kuasa pengguna anggaran''' adalah pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh [[Pengguna Anggaran]] untuk menggunakan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD).
Kuasa pengguna anggaran, dapat menerima pengalihan wewenang dari [[pengguna anggaran]] baik seluruhnya maupun sebagian.<ref name="konsolidasi"> Buku Konsolidasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya, terbitan LKPP tahun 2012 Pasal 9 </ref> Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan [[Pejabat pembuat komitmen]] sebagaimana yang dilakukan oleh [[Pengguna anggaran]].
Dalam surat dakwaan Kasus Pengadaan Bus Transjakarta Kepala Dishub DKI Jakarta sekaligus pengguna anggaran disebut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Drajad selaku [[pejabat pembuat komitmen]] sekaligus [[kuasa pengguna anggaran]] dalam pengadaan bus transjakarta beserta Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta. </ref> http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/03/19395741/Bersaksi.di.Kasus.Transjakarta.Udar.Mengaku.Pengadaan.Bus.Bukan.Kewenangannya</ref>▼
==
▲Dalam surat dakwaan Kasus Pengadaan
== Rujukan ==
{{reflist}}
{{pengadaan-stub}}
[[kategori:Pengadaan]]▼
|