Kuasa pengguna anggaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 1 suntingan by Rickysput (bicara): Spam link iklan
Tag: Pembatalan
 
(15 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan|reason=Lakukan Pengembangan jangan ragu [[WP:RS]]}}
'''Kuasa pengguna anggaran''' adalah pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh [[Pengguna Anggaran]] untuk menggunakan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD). <ref name="perpres">[{{Cite web |url=http://prokum.esdm.go.id/perpres/2012/Perpres%2070%202012.pdf |title=Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 6] |access-date=2014-11-28 |archive-date=2014-07-01 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140701000528/http://prokum.esdm.go.id/perpres/2012/Perpres%2070%202012.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
Kuasa pengguna anggaran, dapat menerima pengalihan wewenang dari [[pengguna anggaran]] baik seluruhnya maupun sebagian.<ref name="konsolidasi"> Buku Konsolidasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya, terbitan LKPP tahun 2012 Pasal 9 </ref> Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan [[Pejabat pembuat komitmen]] sebagaimana yang dilakukan oleh [[Pengguna anggaran]].
==Kontroversi==
Dalam surat dakwaan Kasus Pengadaan Bus Transjakarta Kepala Dishub DKI Jakarta sekaligus pengguna anggaran disebut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Drajad selaku [[pejabat pembuat komitmen]] sekaligus [[kuasa pengguna anggaran]] dalam pengadaan bus transjakarta beserta Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta. </ref> http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/03/19395741/Bersaksi.di.Kasus.Transjakarta.Udar.Mengaku.Pengadaan.Bus.Bukan.Kewenangannya</ref>
 
==Rujukan Kontroversi ==
Dalam surat dakwaan Kasus Pengadaan Bus[[TransJakarta|bus TransjakartaTransJakarta]] Kepala Dishub [[DKI Jakarta]] sekaligus pengguna anggaran disebut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Drajad selaku [[pejabat pembuat komitmen]] sekaligus [[kuasa pengguna anggaran]] dalam pengadaan bus transjakartaTransjakarta beserta Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta. </ref name="Kompas"> [http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/03/19395741/Bersaksi.di.Kasus.Transjakarta.Udar.Mengaku.Pengadaan.Bus.Bukan.Kewenangannya {{id}} Bersaksi di Kasus Transjakarta, Udar Mengaku Pengadaan Bus Bukan Kewenangannya]</ref>
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
{{pengadaan-stub}}
[[kategori:Pengadaan]]
 
[[kategoriKategori:Pengadaan]]