Pelatihan kerja lapangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 11 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 11657577 oleh AABot
k Membalikkan revisi 23736457 oleh 103.171.163.252 (bicara)
Tag: Pembatalan
 
(44 revisi perantara oleh 29 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Praktik Kerja Lapangan''' '''(PKL)''' adalah bentuk penyelenggaraan kegiatan [[Pendidikan di Indonesia|pendidikan]] dan [[pelatihan]] dengan bekerja secara langsung, secara sistematik dan terarah dengan supervisi yang kompeten.
{{rapikan|salin tempel tidak dibenarkan. gunakan kemampuan berbahasa untuk mengolah}}
{{wikify}}
{{referensi}}
 
PKL dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan [[tenaga kerja]] yang profesional dan diharapkan akan menerapkan ilmu yang diperoleh, sekaligus dapat dipraktekkan oleh peserta PKL pada dunia kerja<ref name=":0">{{Cite web|last=Riadi|first=Muchlisin|date=2021-03-26|title=Praktik Kerja Lapangan (Pengertian, Tujuan, Manfaat, Pelaksanaan dan Penilaian)|url=https://www.kajianpustaka.com/2021/03/praktik-kerja-lapangan.html|website=Kajian Pustaka|access-date=2022-01-12}}</ref>. PKL dapat dilakukan oleh siswa, mahasiswa dan tenaga kerja baru.
'''Praktik Kerja Lapangan''' atau yang biasa di sebut dengan '''PKL''' adalah salah satu bentuk emplementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung didunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian tertentu.
 
Di tingkat mahasiswa, '''Praktik Kerja Lapangan''' atau yang biasa di sebut dengan '''PKL''' adalah salah satu bentuk emplementasidiimplementasi secara sistematis dandengan cara sinkronmensinkronisasikan antara program pendidikan di sekolahuniversitas dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung diduniadi dunia kerja. untukUntuk mencapai tingkat keahlian tertentu itulah, dilaksanakannya PKL yang dalam bahasa kemahasiswaannya biasa disebut [[Pelatihan|magang]].
Disamping dunia usaha , Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) Dapat memberikan keuntungan pada pelaksanaan itu sendiri yaitu sekolah, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolahan bias didapat didunia usaha , sehingga dengan adanya Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) dapat meningkatkan mutu dan relevensi Pendidikan Menengah Atas yang dapat diarahkan untuk mengembangkan suatu system yang mantap antara dunia pendidikan dan dunia usaha.
== Maksud & Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ==
PKL bertujuan agar lulusan memiliki pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan dunia kerja. Melalui program PKL diharapkan wawasan tenaga kerja dapat mengenal dunia kerja, sehingga akan menambah wawasan mengenai dunia kerja, sekaligus kesiapan kerja akan lebih baik.<ref name=":0"/>
 
PKL merupakan salah satu kegiatan siswa dan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya, yang tercermin dalam pendidikan nasional berbasis [[Pancasila]] yang bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan keterampilan agar dapat menciptakan manusia yang memiliki sumber daya yang berkualitas baik, serta bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara dalam tujuannya untuk peningkatan mutu ekonomi dan kehidupan yang sejahtera.
== Maksud & Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ==
 
AdapunBerikut tujuan diadakan pelaksanakan Praktik Kerja Lapangan (pelaksanaan PKL ) antara lain :
Maksud dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) yang diwujudkan dalam kerja disuatu perusahaan. Selain sebagai salah satu syarat tugas akhir Praktik Kerja Lapangan ( PKL ),Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) juga sebagai kegiatan Siswa untuk mencari pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya, yang tercermin dalam Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila yang bertujuan meningkatkan kecerdasan, kreativitas, dan ketrampilan agar dapat menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggung jawab atas Pembangunan Bangsa dan Negara dalam pencapaian perekonomian meningkat dan kehidupan yang makmur.
Karena pertumbuhan perekonomian yang meningkat, didukung pula oleh tumbuhnya persaingan dibidang industri dan teknologi yang memaksa kita untuk ikut terjun kedalam dunia industri, bisnis, dan perdagangan .
 
Adapun tujuan diadakan pelaksanakan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) antara lain :
# Untuk memperkenalkan siswa pada dunia usaha
# Menumbuhkan & meningkatkan sikap profosionalprofesional yang diperlukan siswa untuk memasuki dunia usaha
# Meningkatkan daya kreasi dan produktifitasproduktivitas tehadap siswa sebagai persiapan dalam menghadapi atau memasuki dunia usaha yang sesungguhnya
# Meluaskan wawasan dan Pandangan Siswa terhadap jenis-jenis pekerjaan pada tempat dimana Siswa melaksanakan PKL

== Manfaat Praktik Kerja Lapangan (PKL).==
Manfaat PKL adalah untuk mendapatkan pengalaman kerja dan menumbuhkan rasa percaya diri siswa, mahasiswa dan tenaga kerja baru. PKL dapat melatih dan menunjang kemampuan yang telah dipelajari di sekolah, universitas dan pusat pelatihan untuk diterapkan pada dunia kerja.
 
Peserta PKL dapat menghayati dan mengenal lingkungan kerja sehingga siap bekerja di dunia usaha maupun dunia industri setelah lulus dari sekolah, universitas dan pusat pelatihan.<ref name=":0"/>
 
== Pelaksanaan Dan Penilaian Praktik Kerja Lapangan ==
== Tujuan & Kegunaan Laporan ==
Tahapan pelaksanaan PKL adalah sebagai berikut :
 
# Persiapan
Laporan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) adalah hasil penulisan Siswa setalah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) berdasarkan data yang di peroleh dan dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah
# Peragaan
Adapun tujuan pembuatan laporan ilmiah antara lain:
# Peniruan
# Mendorong siswa agar mampu mengembangkan atau mengemukakan pikiran dan pendapatnya serta mampu menuangkannya dalam bentuk tulisan yang sistematis, logis, dan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
# Praktik PKL
# Meningkatkan kreativitas Siswa dalam penulisan yang bersikap objektif dan ilmiah.
# Evaluasi
# Sebagai pertanggungjawaban siswa yangb telah melaksanakan Tugas Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) yang berkaitan dengan program keahliannya masing- masing.
# Sebagai salah satu bukti bahwa siswa yang bersangkutan telah melakukan Praktik
Kerja Lapangan ( PKL ) denagn baik.
 
Penilaian PKL adalah upaya untuk mengukur hasil dengan cara membandingkan dengan patokan tertentu yang disepakati. Terdapat dua penilaian dalam pelaksanaan PKL, yaitu :
== Metode & Teknik Menyusun Laporan ==
 
# Penilaian hasil belajar
Dalam penyusunan laporan ini Penulis menggunakan metode dan beberapa tekhnik penulisan dengan maksud agar memudahkan didalam pengumpulan data,sehingga susunan laporan ini dapat tersusun dengan lebih baik dan sesuai situasi kondisi.Adapun metode dan tekhnik yang di gunakan dalam penyusunan laporan antara
# Penilaian penguasaan keahlian <ref name=":0"/>
lain sebagai berikut:
1. Metode Penyusunan
Dalam penyusunan laporan ini penulis menggunakan metode deskriptif mengargumentasikan dan memaparkan permasalahan secara terperinci sesuai dengan data dan fakta yang ada.
2. Tekhnik Penyusunan Observasi
Yaitu melaksanakan secara langsung di perusahaan melalui teori yang kemudian di terapkan dalam bentuk kegiatan atau Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) ini.
3. Interview
Yaitu Mengumpulkan data dengan cara melakukan Tanya jawab secara langsung, hal ini di lakukan untuk memperoleh suatu informasi yang tepat dan jelas yang dibutuhkan di dalam penyusunan laporan.
4. Study Literatur
Dalam hal ini penulis mengumpulkan data dan cara mencari serta membaca buku-buku di perpustakaan yang ada kaitannya dengan pembahasan masalah.
5. Sistematis Penyusunan Laporan
Sistematis dari isi laporan ini,sebelum penulis menjabarkan setiap pokok pembahasan terlebih dahulu Penulis harus menuliskan pokok pembahasan dengan sistematis dari laporan ini.
 
== Dasar HukumReferensi ==
 
[[Kategori:Pelatihan]]
# GBHN tahun 1993;
# Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab IV ,Pasal 10 (1)
# Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab VIII, Pasal 33
# Undang –Undang Sistem Pendidikan Nasional : Bab XII Pasal 47 (1)
# Peraturan Pemerintah No.29, Bab XI, Pasal 29 (1)
# Peraturan Pemerintah No.39, Bab III, Pasal 4 (8)
# Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 8 (2)
# Peraturan Pemerintah No.39, Bab VI, Pasal 10
# Peraturan Pemerintah No.29, Bab XIII, Pasal 32 (2)
# Kep. Mendikbud No. 0490/U/1992, Pasal 33
# Kep. Mendikbud No.080/U/1993