Tragedi Gedung KNPI Aceh Utara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(21 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox news event
'''Tragedi Gedung KNPI''', atau biasa disebut dengan '''Tragedi KNPI''' sebagai sebutan resmi yang dipakai oleh [[media massa]] dan [[organisasi]] [[HAM]], adalah sebuah peristiwa kekerasan terhadap [[sipil]] di [[Aceh]] yang terjadi tanggal [[9 Januari]] [[1999]]. Tragedi ini dinamakan berdasarkan lokasi kejadian di gedung [[KNPI]] [[Lhokseumawe]], [[Aceh]], [[Indonesia]]. Dalam peristiwa berdarah ini 5 orang warga sipil meninggal dunia, 23 mengalami luka berat serta 21 luka ringan.{{sfn|KontraS|(Siaran Pers 15 Tahun Tragedi Penyiksaan di Gedung KNPI), 2014|http://kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1838}}▼
| date = [[9 Januari]] [[1999]]
| time =
| place = [[Lhokseumawe]], [[Aceh Utara]], [[Indonesia]]
| reported deaths = 5
| reported missing = 0
| reported injuries = 44
}}
▲'''Tragedi Gedung KNPI''',
== Latar belakang ==
Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh rentetan beberapa kejadian sebelumnya yang berkaitan dengan pemberontakan GAM di Aceh selepas pencabutan status [[Daerah Operasi Militer]] beberapa bulan sebelumnya. Ketika aparat keamanan menyerbu dan mengepung
== Peristiwa ==
Dalam Kasus KNPI awalnya aparat keamanan menggerebek sejumlah rumah di Desa Pusong dan Kandang, Lhokseumawe pada [[3 Januari]] [[1999]]. Penggerebekan di dua desa ini mengakibatkan beberapa orang tewas tertembak dan puluhan lainnya terluka.{{sfn|kompas|(Operasi Satgas Wibawa 99 di Aceh 11 TEWAS, 32 LUKA, 170 DITAHAN), 6 Januari 1999}} Mereka korban luka dan yang tertangkap aparat keamanan dari kedua desa ini lalu dibawa ke penahanan sementara di lingkungan Markas Komando Resort Militer 011 Lilawangsa di Lhokseumawe. Aparat keamanan kembali menyisir perkampungan pada [[9 Januari]] [[1999]] dan menangkap 40 warga. Sama seperti yang telah ditangkap sebelumnya, para warga sipil ini lalu ditahan pula di gedung KNPI.<ref>{{
Pada tanggal 9 Januari 1999 bersamaan dengan masuknya waktu berbuka puasa di Lhokseumawe dan para tahanan menerima ransum berbuka. Tidak lama setelah itu kedalam aula penahanan masuklah puluhan tentara yang beringas lalu mereka mulai menganiaya para warga yang baru saja selesai berbuka puasa. Penganiayaan tersebut tidak mampu diatasi oleh petugas provost yang menjaga para tahanan sehingga akibatnya 2 orang tahanan tewas seketika akibat tidak mampu menahan siksaan para penganiaya. Segera setelah keberingasan para tentara muda itu berhasil diatasi maka puluhan tahanan yang mengalami luka ringan dan berat diangkut ke rumah sakit dan disana 3 tahanan lainnya menyusul meninggal dunia dalam perawatan akibat penganiayaan berat yang mereka alami.<ref>[https://kontras.org/wp-content/uploads/2019/07/aceh-damai-dengan-keadilan.pdf ACEH, DAMAI DENGAN KEADILAN? Mengungkap Kekerasan Masa lalu]</ref><ref>{{
==
Peristiwa mengejutkan yang terjadi tidak jauh dari rumah komandan Korem 011 Lilawangsa itu membuat orang nomor 1 di jajaran Korem Lilawangsa mengambil sikap tegas dengan menahan para tentara yang melakukan penganiayaan. Kolonel Inf. Jhonny Wahab selaku Danrem 011 Lilawangsa dalam pernyataannya sangat menyesalkan terjadinya tragedi tersebut dan segera memerintahkan Dandenpom I/I Lhokseumawe, Letkol CPM Mus Marsono, untuk mengusut dan menindak sesuai hukum anggota ABRI yang melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap tawanan tersebut. Ke-50 tentara yang disebutkan ketika melakukan penganiayaan tanpa mengenakan seragam militer itu terancam diajukan ke pengadilan militer (Mahmilub).<ref>{{cite web |year=1999 |url = https://www.mail-archive.com/indonews@indo-news.com/msg01467.html|title = Empat Tawanan Tewas Dianiaya |publisher = Serambi Indonesia, 11 Januari 1999| accessdate = 2014-06-17|last= |quote= }}</ref>
Sementara para pegiat HAM yang dimotori oleh beberapa organisasi HAM termasuk [[KontraS]] menganggap pertanggungjawaban atas peristiwa penghilangan nyawa sipil dalam tahanan tersebut harus mencakup seluruh jajaran TNI yang bertugas di Aceh ketika itu. Tidak hanya hingga pada level kolonel. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan oleh [[Munir]] dari KontraS, pendapat itu ditentang oleh Markas Besar TNI melalui Kapuspen TNI Mayjen TNI Sudrajat. Menurut Mayjen TNI Sudrajat, Panglima TNI tak bisa diminta bertanggung jawab atas pelanggaran HAM, yang dilakukan oknum TNI di Aceh.<ref>{{cite web|year = 1999|url = http://www.minihub.org/siarlist/msg04063.html|title = DUA KOLONEL AKAN DIAJUKAN KE MAHMIL|publisher = TNI Watch! 12/11/99|accessdate = 2014-06-17|last = |quote = |archive-date = 2012-01-14|archive-url = https://web.archive.org/web/20120114180646/http://www.minihub.org/siarlist/msg04063.html|dead-url = yes}}</ref>
== Lihat pula ==
* [[Tragedi Simpang KKA]]
* [[Tragedi Idi Cut]]
* [[Tragedi Arakundo]]
* [[Tragedi Jambo Keupok]]
* [[Tragedi Peudada]]
* [[Tragedi Relawan LSM RATA]]
*[[Tragedi Rumoh Geudong]]
*[[Tragedi Beutong Ateuh]]
== Referensi ==
<references responsive="" />▼
▲<references/>
{{Konflik Aceh}}
[[
[[
[[
[[Kategori:Pelanggaran hak asasi manusia]]
[[Kategori:Orde Baru]]
▲[[Category:Pemisahan wilayah di Indonesia]]
[[
|