Opini Badan Pemeriksa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori Laporan Keuangan Pemerintah dengan Keuangan pemerintahan Indonesia
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
 
== Jenis Opini BPK<ref>Dasar Pertimbangan Opini Laporan Keuangan [http://www.academia.edu/7113796/Dasar_Pertimbangan_Opini_Audit Dasar Pertimbangan Opini Laporan Keuangan]</ref> ==
Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni
 
Baris 8:
Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
 
Selain opini WTP ada pula opini '''WTP Dengan Paragraf Penjelasan''' (biasa disingkat '''WTP-DPP'''). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. SalainSelain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain<ref>[http://www.borneonews.co.id/index.php/kalteng/lamandau/item/18191-akhirnya-wtp-dengan-paragraf-penjelas Akhirnya WTP Dengan Paragraf Penjelas] </ref>
 
=== Wajar dengan pengecualian (''qualified opinion'') ===
Baris 23:
 
== Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga ==
Opini BPK diberikan terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK pelaksanaan audit dan pemberian opini diberikan oleh [[Kantor Akuntan Publik]]. Pada tahun 2012, laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi.<ref>[{{Cite web |url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/22TAHUN2013UU.HTM |title=Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012] |access-date=2014-05-21 |archive-date=2014-05-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140505113546/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/22TAHUN2013UU.HTM |dead-url=yes }}</ref>
 
Berikut daftar opini BPK terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga:
Baris 31:
{{Reflist}}
 
{{Templat:BPK}}
 
[[Kategori:Badan Pemeriksa Keuangan]]