Opini Badan Pemeriksa Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 8:
Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini '''WTP Dengan Paragraf Penjelasan''' (biasa disingkat '''WTP-DPP'''). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan.
=== Wajar dengan pengecualian (''qualified opinion'') ===
Baris 23:
== Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga ==
Opini BPK diberikan terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK pelaksanaan audit dan pemberian opini diberikan oleh [[Kantor Akuntan Publik]]. Pada tahun 2012, laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi.<ref>
Berikut daftar opini BPK terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga:
|