Opini Badan Pemeriksa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Opini Badan Pemeriksa Keuangan''' (disingkat '''Opini BPK''') merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam...'
 
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(22 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
 
== Jenis Opini BPK<ref>[http://www.academia.edu/7113796/Dasar_Pertimbangan_Opini_Audit Dasar Pertimbangan Opini Laporan Keuangan]</ref> ==
==Jenis Opini BPK==
Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni
 
=== Wajar tanpa pengecualian (''unqualified opinion'') ===
Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
 
Selain opini WTP ada pula opini '''WTP Dengan Paragraf Penjelasan''' (biasa disingkat '''WTP-DPP'''). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Selain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain<ref>[http://www.borneonews.co.id/index.php/kalteng/lamandau/item/18191-akhirnya-wtp-dengan-paragraf-penjelas Akhirnya WTP Dengan Paragraf Penjelas]</ref>
===Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)===
 
=== Wajar dengan pengecualian (''qualified opinion'') ===
Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
 
=== Tidak wajar (''adversed opinion'') ===
 
===Tidak wajar (adversed opinion)===
Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
 
=== Tidak memberikanmenyatakan pendapat (''disclaimer of opinion'') ===
SebagianOpini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian [[akuntan]] menganggap opini jenis inidianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan terhadap laporan keuangan klien. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidaktidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar atau auditor tidak dapat menyelesaikan semua prosedur audit yang direncanakan.<ref>{{Cite web|date=2019-09-24|title=Opini auditor|url=https://cerdasco.com/opini-auditor/|website=Cerdasco.|language=en-US|access-date=2020-10-29}}</ref>
 
== Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/LembagaPemerintah Pusat ==
{{:Daftar opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat}}
 
== Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga ==
Opini BPK diberikan terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK pelaksanaan audit dan pemberian opini diberikan oleh [[Kantor Akuntan Publik]]. Pada tahun 2012, laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi.<ref>[http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/22TAHUN2013UU.HTM Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012]</ref>
Opini BPK diberikan terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK pelaksanaan audit dan pemberian opini diberikan oleh [[Kantor Akuntan Publik]]. Pada tahun 2012, laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi.<ref>{{Cite web |url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/22TAHUN2013UU.HTM |title=Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 |access-date=2014-05-21 |archive-date=2014-05-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140505113546/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/22TAHUN2013UU.HTM |dead-url=yes }}</ref>
 
Berikut daftar opini BPK terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga :
{{:Daftar opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga}}
{| class="wikitable"
|-
! No !! Kementerian Negara / Lembaga !! Opini Tahun 2012 !! Opini Tahun 2011
|-
|1.
|Majelis Permusyawaratan Rakyat
|WTP
|WTP
|-
|2.
|Dewan Perwakilan Rakyat
|WTP
|WTP
|-
|3.
|Badan Pemeriksa Keuangan
|WTP
|WTP
|-
|4.
|Mahkamah Agung
|WTP
|WDP
|-
|5.
|Kejaksaan Agung
|WTP
|WTP
|-
|6.
|Sekretariat Negara
|WTP
|WTP
|-
|7.
|Kementerian Dalam Negeri
|WTP
|WTP
|-
|8.
|Kementerian Luar Negeri
|WTP
|WTP
|-
|9.
|Kementerian Pertahanan
|WTP
|WTP
|-
|10.
|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
|WTP
|WTP
|-
|11.
|Kementerian Keuangan
|WTP
|WTP
|-
|12.
|Kementerian Pertanian
|WDP
|WDP
|-
|13.
|Kementerian Perindustrian
|WTP
|WTP
|-
|14.
|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
|WTP
|WTP
|-
|15.
|Kementerian Perhubungan
|WDP
|WDP
|-
|16.
|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|WDP
|TMP
|-
|17.
|Kementerian Kesehatan
|WTP
|WDP
|-
|18.
|Kementerian Agama
|WTP
|WTP
|-
|19.
|Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
|WDP
|WDP
|-
|20.
|Kementerian Sosial
|WTP
|WTP
|-
|21.
|Kementerian Kehutanan
|WTP
|WTP
|-
|22.
|Kementerian Kelautan dan Perikanan
|WTP
|WTP
|-
|23.
|Kementerian Pekerjaan Umum
|WTP
|WDP
|-
|24.
|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
|WTP
|WTP
|-
|25.
|Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
|WTP
|WTP
|-
|26.
|Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
|WTP
|WTP
|-
|27.
|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|WDP
|WDP
|-
|28.
|Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
|WTP
|WTP
|-
|29.
|Kementerian Negara Riset dan Teknologi
|WTP
|WTP
|-
|30.
|Kementerian Lingkungan Hidup
|WTP
|WTP
|-
|31.
|Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
|WTP
|WTP
|-
|32.
|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|WTP
|WTP
|-
|33.
|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
|WDP
|WTP
|-
|34.
|Badan Intelijen Negara
|WTP
|WTP
|-
|35.
|Lembaga Sandi Negara
|WTP
|WTP
|-
|36.
|Dewan Ketahanan Nasional
|WTP
|WTP
|-
|37.
|Badan Pusat Statistik
|WTP
|WTP
|-
|38.
|Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|WTP
|WTP
|-
|39.
|Badan Pertanahan Nasional
|WTP
|WDP
|-
|40.
|Perpustakaan Nasional
|WTP
|WTP
|-
|41.
|Kementerian Komunikasi dan Informatika
|WDP
|WDP
|-
|42.
|Kepolisian Negara Republik Indonesia
|WTP
|WTP
|-
|43.
|Badan Pengawas Obat dan Makanan
|TMP
|WTP
|-
|44.||Lembaga Ketahanan Nasional
|WTP
|WTP
|-
|45.
|Badan Koordinasi Penanaman Modal
|WTP
|WTP
|-
|46.
|Badan Narkotika Nasional
|WTP
|WTP
|-
|47.
|Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
|WTP
|WDP
|-
|48.
|Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
|WTP
|WTP
|-
|49.
|Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|WTP
|WTP
|-
|50.
|Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
|WTP
|WTP
|-
|51.
|Komisi Pemilihan Umum
|WDP
|WDP
|-
|52.
|Mahkamah Konstitusi
|WTP
|WTP
|-
|53.
|Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
|WTP
|WTP
|-
|54.
|Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
|WDP
|WTP
|-
|55.
|Badan Tenaga Nuklir Nasional
|WTP
|WTP
|-
|56.
|Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
|WDP
|WTP
|-
|57.
|Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
|WDP
|WTP
|-
|58.
|Badan Informasi Geospasial
|WDP
|WTP
|-
|59.
|Badan Standardisasi Nasional
|WTP
|WTP
|-
|60.
|Badan Pengawas Tenaga Nuklir
|WDP
|WDP
|-
|61.
|Lembaga Administrasi Negara
|WTP
|WTP
|-
|62.
|Arsip Nasional Republik Indonesia
|WTP
|WTP
|-
|63.
|Badan Kepegawaian Negara
|WTP
|WTP
|-
|64.
|Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
|WTP
|WTP
|-
|65.
|Kementerian Perdagangan
|WTP
|WTP
|-
|66.
|Kementerian Perumahan Rakyat
|WDP
|WTP
|-
|67.
|Kementerian Pemuda dan Olah Raga
|WDP
|WDP
|-
|68.
|Komisi Pemberantasan Korupsi
|WTP
|WTP
|-
|69.
|Dewan Perwakilan Daerah
|WTP
|WTP
|-
|70.
|Komisi Yudisial
|WTP
|WTP
|-
|71.
|Badan Nasional Penanggulangan Bencana
|WTP
|WTP
|-
|72.
|Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
|WTP
|WTP
|-
|73.
|Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
|WTP
|WTP
|-
|74.
|Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta
|WTP
|WTP
|-
|75.
|Badan SAR Nasional
|WTP
|WTP
|-
|76.
|Komisi Pengawas Persaingan Usaha
|WTP
|WDP
|-
|77.
|Badan Pengembangan Wilayah Suramadu
|WDP
|WDP
|-
|78.
|Ombudsman RI
|WTP
|WTP
|-
|79.
|Badan Nasional Pengelola Perbatasan
|WDP
|TMP
|-
|80.
|Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
|TMP
|*)
|-
|81.
|Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
|WDP
|*)
|-
|82.
|Sekretariat Kabinet
|WTP
|*)
|-
|83.
|Badan Pengawas Pemilihan Umum
|WDP
|*)
|-
|84.
|Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
|WDP
|*)
|-
|85.
|Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
|WDP
|*)
|-
|86.
|Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang
|TMP
|*)
|-
|87.
|Bagian Anggaran 999.01 – Pengelolaan Utang
|WTP
|WTP
|-
|88.
|Bagian Anggaran 999.02 – Hibah
|WTP
|WDP
|-
|89.
|Bagian Anggaran 999.03 – Investasi Pemerintah
|WTP
|WTP
|-
|90.
|Bagian Anggaran 999.04 - Penerusan Pinjaman
|WTP
|WTP
|-
|91.
|Bagian Anggaran 999.05 – Transfer ke Daerah
|WTP
|WTP
|-
|92.
|Bagian Anggaran 999.07 - Subsidi
|WTP
|WTP
|-
|93.
|Bagian Anggaran 999.08 - Belanja Lain-Lain
|WTP
|WTP
|-
|94.
|Bendahara Umum Negara (merupakan konsolidasian dari laporan keuangan Bagian Anggaran 999)
|WDP
|WDP
|}
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
{{BPK}}
 
[[Kategori:Badan Pemeriksa Keuangan]]
[[Kategori:Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]]
[[Kategori:Keuangan pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Auditor]]