Perkawinan sejenis di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(15 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Indonesia_(orthographic_projection).svg|thumb|right|200px|Indonesia]]
'''PernikahanPerkawinan sesama jenissejenis di Indonesia''' dan keberadaan pasangan sesama jenis pada umumnya tidak diakui oleh pemerintah [[Indonesia]]. Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan secara gamblang bahwa pernikahanperkawinan "adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".<ref name="uupernikahan">[http://repo.unand.ac.id/2798/1/1974_UU-1-TAHUN-1974_PERKAWINAN.pdf Undang-Undang No. 1 Tahun 1974], diakses 22 Januari 2018.</ref> Selain itu, Pasal 2 UU PerkawinanPerkawinsexan mengatur bahwa pernikahanperkawinan hanya dianggap sah jika "dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".<ref name="uupernikahan"/> Sementara itu, [[warga negara Indonesia]] yang telah melakukan [[pernikahanperkawinan sesama jenissejenis]] di luar negeri juga tidak dapat mendaftarkan pernikahannyaperkawinannya secara resmi di [[Indonesia]] karena terganjal oleh Pasal 1 UU Perkawinan.<ref>[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51adef3c2249e/keabsahan-perkawinan-pasangan-wni-sesama-jenis-di-luar-negeri Keabsahan Perkawinan Pasangan WNI Sesama Jenis di Luar Negeri], Hukum Online, 6 Juni 2013, diakses 22 Januari 2018.</ref> Ditambah lagi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ("UU Adminduk") mewajibkan pelaporan perkawinan kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya pernikahanperkawinan paling lambat 60 hari setelah tanggal perkawinan, dan penjelasan Pasal 34 ayat (1) kembali menegaskan bahwa "perkawinan" hanya dapat dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita.<ref>[http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2006_23.pdf Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180920212350/http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2006_23.pdf |date=2018-09-20 }}, diakses 22 Januari 2018.</ref>
 
== Pendapat masyarakat ==
Hasil jajak pendapat yang dilakukan secara [[daring]] oleh ''[[International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association]]'' (ILGA) pada Oktober 2016 menunjukkan bahwa 69% responden [[Indonesia]] menolak legalisasi [[pernikahanperkawinan sesama jenissejenis]], 14% mendukung dan 17% menyatakan netral.<ref name="ILGA">{{cite web|title=ILGA/RIWI Global Attitudes Survey on LGBTI People|url=http://ilga.org/downloads/Ilga_Riwi_Attitudes_LGBTI_survey_Logo_personal_political.pdf|publisher=ILGA|accessdate=31 December 2016|page=58}}</ref>
 
== Catatan kaki ==
Baris 9 ⟶ 10:
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Perkawinan sejenis|Indonesia]]
[[Kategori:Hak LGBT di Indonesia]]
[[Kategori:Pernikahan sesama jenis]]