Bank NTB Syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(19 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah''' atau '''Bank NTB Syariah''' adalah sebuah [[bank syariah]] di [[Indonesia]]. Bank ini didirikan pada [[5 Juli]] [[1964]] dan berkantor pusat di [[Kota Mataram]]. Sebelumnya bank ini merupakan bank konvensional dengan nama '''Bank NTB'''
 
== Sejarah ==
Atas kuasa Undang-undang No.13 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 1963 telah menetapkan berdirinya Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (BPD NTB) dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp.60 juta , dengan landasan operasionalnya adalah ijinizin usaha Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia Nomor 45/63/MUBS/6 tanggal 20 NopemberNovember 1963.
 
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah No.6 Tahun 1963, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat telah meresmikan mulai beroperasinya BPD NTB pada tanggal 05 Juli 1964, selanjutnya diperingati sebagai Hari Ulang Tahun BPD. NTB.
Baris 8:
Dengan bertitik tolak kepada maksud dan tujuan pendirian BPD.NTB telah diarahkan untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka Pembangunan Nasional. Sejalan dengan diberlakukannya Undang-undang No.14 Tahun 1967 tanggal 30 Desember 1967 tentang pokok-pokok perbankan telah diadakan penyempurnaan peraturan pendiriannya melalui Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1974, tentang perubahan yang pertama kali peraturan daerah tentang pendirian BPD NTB dengan modal dasar ditingkatkan menjadi Rp.100 juta.
 
Dengan diberlakukannya Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur antara lain mengenai pemilikan dan bentuk hukum pendirian bank, maka BPD NTB telah mengadakan perubahan bentuk hukum pendiriannya. Dalam Peraturan Daerah No.7 Tahun 1999 tanggal 15 PebruariFebruari 1999, Modal dasar BPD NTB ditetapkan sebesar Rp.100 milyarmiliar.
 
== Pranala luar ==
* [http://www.bankntb.co.id Situs resmi]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
{{Bank di Indonesia}}
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Bank syariah di Indonesia|NTB]]
[[Kategori:BUMDBank Pembangunan Daerah|NTB]]
[[Kategori:Badan usaha milik daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Nusa Tenggara Barat]]
 
 
{{ekonomiperbankan-stub}}